Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan

Hukum Jasa Penukaran Uang Lebaran

Secara hukum, ketentuan mengenai penukaran uang diatur dalam Pasal 22 UU Mata Uang. Untuk memenuhi kebutuhan rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. penukaran rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
  2. penukaran rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.

Di mana bisa melakukan penukaran uang? Penukaran rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.Mengenai penukaran rupiah ini diatur lebih lanjut dalam PBI 21/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017.

Menurut Pasal 23 ayat (2) PBI 21/2019, layanan penukaran uang rupiah dilakukan untuk penukaran uang rupiah dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain dan/atau penggantian uang rupiah tidak layak edar.

Pasal 4 Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017 menyatakan bahwa pelaksanaan penukaran uang rupiah dilakukan di kantor dan/atau di luar kantor Bank Indonesia dan/atau di kantor dan/atau di luar kantor pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Adapun penukaran uang rupiah ini dilakukan pada hari dan jam operasional penukaran uang rupiah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diumumkan kepada masyarakat.[3]

Lalu jadwal penukaran uang baru mulai kapan? Disarikan dari siaran pers di laman Bank Indonesia, jadwal penukaran uang Rupiah dibuka mulai 15 Maret sampai dengan 7 April 2024 di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun daftar lokasi penukarannya dapat Anda akses di link berikut.

Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan opsi layanan penukaran uang melalui Layanan Kas Keliling di sejumlah wilayah strategis dengan mekanisme pemesanan melalui laman PINTAR (https://pintar.bi.go.id/)

Sebagai informasi, pemesanan melalui PINTAR dilakukan menggunakan NIK-KTP. Nantinya, NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran. Pemesanan dapat dilakukan kembali selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.

Merujuk pada aturan di atas, jika ditanya apakah bisa tukar uang di bank? Jawabannya bisa. Penukaran uang lebaran yang diatur secara resmi hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia. Akan tetapi, sepanjang penelusuran kami, dalam UU Mata Uang maupun Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017 tidak diatur sanksi jika ada pihak yang melakukan penukaran uang lebaran tanpa seizin Bank Indonesia, termasuk jasa penukaran uang atau jasa penukaran uang receh di jalan.

 

Praktik Penukaran Uang Lebaran di Jalan

Dalam praktiknya, jasa penukaran uang lebaran di jalan yang dilakukan oleh masyarakat kerap terjadi selama bulan Ramadan, terutama menjelang hari raya Idulfitri. Hal ini terjadi karena tidak ada aturan yang mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan penukaran uang lebaran tanpa seizin Bank Indonesia, sehingga dapat dikatakan bahwa praktik tersebut tidak dipermasalahkan secara hukum.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk melakukan penukaran uang di Bank Indonesia untuk menghindari pemberian uang palsu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu dari sekian tindakan kejahatan menjelang lebaran adalah peredaran uang palsu. Jika tidak teliti menggunakan jasa penukaran uang THR juga bisa terkena modus peredaran uang palsu ini. Demikian yang disarikan dari Tindakan Kejahatan Menjelang Lebaran dan Jerat Pidananya.

 

Potensi Masalah Hukum Jasa Penukaran Uang Lebaran di Tepi Jalan

Dalam praktiknya, yang dapat menjadi masalah dari penukaran uang lebaran adalah jika si penjual berjualan di tepi jalan. Mengapa demikian? Pasalnya tindakan tersebut berpotensi melanggar ketertiban umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, ketentuan ketertiban umum diatur dalam Perda DKI Jakarta 8/2007. Dalam Perda tersebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh penjual dan pembeli dalam transaksi penukaran uang rupiah.

Hal-hal tersebut antara lain: