Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam Meningkatkan Investasi Berkelanjutan

Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam Mendorong
Pertumbuhan Investasi Berkelanjutan di Indonesia
Lembaga non-departemen yang menangani penanaman modal sebagai bagian dari pembaharuan ketentuan penanaman modal disebutkan dalam Pasal 27 UUPM, yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (disingkat BKPM) yang disebutkan:
a.Pemerintah mengoordinasi kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antarinstansi pemerintah, antarinstansi pemerintah dengan Bank Indonesia, antarinstansi pemerintah dengan pemerintah daerah maupun antar
pemerintah daerah;
b.Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada presiden;
c. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Posisi BKPM yang diatur dalam UUPM semakin menegaskan dan memperkuat peran lembaga non-departemen ini dalam pengelolaan penanaman modal (Harjono, 2007). Dalam Pasal 27, dinyatakan bahwa Kepala BKPM bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Penjelasan Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa tanggung jawab langsung kepada Presiden berarti BKPM harus melaksanakan tugas, menjalankan fungsi, dan menyampaikan laporan
kepada Presiden secara langsung. Setelah pelaksanaan Undang-Undang
Pemerintahan Daerah, sebagian wewenang pengelolaan investasi dialihkan kepada pemerintah daerah. Dengan diterbitkannya UUPM secara formal, BKPM diberikan otoritas untuk mengkoordinasikan berbagai aspek pengelolaan investasi. Ini menjadi penting karena jika semangat untuk mengelola investasi diterapkan secara optimal, maka prosedur pelayanan investasi dapat dilakukan secara terintegrasi dalam satu atap. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan investasi berkelanjutan di Indonesia. Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BKPM berfungsi sebagai penghubung antara dunia usaha dan pemerintah, serta bertugas untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan statusnya yang kini setingkat kementerian, BKPM tidak hanya fokus pada peningkatan jumlah investasi, tetapi juga pada kualitas investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. BKPM menjalankan beberapa fungsi kunci dalam mendukung investasi, yaitu BKPM bertugas untuk mengkoordinasikan kebijakan penanaman modal nasional, termasuk pengusulan perencanaan dan penetapan norma serta prosedur pelayanan investasi(Christhina 2015). Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek investasi berjalan secara terpadu dan efisien. BKPM juga menyediakan layanan perizinan dan dukungan teknis bagi investor, baik domestik maupun asing. Dengan pendekatan one-stop service, BKPM berupaya menyederhanakan proses perizinan untuk menarik lebih banyak investasi. Selain itu, BKPM aktif dalam mempromosikan potensi investasi di Indonesia, baik di tingkat lokal maupun internasional. Melalui berbagai inisiatif promosi, BKPM berusaha menarik investor dengan menunjukkan keunggulan dan peluang yang ada di Indonesia. Dalam konteks investasi berkelanjutan, BKPM juga berkomitmen untuk memastikan bahwa investasi yang masuk tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Dengan demikian, BKPM berperan dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Secara keseluruhan, keberadaan BKPM sebagai lembaga koordinasi penanaman modal sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui peningkatan investasi yang berkualitas dan berkelanjutan(Baidarus, Anggraeni, and Mauliza 2018). BKPM berperan penting dalam memfasilitasi dan mempromosikan
investasi berkelanjutan di Indonesia melalui pengembangan kebijakan yang mendukung. Salah satu inisiatif utama adalah penerbitan Panduan Investasi Lestari, yang bertujuan untuk mendorong pelaku usaha dan investor agar menerapkan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan investasi mereka. Panduan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari konsep investasi berkelanjutan hingga indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi dampak sosial dan lingkungan dari investasi. Dengan adanya panduan ini, BKPM berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman investor mengenai pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam setiap keputusan investasi yang diambil(Mutiara et al. 2018).
        Selanjutnya, BKPM juga aktif dalam melakukan kolaborasi dengan berbagai lembaga internasional dan organisasi non-pemerintah untuk memperkuat jaringan investasi berkelanjutan. Melalui ASEAN Investment Forum, BKPM mengajak negara-negara ASEAN untuk bersama-sama merumuskan strategi investasi yang sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Forum ini tidak hanya menjadi ajang promosi bagi Indonesia, tetapi juga sebagai platform untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam menarik investasi yang bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan komitmen BKPM untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat investasi berkelanjutan di kawasan Asia Tenggara(Kementerian Investasi 2022).
       Dalam upaya mendukung pertumbuhan investasi hijau, BKPM juga menerapkan pendekatan berbasis data untuk memantau dampak dari setiap proyek investasi. Dengan menggunakan indikator kinerja yang jelas, BKPM dapat menilai sejauh mana investasi tersebut memenuhi kriteria keberlanjutan. Ini termasuk analisis terhadap emisi karbon, penggunaan sumber daya alam, serta dampak sosial terhadap masyarakat lokal. Dengan sistem evaluasi yang transparan, BKPM tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memberikan kepercayaan lebih kepada investor mengenai komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan. Akhirnya, pentingnya regulasi dan kebijakan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif tidak bisa diabaikan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi salah satu landasan hukum yang memberikan perlindungan bagi investor serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Melalui regulasi ini, BKPM berupaya mengurangi hambatan-hambatan yang ada dalam proses investasi dan menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor domestik maupun asing.         
        Dengan demikian, peran BKPM sebagai penghubung antara pemerintah dan dunia usaha sangat krusial dalam mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam meningkatkan investasi berkelanjutan di Indonesia sangat vital. Dengan berbagai kebijakan dan inisiatif yang diterapkan, BKPM tidak hanya berupaya untuk menarik investasi yang menguntungkan secara finansial, tetapi juga memastikan bahwa investasi tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Melalui pendekatan yang terintegrasi, termasuk kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan, BKPM berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang
tidak hanya kondusif, tetapi juga bertanggung jawab.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam Meningkatkan Investasi Berkelanjutan
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/
Subjek : Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Universitas Muhammadiyah Surakarta
Lampiran : -

Berita Terbaru