Selebgram Endorse Judi Online, Ini Sanksinya Dalam UU ITE 2024
SELEBGRAM ENDORSE JUDI ONLINE, INI SANKSINYA DALAM UU ITE 2024
Oleh: Nafiatul
Munawaroh
Ketentuan Hukum Pidana
tentang Perjudian
Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait dengan
artis endorse judi online, perlu kami jelaskan terlebih
dahulu mengenai aturan hukum perjudian di Indonesia. Apa itu judi? Permainan
judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP didefinisikan sebagai berikut.
“Tiap-tiap
permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada
peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Artinya, setiap permainan yang keuntungannya
digantungkan pada peruntungan semata, termasuk segala bentuk pertaruhan yang
keputusan permainannya tidak ditentukan oleh orang-orang yang bermain,
tergolong sebagai judi.
Adapun, larangan bermain judi diatur di dalam Pasal
303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih
berlaku, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai
berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, sebagai berikut.
KUHP
Pasal
303 ayat (1)
Diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25
juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan
sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
2. dengan
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak
peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan
turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
UU 1/2023
Pasal
426
1. Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI yaitu Rp2 miliar, setiap orang yang tanpa izin:
a. menawarkan
atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian
atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan
atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam
perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara
yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan
turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
2. Jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam menjalankan
profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal
303 bis ayat (1)
Diancam
dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta:
1. barangsiapa
menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar
ketentuan Pasal 303;
2. barang
siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya
maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk
mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Pasal
427
Setiap
orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III, yaitu Rp50 juta.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang
mengadakan permainan judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara,
orang-orang yang ikut dalam permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303
bis KUHP.
Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU
1/2023, yang dimaksud dengan ”izin” adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah
dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Larangan Judi Online dalam UU ITE
Adapun ketentuan hukum mengenai larangan judi online terdapat dalam Pasal 27 ayat (2)
UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE yang berbunyi:
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.”
Lalu, yang dimaksud dengan:
1.
Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau
berbagai pihak melalui sistem elektronik.
2.
Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem
elektronik.
3.
Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain
mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain
atau publik.
Kemudian, setiap orang yang melanggar larangan Pasal
27 ayat (2) UU 1/2024 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45
ayat (3) UU 1/2024.
Adapun menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU
1/2024, ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal
menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya
sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum
untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Lalu, dalam rangka melakukan pencegahan
penyebarluasan dan penggunaan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang dilarang, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses
dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan
pemutusan akses terhadap Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan “pemutusan akses”
adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.
Lalu, termasuk dalam “melakukan pemutusan akses” adalah melakukan pemblokiran
terhadap akun media sosial.
Hukumnya Selebgram atau
Artis Endorse Judi Online
Endorse atau endorsement saat ini dikenal sebagai istilah untuk menggambarkan
bentuk promosi yang dilakukan dengan memanfaatkan selebritas/pesohor, orang
yang terkenal, atau yang memiliki pengaruh bagi orang banyak.
Lantas, adakah jerat hukum bagi selebgram atau artis
promosi judi online? Sebagaimana
telah dijelaskan, jerat hukum selebgram atau artis yang endorse judi online
menggunakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024, karena telah
mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya konten
perjudian yang diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda
maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa Instagram
sendiri memiliki kebijakan Ketentuan Penggunaan. Dalam bagian “Komitmen Anda”,
antara lain dijelaskan bahwa:
“Anda
dilarang melakukan pelanggaran hukum, perbuatan yang menyesatkan, menipu,
maupun perbuatan untuk tujuan ilegal atau dilarang.”
Jika melanggar ketentuan penggunaan tersebut, maka
Instagram dapat melakukan penghapusan konten dan penonaktifan atau penghapusan
akun sebagaimana dijelaskan dalam laman yang sama.
Akun selebgram yang meng-endorse judi online
tersebut juga dapat dilaporkan melalui situs Aduan Konten ke Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Situs ini merupakan fasilitas
pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial,
aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai
informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan
perundang-undangan.