Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Cuti Tahunan

Hak cuti karyawan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti kepada pekerja/buruh.

Oleh karena Anda telah bekerja selama 1 tahun di perusahaan tersebut, namun tidak mendapatkan hak cuti, kami asumsikan bahwa ‘cuti’ yang Anda maksud adalah cuti tahunan.

Cuti Tahunan Berapa Hari?

Aturan hak atas cuti tahunan adalah sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Undang-undang kemudian mengamanatkan agar aturan mengenai cuti tahunan tersebut diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain itu, pekerja/buruh yang menggunakan hak cuti tahunan tersebut tetap berhak mendapat upah penuh.

Waktu Istirahat dan Hak Tidak Masuk Kerja

Selain cuti tahunan, UU Ketenagakerjaan juga menjamin hak-hak pekerja/buruh atas waktu istirahat dan hak untuk tidak masuk kerja, seperti:

  1. Istirahat karena melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan, mereka berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan;
  2. Istirahat karena keguguran bagi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan;
  3. Tidak bekerja, dengan alasan-alasan berikut:
    1. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    2. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    3. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
    4. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
    5. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
    6. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
    7. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
    8. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Baca juga: Aturan Cuti Haid, Cuti Melahirkan, dan Cuti Keguguran

Sanksi Jika Tidak Memberikan Hak Cuti Tahunan

Pengusaha yang tidak memenuhi hak karyawannya atas cuti tahunan dapat dikenakan sanksi pidana paling banyak kategori VIII yaitu Rp50 miliar.

Menjawab pertanyaan Anda, apabila perusahaan A tersebut tidak memberikan hak cuti tahunan kepada Anda padahal sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak tersebut, berarti perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran ketentuan UU Ketenagakerjaan dan oleh karenanya dapat dilaporkan ke kantor Kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 UU Ketenagakerjaan.

Namun, oleh karena penjatuhan sanksi pidana adalah upaya terakhir dalam hal penegakan hukum, maka kami sarankan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Alternatif Penyelesaian Perselisihan

Selain itu, apabila terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja/buruh berkaitan dengan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh, seperti hak cuti tahunan yang Anda alami, maka perselisihan tersebut digolongkan sebagai perselisihan hak.

Lebih lanjut, menurut UU PPHI perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Untuk menyelesaikan perselisihan hak, pengusaha dan pekerja/buruh harus mengupayakan penyelesaian secara bipartit melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila musyawarah gagal, maka dilaksanakan mediasi yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Jika mediasi juga tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Cuti Tahunan
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten)
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : Perusahaan - Cuti Tahunan
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru