Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

Pengertian Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituer, yang berarti membentuk. Yang dimaksud dengan membentuk disini adalah membentuk suatu negara.

Sedangkan menurut M. Solly Lubis, istilah konstitusi yang berarti membentuk tersebut dimaknai sebagai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan suatu negara.

Menurut Jimly Asshidiqie, dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, konsep konstitusi juga mencakup pengertian peraturan tertulis, kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ negara dan aturan tentang hubungan organ negara dengan warga negara.

Sedangkan Sri Soemantri Martosoewignjo membagi konstitusi dalam dua pengertian yaitu:

  1. Dalam arti luas, menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan-kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa usages, understanding, customs, or conventions.
  2. Dalam arti sempit, dituangkan dalam suatu dokumen, seperti undang-undang dasar.

Konstitusi dianggap sebagai sebuah hukum atau aturan dasar suatu negara, dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis yang membentuk karakteristik dan konsep-konsep pemerintahan, berisi prinsip-prinsip asasi yang dipatuhi sebagai dasar kehidupan kenegaraan, pengendalian pemerintah, pengaturan, pembagian dan pembatasan fungsi-fungsi yang berbeda dari departemen-departemen serta penjabaran secara luas urusan-urusan yang berkaitan dengan pengujian kekuasaan kedaulatan. Jika disederhanakan, konstitusi adalah sebuah piagam pelimpahan wewenang dari rakyat kepada pemerintah.

Konstitusi Tertulis

Dalam bahasa Inggris, constitution diartikan sebagai undang-undang dasar. Kata constitution itu diterjemahkan menjadi undang-undang dasar karena kebiasaan orang Belanda dan Jerman yang sehari-hari menggunakan kata grondwet (grond: dasar; wet: undang-undang) dan grundgesetz (grund: dasar; gesetz: undang-undang). Keduanya menunjukkan undang-undang dasar sebagai naskah tertulis.

Dengan demikian, konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam dokumen atau naskah. Pengertian konstitusi tertulis ini seperti pengertian konstitusi menurut K.C. Wheare yaitu hasil seleksi dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur pemerintahan negara tersebut dan telah dihimpun dalam sebuah dokumen.

Wheare dalam bukunya Konstitusi-konstitusi Modern tidak sepakat dengan pembagian konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Menurut Wheare, pembedaan yang lebih baik adalah negara yang mempunyai konstitusi tertulis dan tidak mempunyai konstitusi tertulis. Atau secara sederhana, negara yang mempunyai konstitusi dan tidak mempunyai konstitusi. Hal ini karena Wheare cenderung mengacu definisi konstitusi sebagai konstitusi tertulis.

Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 merupakan contoh konstitusi tertulis yang berperan sebagai hukum tertinggi NKRI (the supreme law of the land). Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.

Undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis, mengimplementasikan suatu gagasan konstitusionalisme yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara sebagai suatu organisasi kekuasaan harus dibatasi dalam menjalankan kekuasaannya supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh negara terhadap rakyat.

Konstitusi Tidak Tertulis

Selain konstitusi tertulis, terdapat konstitusi yang tidak tertulis (onschreven constitutie, unwritten constitution) yang juga termasuk dalam pengertian gerund-norms atau norma dasar atau hukum dasar (basic principles).

Menyambung penjelasan di atas, menurut John Alder, pengertian konstitusi tidak tertulis adalah nilai-nilai dan norma hukum tata negara yang dianggap ideal tetapi tidak tertulis, juga harus diterima sebagai norma konstitusi yang mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara.

Nilai-nilai dan norma yang dimaksud dapat berupa pikiran-pikiran kolektif dan dapat pula berupa kenyataan-kenyataan perilaku yang hidup dalam masyarakat negara yang bersangkutan Adapun contoh konstitusi tidak tertulis umumnya diwujudkan dalam bentuk konvensi. Contoh negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis yaitu Inggris. Namun prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam konstitusi di inggirs dicantumkan di dalam undang-undang biasa seperti bill of rights.

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis terletak pada penulisan naskah. Konstitusi tertulis ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis memuat ketentuan-ketentuan mengenai pemerintahan yang tidak ditulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal seperti konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.

Perlu diperhatikan di sini, membedakan secara prinsipil antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah tidak tepat. Sebutan konstitusi tidak tertulis hanya dipakai untuk dilawankan dengan konstitusi modern yang lazimnya ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Timbulnya konstitusi tertulis disebabkan oleh pengaruh aliran kodifikasi.