
Ini Dasar Hukum Esports di Indonesia
Ini Dasar Hukum Esports di Indonesia
Definisi Esports dan Dasar Hukumnya
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda tentang dasar hukum esports, perlu Anda pahami dulu apa itu esports. Esports atau electronic sports adalah bidang olahraga yang menggunakan game sebagai bidang kompetitif utama. Hal tersebut sejalan dengan definisi esports menurut Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (“Kemenko PMK”) dalam artikelnya Pemerintah Dukung E-Sports dan Industri Gaming yang menyebutkan pengertian esports secara singkat sebagai berikut:
E-sports adalah bidang olahraga yang menggunakan game online sebagai bidang kompetitif. Secara yuridis, UU Keolahragaan tidak secara gamblang mengatur tentang pengertian esports, namun, dasar hukum esports di Indonesia dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 20 ayat (5) huruf m sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "Olahraga berbasis teknologi" adalah Olahraga bersifat kompetitif dan interaktif yang menggunakan perantara perangkat dan/atau peralatan dengan memanfaatkan inovasi teknologi elektronik.
Adapun perantara perangkat, antara lain adalah komputer, laptop, konsol, simulator, dan gawai. Sehingga, dapat dipahami bahwa esports dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan olahraga elektronik atau olahraga berbasis teknologi dan sudah diakui secara hukum sebagai cabang keolahragaan.Selain itu, Pengurus Besar Esports Indonesia (“PBESI”) sebagai satu-satunya induk cabang olahraga esports di Indonesia mendefinisikan esports sebagai cabang olahraga prestasi dan profesional dengan mempertandingkan game yang diakui secara nasional oleh Pengurus Besar Esports Indonesia.
Esports sebagai Olahraga Prestasi
Sebagaimana dijelaskan dalam Gamer Tim Mabar jadi Atlet Esports, Begini Tahapan Hukumnya, dengan telah diakuinya esports atau olahraga yang berbasis teknologi digital/elektronik sebagai olahraga prestasi, maka atlet esports juga dianggap sebagai olahragawan, yaitu peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
Adapun yang dimaksud dengan olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Olahraga prestasi ini dilaksanakan melalui pembinaan dan pengembangan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Kemudian, salah satu usaha yang dapat dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk memajukan olahraga prestasi adalah mengembangkan olahraga berbasis teknologi atau yang kita kenal dengan istilah esports.
Terkait dengan olahraga berbasis teknologi diatur lebih lanjut pada Pasal 21 ayat (1) UU Keolahragaan, yang berbunyi:
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membina dan mengembangkan olahraga yang berbasis teknologi digital/elektronik.Olahraga berbasis teknologi sebagaimana dimaksud di atas diselenggarakan dalam lingkup olahraga prestasi, olahraga pendidikan, dan olahraga masyarakat, dan berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial.
Akan tetapi, tentu saja akan ada potensi perdebatan perihal unsur orientasi “kebugaran dan kesehatan”. Perihal tersebut, kita harus melihat Bagian A Lampiran Perpres 19/2024, yang menjelaskan bahwa industri gim merupakan industri yang bergerak di bidang permainan interaktif. Permainan interaktif ini dapat didefinisikan secara tata bahasa sebagai aktivitas rekreasi dengan tujuan untuk bersenang-senang, mengisi waktu luang, atau berolahraga ringan dengan menggunakan alat yang melakukan aksi atau saling aktif satu dengan lainnya.Ditambah, esports sudah menjadi cabang olahraga pada kompetisi multi-olahraga seperti pada Asian Games 2022, sebagaimana Anda sebutkan. Dilansir dari artikel Esports Make Historic Medal Debut at 19th Asian Games in Hangzhou, terdapat beberapa gim yang dikompetisikan pada Asian Games 2022, seperti Arena of Valor Asian Games Version, EA Sports FC Online (FIFA Online 4), Street Fighter V: Champion Edition, League of Legends, Dream Three Kingdoms 2, Peace Elite Asian Games Version (PUBG Mobile).
Ruang Lingkup PBESI
Sebagaimana telah kami jelaskan, PBESI adalah satu-satunya induk cabang olahraga esports di Indonesia. Dengan demikian, penting untuk mengetahui ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan PBESI 34/2021, antara lain:
- standardisasi pemain dan atlet profesional esports;
- pembinaan dan pengembangan esports;
- tim esports;
- keanggotaan pemain;
- perpindahan dan pemberhentian pemain dan atlet profesional;
- liga esports dan turnamen esports;
- Pekan Olahraga Nasional;
- acara multi-olahraga (multi-sports event);
- platform esports Indonesia;
- vendor penyelenggara lige esports dan turnamen esports;
- ketentuan perwasitan;
- prosedur pemeriksaan masalah pertandingan;
- hak siar dan akses media;
- pembinaan atlet profesional Indonesia;
- pemusatan pelatihan nasional;
- game dan penerbit game;
- sponsor;
- anti-doping;
- pelanggaran dan sanksi; dan
- penyelesaian sengketa
Sebagai informasi, pembentukan induk organisasi cabang olahraga ini bertujuan untuk kepastian hukum perlindungan bagi olahragawan dan pelaku olahraga dalam peningkatan prestasi masyarakat.
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.