Bolehkah Pemda Bangun Rumah Ibadat dengan APBD?

Urusan Agama sebagai Urusan Pemerintahan Absolut

Terkait dengan urusan pemerintah, merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 5 UU 23/2014, yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.

Adapun, urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

Menyambung pertanyaan Anda, yang dimaksud dengan urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat yang meliputi:

  1. politik luar negeri;
  2. pertahanan;
  3. keamanan
  4. yustisi;
  5. moneter dan fiskal nasional; dan
  6. agama.

Kemudian berdasarkan PenjelasanPasal 10 ayat (2) huruf f UU 23/2014, yang dimaksud dengan urusan agama misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan, dan sebagainya.

Lebih lanjut diterangkan bahwa daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama misalnya pengembangan bidang pendidikan agama, dan sebagainya.

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan absolut, pemerintah pusat:

  1. melaksanakan sendiri; atau
  2. melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.

Perlu dipahami lebih dulu bahwa asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Pembangunan Rumah Ibadat

Menjawab pertanyaan Anda terkait kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membangun rumah ibadat, maka merujuk Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah, dan pemerintah.

Terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur yang dibantu oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sementara pada tingkat kabupaten/kota, menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota yang dibantu oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan, Forum Kerukunan Umat Beragama (“FKUB”) dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah. FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh masyarakat dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Salah satu tugas FKUB adalah memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

Ketentuan mengenai pendirian rumah ibadat sendiri diatur dalam Pasal 13 s.d. Pasal 17 Peraturan Bersama Menteri. Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa:

Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

Dengan demikian, perbuatan pemerintah daerah kabupaten/kota yang membangun rumah ibadat dengan dana yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota pada dasarnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, kami juga tidak menemukan ketentuan spesifik dalam Permendagri 19/2016 dan perubahannya pada Permendagri 7/2024 yang melarang pembangunan aset daerah berbentuk rumah ibadat.

Justru, pada peraturan tersebut disebutkan bahwa barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dapat dipindahtangankan, salah satunya adalah menjadi tempat ibadah.

Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi:

  1. penjualan;
  2. tukar menukar;
  3. hibah; atau
  4. penyertaan modal pemerintah daerah.

Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diperuntukan bagi kepentingan umum seperti rumah ibadat, tidak memerlukan persetujuan DPRD.

Pemindahtanganan ini dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.