Besaran Gaji Dipotong Iuran Tapera Untuk Karyawan Swasta
Oleh: Bernadetha
Aurelia Oktavira
Kewajiban Menjadi
Peserta Dana Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat (“Tapera”) adalah
penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu
yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan
berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Patut digarisbawahi, dana Tapera merupakan dana
amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan peserta beserta
hasil pemupukannya. Pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan
perumahan bagi peserta. Untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam
pemanfaatan dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan
pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada badan pengelola Tapera (“BP
Tapera”) dan bank kustodian. Pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan
dilakukan dengan ketentuan bentuk, isi, dan waktu pelaporan yang diatur oleh BP
Tapera.
Siapa peserta dana Tapera? Pekerja dan pekerja
mandiri yang telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat
mendaftar serta yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib
menjadi peserta dana Tapera. Sedangkan untuk pekerja mandiri yang
berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
Siapa saja yang dimaksud pekerja?
1.
calon
Pegawai Negeri Sipil (“PNS”);
2. pegawai
Aparatur Sipil Negara (PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK));
3.
prajurit
Tentara Nasional Indonesia;
4.
prajurit
siswa Tentara Nasional Indonesia;
5.
anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.
pejabat
negara;
7.
pekerja/buruh
badan usaha milik negara/daerah;
8.
pekerja/buruh
badan usaha milik desa;
9.
pekerja/buruh
badan usaha milik swasta; dan
10. Pekerja
yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan
huruf i yang menerima gaji atau upah, antara lain pegawai BP Tapera, pegawai
Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara
asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.
Jadi, apakah iuran Tapera wajib? Iya, iuran Tapera
diwajibkan sepanjang pekerja (termasuk karyawan swasta) dan pekerja mandiri
telah memenuhi syarat sebagai peserta. Untuk pekerja wajib didaftarkan sebagai
peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera. Sementara pekerja mandiri harus
mendaftarkan dirinya sendiri.
Mengenai tata cara pendaftaran kepesertaan dana
Tapera, Anda dapat menyimak alur dalam Pendaftaran Peserta BP Tapera. Peserta
nantinya akan diberikan nomor identitas kepesertaan yang digunakan sebagai
bukti kepesertaan berupa unit penyertaan investasi, pencatatan administrasi,
simpanan, dan akses informasi Tapera. Peserta lalu dibuatkan rekening individu
yang menggambarkan saldo simpanan Tapera.
Apa saja hak peserta dana Tapera?
1.
mendapatkan
pemanfaatan dana Tapera;
2.
memperoleh
nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
3.
menerima
pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
4.
mendapatkan
informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera;
5. mendapatkan
informasi atas penempatan dana Tapera dari manajer investasi dan/atau bank
kustodian; dan
6. mendapatkan
informasi dari manajer investasi dan/atau bank kustodian mengenai posisi nilai
kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.
Gaji Dipotong untuk
Tapera
Kemudian sebelum menjawab pertanyaan Anda, tentang
berapa potongan gaji untuk Tapera? Pada prinsipnya simpanan peserta pekerja
dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja. Besaran simpanan tersebut ditetapkan
sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja dengan rincian ditanggung bersama oleh
pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Akan tetapi, dasar perhitungan untuk menentukan
perkalian besaran simpanan peserta karyawan swasta diatur oleh Menteri
Ketenagakerjaan.[10] Adapun untuk besaran simpanan ditetapkan berdasarkan
persentase tertentu dari gaji atau upah pekerja yang dilaporkan setiap bulan.
Dengan demikian, benar bahwa gaji dipotong iuran
Tapera untuk karyawan swasta dengan rincian besaran ditanggung bersama antara
pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Mengenai cara pembayaran, pemberi kerja wajib
membayar simpanan peserta yang jadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta
yang jadi kewajiban pekerja kemudian menyetorkannya setiap bulan selambatnya
tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening
dana Tapera.[12] Akan tetapi, jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan
dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Lantas, kapan iuran Tapera mulai berlaku? Dalam
Pasal 68 PP 25/2020ditegaskan bahwa pemberi kerja untuk pekerja (karyawan)
swasta mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak
tanggal berlakunya PP 25/2020. Adapun, PP 25/2020 berlaku sejak tanggal 20 Mei
2020. Dengan demikian, paling lambat tanggal 20 Mei 2027, karyawan swasta wajib
sudah terdaftar sebagai peserta Tapera.
Apakah Tapera Bisa
Dicairkan?
Lantas, mengingat gaji dipotong untuk Tapera,
timbullah pertanyaan, apakah Tapera bisa dicairkan? Perlu Anda ketahui,
kepesertaan Tapera dapat berakhir karena:
1.
telah
pensiun bagi pekerja;
2.
telah
mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
3.
peserta
meninggal dunia; atau
4. peserta
tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut,
yaitu tidak lagi memiliki gaji, upah, atau penghasilan selama 5 tahun
berturut-turut termasuk karena cacat total atau karena pemutusan hubungan kerja
yang dibuktikan selama 5 tahun berturut-turut tidak melakukan setoran simpanan.
Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak
memperoleh pengambilan simpanan dan hasil pemupukannya, yang mana wajib
diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya berakhir.
Peserta memperoleh pengembalian simpanan dan hasil
pemupukan dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta
dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya
kepesertaan.
Untuk peserta yang berakhir kepesertaannya karena
telah pensiun dapat kembali menjadi peserta pekerja mandiri selama memenuhi
persyaratan dan kemudian berakhir kepesertaannya apabila meninggal dunia atau
mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.