RUU TPKS Merupakan Bagian dari Kebijakan Perlindungan Masyarakat
RUU TPKS merupakan kebijakan kecil untuk melindungi masyarakat, butuh kebijakan lainnya guna menjamin perempuan aman dari kekerasan.
Pemerintah dan DPR telah membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan RUU TPKS sudah disetujui dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pengambilan keputusan itu dilakukan pada pembahasan tingkat I yang digelar Baleg bersama pemerintah dalam rapat pleno, Rabu (06/04/2022). Dari 9 fraksi yang hadir 8 di antaranya menyatakan setuju, begitu juga perwakilan pemerintah.
“Secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” kata Puan sebagaimana dikutip laman dpr.go.id, Kamis (07/04/2022) lalu.
Kendati pembahasan RUU TPKS itu mendapat dukungan organisasi masyarakat sipil, tapi masih ada sejumlah catatan yang harus dibenahi. Penulis buku bertema Dari Dunia Nyata ke Dunia Siber, Isu-Isu Kontemporer Kekerasan Terhadap Perempuan, Siti Aminah Tardi, mencatat perkembangan RUU TPKS sejak 2016 sampai saat ini melalui bukunya itu.
Siti mengatakan, RUU TPKS merupakan bagian dari kebijakan kriminal. Pencegahan dan penanggulangan tindak pidana dengan sarana “penal” dilakukan melalui beberapa tahap. Mulai dari formulasi/kriminalisasi (kebijakan legislatif); tahap penerapan hukum pidana; dan tahap administratif pelaksanaan hukum pidana.
Secara umum Siti menilai RUU TPKS merupakan salah satu bentuk kebijakan kecil terkait perlindungan masyarakat. Menurutnya selain RUU TPKS, penting bagi pemerintah untuk menerbitkan kebijakan lain untuk perlindungan terutama bagi perempuan. “Butuh kebijakan lain agar perempuan aman dari kekerasan,” katanya dalam diskusi bertema peluncuran dan bedah buku bertema Dari Dunia Nyata ke Dunia Siber, Isu-Isu Kontemporer Kekerasan Terhadap Perempuan, Sabut (09/04/2022).
Siti melihat RUU TPKS mengatur soal kekerasan seksual berbasis elektronik. Misalnya mengirim gambar yang bersifat merendahkan, menyebar konten intim, merekam tanpa izin dan lainnya. Ada juga mengatur right to be forgotten, dimana dalam RUU TPKS prosesnya nanti kepolisian melakukan pembekuan agar konten tidak tersebar.
Setelah ada putusan pengadilan untuk menghapus jejak digital itu maka dilakukan penghapusan konten yang dimaksud. Kendati demikian perlu diingat jejak digital tidak bisa seluruhnya dihapus. Putusan pengadilan dibutuhkan karena sebagai acuan bagi platform yang berada di luar negeri untuk menghapus konten yang bersangkutan.
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan buku yang ditulis Siti sangat menarik karena bahasanya mudah dimengerti walaupun substansinya membahas hal yang serius. Budaya patriaki sudah berlangsung sejak lama, bahkan ada ulama perempuan yang tidak bisa menerbitkan bukunya karena kala itu di abad ke-17 menulis kitab dianggap sebagai pekerjaan laki-laki. Alhasil ulama perempuan bernama Fatimah Al Banjari itu merelakan bukunya diterbitkan menggunakan nama pamannya.
Oleh karena itu Maria menilai RUU TPKS penting untuk terus didorong untuk segera disahkan. Perlu dibangun tradisi yang konstruktif yang berpihak pada korban. “RUU TPKS diharapkan menjadi solusi dan mendorong perubahan fundamental secara struktural dan kultral terutama dalam hal keberpihakan kepada para korban dan penyintas kekerasan seksual,” harapnya.
Oleh: