Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 23 Oktober 2025

Sukoharjo, 23 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 2 Gedung Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan dihadiri oleh berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

???? Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran aparatur pemerintah dalam mencegah serta menangani potensi tindak pidana korupsi di lingkungan perangkat daerah. Melalui penyuluhan ini, diharapkan setiap instansi semakin memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

???? Narasumber dan Materi

Dalam kegiatan ini, hadir dua narasumber utama dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, yaitu:

  1. Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo
    Beliau memaparkan materi tentang Jenis dan Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
    Narasumber juga menjelaskan berbagai bentuk korupsi yang sering terjadi di daerah seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan usaha, perjalanan dinas, serta pengelolaan keuangan publik.
    Dr. Titin Herawati menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas agar penyimpangan keuangan daerah tidak terulang kembali.

  2. Aji Rahmadi, S.H. – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo
    Dalam pemaparannya, beliau membahas upaya pencegahan korupsi dengan memperkuat sistem pengawasan, menerapkan prinsip transparansi anggaran, dan memanfaatkan teknologi informasi melalui sistem E-Government.
    Selain itu, disampaikan pula pentingnya pengaduan publik yang efektif sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

???? Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan beberapa perangkat daerah, antara lain:

  • Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo

  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo

  • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukoharjo

  • Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo

Mereka aktif mengikuti sesi tanya jawab terkait praktik pengadaan barang dan jasa, tata kelola keuangan, serta langkah hukum yang dapat dilakukan untuk mencegah pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi.

???? Komitmen Pemerintah Daerah

Kepala Bagian Hukum Setda Sukoharjo, Teguh Pramono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk terus mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui sinergi antara perangkat daerah dan aparat penegak hukum, diharapkan seluruh ASN memiliki kesadaran hukum yang kuat serta berani menolak segala bentuk penyimpangan.

???? Penutup

Kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun 2025 ini diakhiri dengan penyerahan buku oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo kepada para peserta yang aktif dalam sesi diskusi sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berharap dapat memperkuat sistem tata kelola pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 23 Oktober 2025
T.E.U. Orang/Badan : jdih sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Bagian Hukum
Subjek : Penyuluhan Hukum
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Kejaksaan Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru