Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
Hukum Jasa Penukaran Uang
Lebaran
Secara hukum, ketentuan mengenai
penukaran uang diatur dalam Pasal 22 UU Mata Uang.
Untuk memenuhi kebutuhan rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup,
jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, rupiah yang
beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- penukaran rupiah
dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
- penukaran rupiah
yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan
penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.
Di mana bisa melakukan penukaran uang?
Penukaran rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di
Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Bank Indonesia.Mengenai penukaran rupiah ini diatur lebih lanjut
dalam PBI 21/2019 dan Peraturan Anggota Dewan
Gubernur BI 19/2017.
Menurut Pasal 23 ayat (2) PBI 21/2019,
layanan penukaran uang rupiah dilakukan untuk penukaran uang rupiah dalam
pecahan yang sama atau pecahan yang lain dan/atau penggantian uang rupiah tidak
layak edar.
Pasal 4 Peraturan Anggota Dewan Gubernur
BI 19/2017 menyatakan bahwa pelaksanaan penukaran uang rupiah dilakukan di
kantor dan/atau di luar kantor Bank Indonesia dan/atau di kantor dan/atau di
luar kantor pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Adapun penukaran uang rupiah ini
dilakukan pada hari dan jam operasional penukaran uang rupiah yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia dan diumumkan kepada masyarakat.[3]
Lalu jadwal penukaran uang baru mulai
kapan? Disarikan dari siaran pers di laman Bank Indonesia,
jadwal penukaran uang Rupiah dibuka mulai 15 Maret sampai dengan 7 April 2024
di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun daftar lokasi penukarannya dapat Anda akses di link berikut.
Selain itu, Bank Indonesia juga
menyediakan opsi layanan penukaran uang melalui Layanan Kas Keliling di
sejumlah wilayah strategis dengan mekanisme pemesanan melalui laman PINTAR (https://pintar.bi.go.id/)
Sebagai informasi, pemesanan melalui
PINTAR dilakukan menggunakan NIK-KTP. Nantinya, NIK-KTP yang telah digunakan
untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu
pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan
penukaran hingga melewati hari penukaran. Pemesanan dapat dilakukan kembali
selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.
Merujuk pada aturan di atas, jika
ditanya apakah bisa tukar uang di bank? Jawabannya bisa. Penukaran uang lebaran
yang diatur secara resmi hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak
lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia. Akan tetapi, sepanjang
penelusuran kami, dalam UU Mata Uang maupun Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI
19/2017 tidak diatur sanksi jika ada pihak yang melakukan penukaran uang
lebaran tanpa seizin Bank Indonesia, termasuk jasa penukaran uang atau jasa
penukaran uang receh di jalan.
Praktik Penukaran Uang Lebaran di Jalan
Dalam praktiknya, jasa penukaran uang
lebaran di jalan yang dilakukan oleh masyarakat kerap terjadi selama bulan
Ramadan, terutama menjelang hari raya Idulfitri. Hal ini terjadi karena tidak
ada aturan yang mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan penukaran uang
lebaran tanpa seizin Bank Indonesia, sehingga dapat dikatakan bahwa praktik
tersebut tidak dipermasalahkan secara hukum.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk
melakukan penukaran uang di Bank Indonesia untuk menghindari pemberian uang
palsu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu dari sekian tindakan
kejahatan menjelang lebaran adalah peredaran uang palsu. Jika tidak teliti
menggunakan jasa penukaran uang THR juga bisa terkena modus peredaran uang
palsu ini. Demikian yang disarikan dari Tindakan Kejahatan Menjelang
Lebaran dan Jerat Pidananya.
Potensi Masalah Hukum Jasa Penukaran Uang Lebaran di Tepi Jalan
Dalam praktiknya, yang dapat menjadi
masalah dari penukaran uang lebaran adalah jika si penjual berjualan di tepi
jalan. Mengapa demikian? Pasalnya tindakan tersebut berpotensi melanggar
ketertiban umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta,
ketentuan ketertiban umum diatur dalam Perda DKI Jakarta 8/2007.
Dalam Perda tersebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh penjual dan
pembeli dalam transaksi penukaran uang rupiah.
Hal-hal tersebut antara lain: