Bolehkah Mengendarai Sepeda Listrik Di Jalan Raya?

Oleh: Nafiatul Munawaroh

 

Aturan tentang Sepeda Listrik dan Skuter Listrik

Regulasi skuter listrik dan sepeda listrik diatur khusus di dalam Permenhub 45/2020. Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakkan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.Adapun, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Ketika Anda menggunakan skuter listrik atau sepeda listrik, maka perlu diperhatikan persyaratan keselamatan yang ada pada kendaraan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Permenhub 45/2020. Untuk skuter listrik, persyaratan keselamatan tersebut meliputi:

      a.       lampu utama;

      b.      lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang;

      c.       alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;

      d.      sistem rem yang berfungsi dengan baik;

      e.       klakson atau bel; dan

      f.       kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Sementara, persyaratan keselamatan untuk sepeda listrik yaitu:

      a.       lampu utama:

      b.      alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang;

      c.       sistem rem yang berfungsi dengan baik;

      d.      alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;

      e.       klakson atau bel; dan

f.       kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

 

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dan Skuter Listrik di Jalan Raya

Setiap orang yang menggunakan skuter listrik ataupun sepeda listrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

      1.      menggunakan helm;

      2.      usia pengguna paling rendah 12 tahun;

    3.      tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;

      4.      tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;

      5.      memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:

a.       menggunakan kendaraan, yaitu skuter dan sepeda listrik secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan;

b.      memberikan prioritas pada pejalan kaki;

c.       menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan

d.      membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

Patut diperhatikan bahwa dalam hal pengguna skuter dan sepeda listrik berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, maka pengguna kendaraan harus didampingi oleh orang dewasa.

Lebih lanjut, skuter dan sepeda listrik dapat dioperasikan pada:

    1.   lajur khusus, yaitu lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik; dan/atau

    2.     kawasan tertentu, yaitu meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Jika tidak tersedia lajur khusus, maka skuter dan sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai yaitu harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu serta memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Dengan demikian, pada dasarnya sepeda listrik dan skuter listrik tidak dapat digunakan di jalan umum atau jalan raya, karena penggunaan keduanya harus berada di lajur khusus dan kawasan khusus. Jikalau tidak ada lajur khusus di jalan, maka pengendara dapat menggunakan trotoar dengan syarat trotoarnya luas sehingga tidak mengganggu keselamatan pejalan kaki.

Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai pengguna skuter dan sepeda listrik adalah anak-anak, pada dasarnya anak-anak berusia 12 tahun ke atas yang diperbolehkan mengendarainya. Dengan catatan, anak berusia 12 – 15 tahun harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa.