
Cara Mengurus Akta Nikah dan Buku Nikah Hilang
Cara Mengurus Akta Nikah dan Buku Nikah Hilang
Akta Nikah dan Buku Nikah
Sebelumnya, kami asumsikan bahwa orang tua Anda beragama Islam. Kemudian, dari pertanyaan Anda terdapat dua dokumen yang hilang, yaitu akta nikah dan buku nikah. Perlu diketahui bahwa akta nikah adalah akta autentik pencatatan nikah. Sedangkan, buku nikah adalah kutipan akta nikah dalam bentuk buku atau elektronik. Terhadap akta nikah yang sudah ditandatangani, maka suatu perkawinan sudah tercatat secara resmi. Akta nikah ini dibuat dalam rangkap 2, helai pertama disimpan oleh pegawai pencatat, helai kedua disimpan pada panitera pengadilan dalam wilayah kantor pencatatan perkawinan itu berada. Sedangkan terhadap suami dan istri diberikan kutipan akta perkawinan atau yang disebut dengan buku nikah. Perlu diketahui bahwa pegawai pencatat nikah sebagaimana disebutkan di atas adalah pegawai pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama (“KUA”).
Kemudian, pasangan suami istri memperoleh buku nikah yang diberikan sesaat setelah proses akad nikah dilaksanakan. Artinya, buku nikah dipegang oleh pasangan suami istri.
Jika Buku Nikah Hilang.
Apabila buku nikah hilang, maka dapat diterbitkan buku nikah pengganti.Menurut Pasal 1 angka 11 Permenag 30/2024, buku nikah pengganti adalah dokumen kutipan akta nikah sebagai pengganti buku nikah yang rusak atau hilang.Lebih lanjut dalam Pasal 47 ayat (2) Permenag 30/2024, buku nikah pengganti diterbitkan untuk mengganti buku nikah suami atau buku nikah istri yang hilang.Permohonan buku nikah yang hilang harus disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan oleh KUA tempat dilaksanakan akad nikah.Lalu, bagi buku nikah pengganti yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran duplikat dapat dimintakan ganti dengan berbentuk buku nikah pengganti melalui permohonan kepada KUA.Jadi, dalam hal buku nikah orang tua Anda hilang, dapat dilakukan permohonan penerbitan buku nikah pengganti dengan memakai surat keterangan hilang dari kepolisian. Buku nikah pengganti ini nantinya diterbitkan oleh KUA tempat dilaksanakan akad nikah. Pada pertanyaan, Anda menjelaskan bahwa KUA tempat orang tua Anda menikah sudah tidak ada karena pemekaran. Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur hal tersebut. Namun, menurut hemat kami, penerbitan buku nikah pengganti dapat dilakukan oleh KUA baru yang berada di tempat di mana orang tua Anda melaksanakan pernikahan. Namun, dalam hal di KUA baru tidak terdapat akta nikah orang tua Anda, maka orang tua Anda harus melaksanakan itsbat nikah terlebih dahulu.
Jika Akta Nikah Hilang
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa akta nikah/akta perkawinan memuat:
nama, tanggal dan tempat lahir, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman suami-istri; apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama istri atau suami terdahulu;
nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman orang tua mereka;
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU Perkawinan;
dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019;
izin pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Perkawinan;
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan;
izin dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan/Panglima Angkatan Bersenjata bagi anggota Angkatan Bersenjata;
perjanjian perkawinan apabila ada;
nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman para saksi, dan wali nikah bagi yang beragama Islam;
nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman kuasa apabila perkawinan dilakukan melalui seorang kuasa.
Adapun akta nikah disimpan oleh pegawai pencatat pada KUA. KHI menerangkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah (karena akta nikah hilang), dapat diajukan itsbat nikahnya ke pengadilan agama. Hal ini dipertegas oleh Pasal 7 ayat (3) KHI, yang berbunyi:
Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
Hilangnya akta nikah;
Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan;
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Terhadap hilangnya akta nikah, kami memiliki keterbatasan informasi mengenai karena apa akta nikah tersebut hilang. Jika akta nikah rusak atau hilang karena keadaan kahar, maka dapat diterbitkan kembali dengan ketentuan:
Kantor Urusan Agama (“KUA”) membuat berita acara kehilangan akta nikah akibat bencana;
KUA memberikan pengantar kepada pasangan nikah yang akan mengajukan itsbat ke pengadilan; dan
KUA menerbitkan akta nikah setelah ada penetapan pengadilan.
Sedangkan, jika akta nikah rusak atau hilang karena alasan selain keadaan kahar, maka dapat diterbitkan kembali dengan ketentuan:
KUA membuat berita acara kehilangan;
KUA melaporkan kehilangan akta nikah ke pihak kepolisian setempat;
KUA memberikan surat pengantar kepada pasangan nikah yang akan mengajukan itsbat ke pengadilan; dan
KUA menerbitkan akta nikah setelah ada penetapan dari pengadilan.
Jadi, dalam hal akta nikah hilang, dapat dilakukan itsbat nikah di pengadilan agama. Sebagai informasi, pencatatan nikah berdasarkan itsbat nikah dapat dilakukan di KUA yang ditunjuk dalam penetapan pengadilan agama. Dalam hal amar putusan pengadilan agama tidak menyebutkan KUA tertentu untuk mencatat itsbat nikah, maka pencatatan dilakukan atas dasar:
- surat permohonan pencatatan itsbat; dan
- surat pernyataan belum pernah mencatatkan itsbat nikah pada KUA.
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.