THR diberikan oleh Perusahaan lebih awal apakah boleh ?
THR Merupakan Pendapatan Non-Upah
Perlu Anda pahami, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penghasilan
tersebut diperoleh dalam bentuk upah dan pendapatan non-upah.
Upah terdiri atas komponen:
- Upah tanpa tunjangan;
- Upah pokok dan tunjangan tetap;
- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan
tidak tetap; atau
- Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Pasal 8 PP Pengupahan mengatur bahwa pendapatan non-upah dapat berupa
tunjangan hari raya keagamaan (“THR”). Selain THR, pengusaha dapat memberikan
pendapatan non-upah berupa:
- insentif;
- bonus;
- uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
- uang servis pada usaha tertentu.
Jadi, berdasarkan penjelasan tersebut dapat
kita simpulkan bahwa THR merupakan bentuk pendapatan non-upah sebagai salah
satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Bolehkah Perusahaan Membayar THR Lebih Awal?
THR diberikan paling lambat kapan? THR wajib
diberikan/dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat
7 hari sebelum hari raya keagamaan.Hal serupa juga ditegaskan kembali
dalam Angka 2 SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024.
Mengenai cara menghitung THR, Anda dapat
membacanya dalam artikel berjudul Apakah Karyawan Baru 1 Bulan
Dapat THR?
Lalu menjawab pertanyaan Anda, bolehkah
perusahaan membayar THR di awal bulan ramadan? Pada prinsipnya tidak ada aturan
lebih lanjut mengenai boleh tidaknya THR dibayarkan lebih awal. Namun jika
merujuk SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 dihimbau agar perusahaan
membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
Sehingga menurut hemat kami, pembayaran THR
lebih awal di bulan ramadan dapat saja dilakukan, sebab yang diatur adalah
pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Justru dengan THR
dibayar lebih awal, perusahaan terhindar dari sanksi terlambat membayar THR.
oleh : Renie
Aryandani, S.H.