Besaran Hak Kompensasi Pemadaman Listrik

Penyedia Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa usaha penyediaan tenaga listrik merupakan salah satu jenis usaha ketenagalistrikan bersama dengan usaha penunjang tenaga listrik.

Usaha penyediaan tenaga listrik terdiri atas:

  1. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
  2. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara (“BUMN”), badan usaha milik daerah (“BUMD”), badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

BUMN dalam hal ini yaitu PT PLN (Persero) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Jika BUMN tidak dapat memenuhi prioritas yang diberikan, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (“ESDM”), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan kesempatan kepada BUMD (badan usaha milik daerah), badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Selain itu, untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya memberi kesempatan kepada BUMD, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.

Dalam hal tidak ada BUMD, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, pemerintah wajib menugasi BUMN untuk menyediakan tenaga listrik.

Kewajiban Penyedia Tenaga Listrik

Pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib:

  1. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
  2. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
  3. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
  4. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

Hak Konsumen

Konsumen, yaitu setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang perizinan berusaha terkait penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, memiliki hak berupa:

  1. mendapat pelayanan yang baik;
  2. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
  3. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
  4. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
  5. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Menjawab pertanyaan Anda, merupakan hak konsumen untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Selain itu, apabila terjadi pemadaman, maka konsumen berhak mendapat ganti rugi, kecuali pemadaman bukan diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian.

Namun, sepanjang penelusuran kami dalam UU ketenagalistrikan dan perubahannya tidak diatur penjelasan lebih lanjut tentang standar pemenuhan hak ini.

Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik

Tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) berisi indikator mutu pelayanan, yang 2 diantaranya, antara lain:

  1. lama gangguan dengan satuan jam/bulan/konsumen;
  2. jumlah gangguan dengan satuan kali/bulan/konsumen.

PT PLN (Persero) wajib memenuhi dan meningkatkan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan wajib mengumumkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan realisasinya pada masing-masing unit pelayanan dan tempat yang mudah diketahui konsumen setiap awal triwulan.

Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik ini ditetapkan oleh Menteri ESDM pada setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero). PT PLN (Persero) wajib mengusulkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik paling lambat 30 hari kalender sebelum ditetapkan.

Jadi, untuk menentukan apakah pemadaman bergilir atau mati lampu mendadak termasuk pelanggaran hak konsumen atau tidak, bergantung pada tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero).

Pengurangan Tagihan Listrik

PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:

  1. lama gangguan;
  2. jumlah gangguan;
  3. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
  4. kesalahan pembacaan kWh meter;
  5. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
  6. kecepatan pelayanan sambung baru tegangan rendah.

Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen, diberikan sebesar:

  1. 35?ri biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
  2. 20?ri biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

Pengurangan tagihan diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

Kompensasi Pemadaman Listrik

Patut dicatat bahwa, konsumen berhak memperoleh kompensasi dalam hal lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik. Adapun besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator lama gangguan ditetapkan 1 jam per bulan.  Menteri ESDM dapat menetapkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator lama gangguan selain 1 jam, berdasarkan pertimbangan:

  1. kondisi geografis; dan/atau
  2. kondisi jaringan eksisting.

Kemudian, besaran kompensasi diberikan dengan ketentuan:

  1. 50% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
  2. 75% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
  3. 100% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
  4. 200% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
  5. 300% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik; atau
  6. 500% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Sedangkan kompensasi kepada konsumen untuk indikator selain lama gangguan, diberikan sebesar:

  1. 35?ri biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
  2. 20?ri biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).

Untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, kompensasi disetarakan dengan kompensasi untuk konsumen pada tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

Akan tetapi, PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian kompensasi untuk indikator lama gangguan dan jumlah gangguan, apabila:

  1. diperlukan untuk melaksanakan peke
  2. rjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
  3. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);
  4. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau
  5. untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. PT PLN (Persero) harus memberitahukan pelaksanaan pekerjaan kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

    Di samping itu, PT PLN juga dibebaskan dari kewajiban pemberian kompensasi kepada konsumen dalam hal terjadi sebab kahar, yaitu sebab di luar kemampuan PT PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.

    Oleh karena itu, pemberian kompensasi akibat pemadaman baru dapat dilakukan jika pemadaman terjadi bukan karena alasan-alasan yang disebutkan di atas.


Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Besaran Hak Kompensasi Pemadaman Listrik
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : Kompensasi - Pemadaman Listrik
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru