Bolehkah Mengendarai Sepeda Listrik Di Jalan Raya?
Oleh: Nafiatul
Munawaroh
Aturan tentang Sepeda
Listrik dan Skuter Listrik
Regulasi skuter listrik dan sepeda listrik diatur
khusus di dalam Permenhub 45/2020. Skuter listrik didefinisikan sebagai
kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik
berupa motor listrik beroda dua atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas
kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakkan dengan kaki dan/atau peralatan
mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.Adapun,
sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi
dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Ketika Anda menggunakan skuter listrik atau sepeda
listrik, maka perlu diperhatikan persyaratan keselamatan yang ada pada
kendaraan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Permenhub 45/2020. Untuk skuter
listrik, persyaratan keselamatan tersebut meliputi:
a.
lampu
utama;
b.
lampu
posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang;
c.
alat
pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
d.
sistem
rem yang berfungsi dengan baik;
e.
klakson
atau bel; dan
f.
kecepatan
paling tinggi 25 km/jam.
Sementara, persyaratan keselamatan untuk sepeda
listrik yaitu:
a.
lampu
utama:
b.
alat
pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang;
c.
sistem
rem yang berfungsi dengan baik;
d.
alat
pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
e.
klakson
atau bel; dan
f.
kecepatan
paling tinggi 25 km/jam.
Aturan Penggunaan
Sepeda Listrik dan Skuter Listrik di Jalan Raya
Setiap orang yang menggunakan skuter listrik ataupun
sepeda listrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.
menggunakan
helm;
2.
usia
pengguna paling rendah 12 tahun;
3.
tidak
diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi
dengan tempat duduk penumpang;
4.
tidak
diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan
kecepatan;
5.
memahami
dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
a.
menggunakan
kendaraan, yaitu skuter dan sepeda listrik secara tertib dengan memperhatikan
keselamatan pengguna jalan;
b.
memberikan
prioritas pada pejalan kaki;
c.
menjaga
jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
d.
membawa
kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Patut diperhatikan bahwa dalam hal pengguna skuter
dan sepeda listrik berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, maka pengguna
kendaraan harus didampingi oleh orang dewasa.
Lebih lanjut, skuter dan sepeda listrik dapat
dioperasikan pada:
1. lajur khusus, yaitu lajur sepeda atau lajur yang disediakan
secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor
listrik; dan/atau
2. kawasan tertentu,
yaitu meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan
bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum
massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak
motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar
jalan.
Jika tidak tersedia lajur khusus, maka skuter dan
sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai yaitu
harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu serta memperhatikan
keselamatan pejalan kaki.
Dengan demikian, pada dasarnya sepeda listrik dan
skuter listrik tidak dapat digunakan di jalan umum atau jalan raya, karena
penggunaan keduanya harus berada di lajur khusus dan kawasan khusus. Jikalau
tidak ada lajur khusus di jalan, maka pengendara dapat menggunakan trotoar
dengan syarat trotoarnya luas sehingga tidak mengganggu keselamatan pejalan
kaki.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai pengguna
skuter dan sepeda listrik adalah anak-anak, pada dasarnya anak-anak berusia 12
tahun ke atas yang diperbolehkan mengendarainya. Dengan catatan, anak berusia
12 – 15 tahun harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa.