Sanksi Membuang Limbah Medis Sembarangan

Sanksi Membuang Limbah Medis Sembarangan

Oleh: Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

Sampah Medis

Alat dan obat medis yang dibuang karena tidak terpakai ini disebut sebagai sampah. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Namun, sampah ini harus dikelola dengan baik agar tidak tercemar dan mengancam bahaya bagi masyarakat sekitar.

Pada dasarnya, sampah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Rumah Sakit dikategorikan sebagai sampah sejenis sampah rumah tangga.

Sampah sejenis sampah rumah tangga tidak berasal dari rumah tangga. Melainkan dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Yang dimaksud dengan “fasilitas lainnya” ini antara lain rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, klinik, Puskesmas, kawasan pendidikan, kawasan pariwisata, kawasan berikat, dan pusat kegiatan olah raga.

Pengelola puskesmas mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas pemilah sampah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah  diatur dengan peraturan pemerintah.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga(PP 81/2012). Dalam PP 81/2012,  Pengelola fasilitas lainnya melakukan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengolahan sampah. Puskesmas termasuk sebagai fasilitas lainnya.

Jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah)

UU Lingkungan Hidup

Jika yang dibuang oleh  pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur sebagai berikut:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Mengenai limbah medis, Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh, sebagaimana kami kutip dari artikel RS Buang Limbah Medis Sembarangan Harus Ditindak Tegas yang kami akses dari situs republika.co.id, meminta agar rumah sakit yang membuang limbah medis sembarangan ditindak tegas. Sebab dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Apalagi, Ahyar menambahkan, jika limbah medis yang dibuang itu hingga diperjualbelikan kepada anak-anak sekolah, karena itu pengelolaan limbah medis harus betul-betul dilakukan secara prosedural sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Terkait limbah medis ini, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Padang, Sumatera Barat, menyarankan permasalahan pengelolaan limbah medis baik dari rumah sakit, klinik maupun praktik dokter dan bidan diawali dengan komitmen bersama. Ia menjelaskan dalam PP 18/1999 sudah ada standar baku, dimana setiap rumah sakit harus memiliki tempat pengelolaan limbah, sedangkan klinik dan praktik tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat. Demikian informasi dalam artikel Bapedalda: Penanganan Limbah Medis Perlu Komitmen Bersama yang kami akses dari laman media Sumba Antaranews.

Contoh Kasus

Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 163/Pid-B/2013/PN-Lgs. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa dalam hal penanganan limbah medis dan non medis berupa jarum suntik, saluran kencing, selang Infus, botol obat, cateter, perban pasien yang terdapat darah, sarung tangan dan lain-lain, Pihak RSUD Kota Langsa tidak melakukan pengelolaan limbah tersebut dengan baik. Pengelolaan limbah B-3 baik limbah medis dan non medis tersebut dilakukan pihak RSUD Kota Langsa dengan cara menumpukkannya di tempat pembuangan sampah (TPS) yang terdapat di samping RSUD Kota Langsa tanpa memisahkannya terlebih dahulu dan membiarkannya berhari-hari di tempat tersebut sampai petugas Dinas Kebersihan Kota Langsa datang.

Terdakwa diadili berdasarkan Pasal 104 UU PPLH tentang dumping limbah medis. Hakim menyatakan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “Melakukan Dumping Limbah dan/atau Bahan ke Media Lingkungan Hidup, tanpa izin“ dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1 juta.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Sanksi Membuang Limbah Medis Sembarangan
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Sumber : -
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
TEU Orang/Badan : -
Subjek : -
File Dokumen : -

Berita Terbaru