
Cara Mengurus Paspor Hilang Saat Liburan di Luar Negeri
Cara Mengurus Paspor Hilang Saat Liburan di Luar Negeri
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Kami mengasumsikan bahwa jenis paspor Anda adalah paspor biasa yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Kemudian, kami mengasumsikan bahwa Anda dalam kondisi sedang berlibur di luar negeri dan tidak menetap di sana.
1. Melapor ke Kantor Polisi Setempat
Jika Anda kehilangan paspor biasa di luar negeri ketika berlibur, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melapor ke kantor polisi setempat dan membuat surat lapor kehilangan. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat bertujuan untuk melakukan pencabutan paspor dan diganti dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (“SPLP”).
2. Membuat SPLP
Selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk membuat SPLP dengan mengajukan permohonan kepada pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri. SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu. SPLP digunakan untuk pulang kembali ke Indonesia serta hanya berlaku paling lama 2 tahun, tidak dapat diperpanjang, dan hanya untuk 1 kali perjalanan. Anda akan dikenai biaya penerbitan SPLP sebesar Rp100 ribu.
Syarat untuk menerbitkan SPLP tergantung pada perwakilan Indonesia di masing-masing negara. Misalnya syarat Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa penerbitan SPLP pada perwakilan Indonesia di Amerika Serikat yaitu dengan:
- Mengisi formulir online di Informasi Aplikasi untuk WNI (pilih wilayah kerja: Washington, D.C.).
- Melampirkan fotokopi paspor, bukti izin tinggal (visa/stempel imigrasi), bukti domisili.
- Foto berwarna terbaru 5x5cm atau passport size latar belakang putih sebanyak 2 lembar.
- Biaya penerbitan SPLP senilai 7.00 dolar dalam bentuk money order ditujukan kepada Embassy of Indonesia.
Cara Mengajukan Permohonan Penggantian Paspor Biasa karena Hilang
Untuk mendapatkan paspor baru, Anda perlu mengajukan permohonan penggantian paspor biasa pada perwakilan Indonesia di negara tempat Anda tinggal atau ketika Anda sudah kembali ke Indonesia. Namun, untuk menyederhanakan jawaban, kami akan menjelaskan prosedur permohonan penggantian paspor yang hilang ketika Anda telah tiba di Indonesia.
Cara urus paspor hilang di Indonesia adalah dengan mengajukan permohonan penggantian paspor karena hilang di kantor imigrasi dengan melampirkan persyaratan berupa:
- surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
- KTP/KTP-el yang masih berlaku;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran.
Setelah melengkapi dokumen persyaratan, Anda dapat melakukan pengajuan penggantian paspor dengan prosedur yang ditentukan oleh pihak imigrasi. Berikut cara Penggantian Paspor dari laman Dirjen Imigrasi:
Isi data melalui aplikasi M-Paspor atau dengan datang ke loket. Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Tunggu pejabat imigrasi untuk memeriksa permohonan Anda. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”).
BAP akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui pengajuan Anda, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran. Biaya penggantian paspor sama dengan biaya pembuatan paspor baru, dari Rp350 ribu s.d. Rp950 ribu tergantung jenis paspor yang Anda pilih.
Dalam laman tersebut juga diterangkan bahwa jika ditemukan unsur kecerobohan atau kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan (ditunda) selama 6 bulan sampai dengan 2 tahun.
Sanksi jika Paspor Hilang
Sesuai ketentuan PP 45/2024, Anda dibebani biaya sebesar Rp1 juta jika paspor hilang. Namun, jika paspor hilang karena keadaan kahar (banjir, gempa bumi, buru-hara, dan bencana alam lainnya), Anda tidak akan dikenai biaya beban paspor hilang/rusak.
Janice Gracia Angeline Jan Rawung, S.H.