Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis
Pengertian
Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
Perancis constituer, yang berarti membentuk. Yang dimaksud
dengan membentuk disini adalah membentuk suatu negara.
Sedangkan menurut M. Solly Lubis, istilah
konstitusi yang berarti membentuk tersebut dimaknai sebagai pembentukan suatu
negara, atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
Menurut Jimly
Asshidiqie, dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme
Indonesia, konsep konstitusi juga mencakup pengertian
peraturan tertulis, kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan
susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ negara
dan aturan tentang hubungan organ negara dengan warga negara.
Sedangkan Sri
Soemantri Martosoewignjo membagi konstitusi dalam dua
pengertian yaitu:
- Dalam arti luas,
menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa
kumpulan-kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah
negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan
badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa usages,
understanding, customs, or conventions.
- Dalam arti sempit,
dituangkan dalam suatu dokumen, seperti undang-undang dasar.
Konstitusi dianggap sebagai sebuah hukum atau aturan dasar
suatu negara, dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis yang membentuk
karakteristik dan konsep-konsep pemerintahan, berisi prinsip-prinsip asasi yang
dipatuhi sebagai dasar kehidupan kenegaraan, pengendalian pemerintah,
pengaturan, pembagian dan pembatasan fungsi-fungsi yang berbeda dari departemen-departemen
serta penjabaran secara luas urusan-urusan yang berkaitan dengan pengujian
kekuasaan kedaulatan. Jika disederhanakan, konstitusi adalah sebuah piagam
pelimpahan wewenang dari rakyat kepada pemerintah.
Konstitusi
Tertulis
Dalam bahasa Inggris, constitution diartikan
sebagai undang-undang dasar. Kata constitution itu
diterjemahkan menjadi undang-undang dasar karena kebiasaan orang Belanda dan
Jerman yang sehari-hari menggunakan kata grondwet (grond:
dasar; wet: undang-undang) dan grundgesetz (grund:
dasar; gesetz: undang-undang). Keduanya menunjukkan undang-undang
dasar sebagai naskah tertulis.
Dengan demikian,
konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam dokumen atau
naskah. Pengertian konstitusi tertulis ini seperti pengertian konstitusi
menurut K.C.
Wheare yaitu hasil seleksi dari peraturan-peraturan hukum
yang mengatur pemerintahan negara tersebut dan telah dihimpun dalam sebuah
dokumen.
Wheare
dalam bukunya Konstitusi-konstitusi Modern tidak
sepakat dengan pembagian konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Menurut
Wheare, pembedaan yang lebih baik adalah negara yang mempunyai konstitusi
tertulis dan tidak mempunyai konstitusi tertulis. Atau secara sederhana, negara
yang mempunyai konstitusi dan tidak mempunyai konstitusi. Hal ini karena Wheare
cenderung mengacu definisi konstitusi sebagai konstitusi tertulis.
Dalam
konteks Indonesia, UUD 1945 merupakan
contoh konstitusi tertulis yang berperan sebagai hukum tertinggi NKRI (the
supreme law of the land). Hal ini tercantum dalam Pasal
7 ayat (1) UU 12/2011.
Undang-undang
dasar sebagai konstitusi tertulis, mengimplementasikan suatu gagasan
konstitusionalisme yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara sebagai suatu
organisasi kekuasaan harus dibatasi dalam menjalankan kekuasaannya supaya tidak
terjadi kesewenang-wenangan oleh negara terhadap rakyat.
Konstitusi Tidak Tertulis
Selain
konstitusi tertulis, terdapat konstitusi yang tidak tertulis (onschreven
constitutie, unwritten constitution) yang juga termasuk dalam
pengertian gerund-norms atau
norma dasar atau hukum dasar (basic principles).
Menyambung
penjelasan di atas, menurut John Alder, pengertian
konstitusi tidak tertulis adalah nilai-nilai dan norma hukum tata negara yang
dianggap ideal tetapi tidak tertulis, juga harus diterima sebagai norma
konstitusi yang mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara.
Nilai-nilai
dan norma yang dimaksud dapat berupa pikiran-pikiran kolektif dan dapat pula
berupa kenyataan-kenyataan perilaku yang hidup dalam masyarakat negara yang
bersangkutan Adapun contoh konstitusi tidak tertulis umumnya diwujudkan dalam
bentuk konvensi. Contoh negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis yaitu
Inggris. Namun prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam konstitusi di inggirs
dicantumkan di dalam undang-undang biasa seperti bill of rights.
Perbedaan Konstitusi Tertulis dan
Tidak Tertulis
Dengan
demikian, menjawab pertanyaan Anda, perbedaan konstitusi tertulis dan tidak
tertulis terletak pada penulisan naskah. Konstitusi tertulis ditulis dalam
suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis memuat
ketentuan-ketentuan mengenai pemerintahan yang tidak ditulis dalam suatu naskah
tertentu, melainkan dalam banyak hal seperti konvensi-konvensi atau
undang-undang biasa.
Perlu
diperhatikan di sini, membedakan secara prinsipil antara konstitusi tertulis
dan tidak tertulis adalah tidak tepat. Sebutan konstitusi tidak tertulis hanya
dipakai untuk dilawankan dengan konstitusi modern yang lazimnya ditulis dalam
suatu naskah atau beberapa naskah. Timbulnya konstitusi tertulis disebabkan
oleh pengaruh aliran kodifikasi.