Pasca berlakunya UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, perhatian pembentuk undang-undang terhadap korban lebih besar daripada KUHAP lama yang saat ini sudah tidak berlaku. Hal ini tercermin dengan jelas dalam Konsideran Menimbang huruf c UU 20/2025 yang menyatakan bahwa pembaruan hukum acara pidana salah satunya dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum untuk menjamin hak korban.
Selain itu, UU 20/2025 juga memberikan pengaturan khusus terkait hak korban yang dapat ditemukan dalam Pasal 144 UU 20/2025. Kemudian, terdapat juga aturan tersendiri untuk hak penyandang disabilitas, hak perempuan, dan hak orang lanjut usia yang menjadi korban.
Selain hak-hak tersebut, UU 20/2025 juga mengatur mengenai pemulihan hak korban, yaitu dalam restitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 178-Pasal 182 UU 20/2025 dan kompensasi, yang diatur dalam Pasal 183-Pasal 186 UU 2-/2025.
Definisi restitusi dapat merujuk Pasal 1 angka 43 UU 20/2025, sebagai berikut:
Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya.
Adapun definisi kompensasi diatur dalam Pasal 1 angka 44 UU 20/2025, yang berbunyi:
Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.
Kompensasi ini khususnya berlaku untuk korban pelanggaran HAM berat dan korban terorisme, atau ketika pelaku terbukti tidak mampu memberi restitusi.
Selanjutnya, terdapat juga mekanisme penggabungan gugatan ganti rugi ke perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 189-192 UU 20/2025 agar korban tidak perlu mengajukan gugatan perdata terpisah.
Terakhir, terdapat dana abadi yang diatur dalam Pasal 187 UU 20/2025 yang dapat digunakan untuk pembayaran restitusi dan kompensasi.
Apabila korban tidak puas atas vonis hakim dan jaksa tidak melakukan banding atau upaya hukum lainnya, apakah terdapat upaya hukum lanjutan atau tidak?
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 20 UU 20/2025, disebutkan bahwa:
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Merujuk pada ketentuan tersebut, diketahui bahwa proses upaya hukum bukan merupakan hak untuk korban. Posisi korban dalam UU 20/2025 tetap digantikan oleh penuntut umum. Jadi, meskipun UU 20/2025 telah memperluas banyak pengaturan terkait hak korban, ruang lingkup upaya hukum terhadap putusan, tetap tidak diserahkan pada korban.
Konsekuensinya, apabila tenggat waktu pengajuan banding sepanjang 7 hari lewat tanpa diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum, maka putusan secara otomatis akan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Melihat tertutupnya upaya hukum bagi korban yang tidak puas. Terdapat beberapa pilihan hukum yang dapat dipilih untuk tetap mengusahakan keadilan bagi korban.
Pada sisi peraturan perundang-undangan, terdapat celah untuk mengajukan restitusi dan kompensasi secara terpisah. Selain diatur dalam UU 20/2025, ketentuan restitusi dan kompensasi juga dapat ditemukan dalam UU 3/2026 yang lebih lanjut mengatur mengenai pengajuan restitusi dan kompensasi.
Masih dari sisi peraturan perundang-undangan, terdapat ketentuan dalam Pasal 189-Pasal 192 UU 20/2025 mengenai penggabungan gugatan. Melalui ketentuan ini, korban dapat melakukan gugatan perdata terhadap pelaku tindak pidana, yang berdiri sendiri dan tidak terikat dengan upaya dalam hukum pidana.
Adapun di sisi lain, terdapat beberapa cara lain yang dapat dilakukan. Pertama, perlu melakukan koordinasi kepada instansi kejaksaan sebelum tenggat waktu pengajuan upaya hukum habis. Kedua, melapor kepada pengawas internal maupun eksternal baik kepada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, apabila disinyalir ada kemungkinan pelanggaran etik.
| Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
| Judul | : | Adakah Upaya Hukum Jika Korban Tidak Puas dengan Putusan? |
| T.E.U. Orang/Badan | : | Sukoharjo (Kabupaten) |
| Tempat Terbit | : | Sukoharjo |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| Sumber | : | Berita |
| Subjek | : | Putusan - Hukum |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Bidang Hukum | : | |
| Lokasi | : | Bagian Hukum |
| Lampiran | : | - |
Motor Tabrak Mobil, Siapa yang Tanggung Jawab?
20 Juli 2026
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Cuti Tahunan
16 Juli 2026
Jika Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin
13 Juli 2026
Adakah Upaya Hukum Jika Korban Tidak Puas dengan Putusan?
10 Juli 2026
Apakah PNS Boleh Hidup Mewah? Ini Dasar Hukumnya!
08 Juli 2026
Selamat datang di Glosarium Hukum!
Silakan ketikkan kata pada kolom di bawah untuk menemukan istilah teknis (technical term) yang sering digunakan dalam bidang hukum.