Motor Tabrak Mobil, Siapa yang Tanggung Jawab?

Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Sepanjang penelusuran kami, dalam UU LLAJ penentuan pertanggungjawaban dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas dinilai dari siapa yang lalai dalam berkendara. UU LLAJ menggolongkan kecelakaan lalu lintas ke dalam tiga kategori berdasarkan akibat yang ditimbulkan, yaitu kecelakaan lalu lintas ringan, sedang, atau berat.

Dalam kasus yang Anda sampaikan dalam pertanyaan, kami asumsikan bahwa tabrakan yang Anda alami termasuk ke dalam kategori kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, tanpa mengakibatkan korban luka.

Menjawab pertanyaan Anda mengenai siapa yang bertanggung jawab jika motor menabrak mobil, maka pertama-tama harus ditentukan faktor apa yang menyebabkan kecelakaan, apakah karena kelalaian, ketidaklaikan kendaraan, atau ketidaklaikan jalan/lingkungan. Dalam hal ini, kami asumsikan kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (5) UU LLAJ.

Kelalaian (culpa) menurut R. Soesilo merupakan keadaan kurang hati-hati atau lalai yang menimbulkan akibat yang tidak dikehendaki. Mengutip artikel Kelalaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidanakealpaan, kelalaian, atau culpa adalah salah satu macam kesalahan dalam hukum pidana yang tidak di dalam undang-undang. Namun, secara umum, arti kelalaian adalah akibat kurang hati-hati, sehingga tidak sengaja sesuatu itu terjadi.

Menurut Pasal 36 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, diterangkan bahwa setiap orang dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan baik dengan sengaja atau karena kealpaan.


Dalam konteks kecelakaan lalu lintas, kelalaian dapat diartikan bahwa pengguna jalan tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam UU LLAJ, seperti melanggar rambu lalu lintas, berpindah lajur tanpa memberikan isyarat, dan sebagainya.

Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Lalu Lintas?

Jika pengendara motor menabrak mobil, siapa yang salah dan apakah tabrakan harus ganti rugi, kami merujuk ketentuan Pasal 234 ayat (1) dan Pasal 236 UU LLAJ, bahwa pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan ganti kerugian. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ

Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.

Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ

  1. Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
  2. Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pihak yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, wajib mengganti kerugian. Khusus untuk kecelakaan ringan, pembayaran ganti rugi dapat dilakukan di luar pengadilan jika ada kesepakatan damai.

Apabila Anda sebagai pengendara mobil sudah memenuhi seluruh kewajiban seperti memberikan isyarat belok dengan lampu sein dengan benar, berada di jalur yang tepat, atau mengemudi dalam batas kecepatan yang ditentukan, maka secara hukum Anda telah memenuhi prosedur keselamatan, sehingga Anda tidak memiliki tanggung jawab hukum untuk mengganti kerugian. Artinya, pengendara sepeda motor tersebut yang patut diduga lalai karena gagal menjaga jarak aman.

Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 234 ayat (3) huruf b UU LLAJ mengatur bahwa ganti kerugian tidak dapat dimintakan atas kecelakaan yang disebabkan oleh perilaku korban sendiri.

Sebagai informasi, tanggung jawab pembayaran ganti rugi juga tidak berlaku jika ada keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi atau karena gerakan orang atau hewan walaupun sudah diambil tindakan pencegahan.

Lain halnya jika terdapat contributory negligence (kelalaian bersama), dimana Anda menyalakan lampu sein mendadak di titik belok, melakukan pengereman ekstrem tanpa memperhatikan lalu lintas, atau berbelok dari jalur yang salah, maka Anda juga dapat dinyatakan lalai dan dapat juga dimintakan tanggung jawab hukum untuk mengganti kerugian.


Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Motor Tabrak Mobil, Siapa yang Tanggung Jawab?
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten)
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : Kecelakaan - Transportasi
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru