Sanksi Membuang Limbah Medis Sembarangan
Sanksi Membuang
Limbah Medis Sembarangan
Oleh:
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.
Sampah
Medis
Alat dan obat medis
yang dibuang karena tidak terpakai ini disebut
sebagai sampah. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Namun, sampah ini harus dikelola
dengan baik agar tidak tercemar dan mengancam bahaya bagi masyarakat sekitar.
Pada dasarnya,
sampah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) atau Rumah Sakit dikategorikan sebagai sampah sejenis
sampah rumah tangga.
Sampah sejenis
sampah rumah tangga tidak berasal dari rumah
tangga. Melainkan dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Yang
dimaksud dengan “fasilitas lainnya” ini antara lain rumah tahanan, lembaga
pemasyarakatan, rumah sakit, klinik, Puskesmas, kawasan pendidikan,
kawasan pariwisata, kawasan berikat, dan pusat kegiatan olah raga.
Pengelola puskesmas
mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas pemilah sampah. Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan
Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga(PP 81/2012). Dalam PP 81/2012, Pengelola fasilitas lainnya
melakukan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengolahan
sampah. Puskesmas termasuk sebagai fasilitas lainnya.
Jika Puskesmas
tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur,
atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan
keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau perusakan lingkungan, maka dapat
dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda
antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar
(Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah)
UU Lingkungan
Hidup
Jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut
adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah
berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Secara umum Pasal 60 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur sebagai
berikut:
Setiap
orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan
hidup tanpa izin.
Dumping
(pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah
dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan
persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Setiap orang yang
melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di
atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling
banyak Rp3 miliar.
Mengenai limbah
medis, Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh, sebagaimana kami kutip
dari artikel RS
Buang Limbah Medis Sembarangan Harus Ditindak Tegas yang kami akses
dari situs republika.co.id, meminta
agar rumah sakit yang membuang limbah medis sembarangan ditindak
tegas. Sebab dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Apalagi, Ahyar
menambahkan, jika limbah medis yang dibuang itu hingga diperjualbelikan
kepada anak-anak sekolah, karena itu pengelolaan limbah medis harus
betul-betul dilakukan secara prosedural sesuai dengan ketentuan dan aturan yang
berlaku.
Terkait limbah
medis ini, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Padang,
Sumatera Barat, menyarankan permasalahan pengelolaan limbah medis baik dari
rumah sakit, klinik maupun praktik dokter dan bidan diawali dengan komitmen
bersama. Ia menjelaskan dalam PP 18/1999 sudah ada standar baku, dimana setiap
rumah sakit harus memiliki tempat pengelolaan limbah, sedangkan klinik dan
praktik tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat. Demikian
informasi dalam artikel Bapedalda: Penanganan Limbah Medis Perlu Komitmen
Bersama yang kami akses dari laman media Sumba
Antaranews.
Contoh Kasus
Sebagai contoh
kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor
163/Pid-B/2013/PN-Lgs. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan
bahwa dalam hal penanganan limbah medis dan non medis berupa jarum suntik,
saluran kencing, selang Infus, botol obat, cateter, perban pasien yang terdapat
darah, sarung tangan dan lain-lain, Pihak RSUD Kota Langsa tidak melakukan
pengelolaan limbah tersebut dengan baik. Pengelolaan limbah B-3 baik limbah
medis dan non medis tersebut dilakukan pihak RSUD Kota Langsa dengan cara
menumpukkannya di tempat pembuangan sampah (TPS) yang terdapat di samping RSUD
Kota Langsa tanpa memisahkannya terlebih dahulu dan membiarkannya
berhari-hari di tempat tersebut sampai petugas Dinas Kebersihan Kota
Langsa datang.
Terdakwa diadili berdasarkan Pasal 104 UU PPLH tentang dumping limbah medis. Hakim menyatakan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “Melakukan Dumping Limbah dan/atau Bahan ke Media Lingkungan Hidup, tanpa izin“ dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1 juta.