Besaran Gaji Dipotong Iuran Tapera Untuk Karyawan Swasta

Oleh: Bernadetha Aurelia Oktavira

 

Kewajiban Menjadi Peserta Dana Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat (“Tapera”) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Patut digarisbawahi, dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan peserta beserta hasil pemupukannya. Pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada badan pengelola Tapera (“BP Tapera”) dan bank kustodian. Pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan dilakukan dengan ketentuan bentuk, isi, dan waktu pelaporan yang diatur oleh BP Tapera.

Siapa peserta dana Tapera? Pekerja dan pekerja mandiri yang telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar serta yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta dana Tapera. Sedangkan untuk pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.

Siapa saja yang dimaksud pekerja?

   1.     calon Pegawai Negeri Sipil (“PNS”);

  2.   pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK));

   3.     prajurit Tentara Nasional Indonesia;

   4.     prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;

   5.     anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

   6.     pejabat negara;

   7.     pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;

   8.     pekerja/buruh badan usaha milik desa;

   9.     pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan

  10.  Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah, antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.

Jadi, apakah iuran Tapera wajib? Iya, iuran Tapera diwajibkan sepanjang pekerja (termasuk karyawan swasta) dan pekerja mandiri telah memenuhi syarat sebagai peserta. Untuk pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera. Sementara pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri.

Mengenai tata cara pendaftaran kepesertaan dana Tapera, Anda dapat menyimak alur dalam Pendaftaran Peserta BP Tapera. Peserta nantinya akan diberikan nomor identitas kepesertaan yang digunakan sebagai bukti kepesertaan berupa unit penyertaan investasi, pencatatan administrasi, simpanan, dan akses informasi Tapera. Peserta lalu dibuatkan rekening individu yang menggambarkan saldo simpanan Tapera.

Apa saja hak peserta dana Tapera?

   1.     mendapatkan pemanfaatan dana Tapera;

   2.     memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;

   3.     menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;

   4.     mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera;   

  5.  mendapatkan informasi atas penempatan dana Tapera dari manajer investasi dan/atau bank kustodian; dan

   6.   mendapatkan informasi dari manajer investasi dan/atau bank kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.

 

Gaji Dipotong untuk Tapera

Kemudian sebelum menjawab pertanyaan Anda, tentang berapa potongan gaji untuk Tapera? Pada prinsipnya simpanan peserta pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja. Besaran simpanan tersebut ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja dengan rincian ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Akan tetapi, dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta karyawan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.[10] Adapun untuk besaran simpanan ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah pekerja yang dilaporkan setiap bulan.

Dengan demikian, benar bahwa gaji dipotong iuran Tapera untuk karyawan swasta dengan rincian besaran ditanggung bersama antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Mengenai cara pembayaran, pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang jadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang jadi kewajiban pekerja kemudian menyetorkannya setiap bulan selambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.[12] Akan tetapi, jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Lantas, kapan iuran Tapera mulai berlaku? Dalam Pasal 68 PP 25/2020ditegaskan bahwa pemberi kerja untuk pekerja (karyawan) swasta mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Adapun, PP 25/2020 berlaku sejak tanggal 20 Mei 2020. Dengan demikian, paling lambat tanggal 20 Mei 2027, karyawan swasta wajib sudah terdaftar sebagai peserta Tapera.

 

Apakah Tapera Bisa Dicairkan?

Lantas, mengingat gaji dipotong untuk Tapera, timbullah pertanyaan, apakah Tapera bisa dicairkan? Perlu Anda ketahui, kepesertaan Tapera dapat berakhir karena:

  1.     telah pensiun bagi pekerja;

  2.     telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;

  3.     peserta meninggal dunia; atau

  4.   peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut, yaitu tidak lagi memiliki gaji, upah, atau penghasilan selama 5 tahun berturut-turut termasuk karena cacat total atau karena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan selama 5 tahun berturut-turut tidak melakukan setoran simpanan.

Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengambilan simpanan dan hasil pemupukannya, yang mana wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya berakhir.

Peserta memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Untuk peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun dapat kembali menjadi peserta pekerja mandiri selama memenuhi persyaratan dan kemudian berakhir kepesertaannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.