
Kriteria Rumah Bersubsidi yang Bebas dari PPN
Kriteria Rumah Bersubsidi yang Bebas dari PPN
Batasan Rumah Umum yang Dibebaskan PPN
Terkait dengan batasan rumah umum yang dibebaskan dari pengenaan PPN dapat merujuk pada ketentuan dalam PMK 60/2023.
Sebelumnya, perlu diingat dalam PMK 60/2023, juga dijelaskan bahwa atas penyerahan rumah umum dapat dibebaskan dari pengenaan PPN, yang dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak melalui saluran elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.[2] Bagi pihak yang memperoleh barang kena pajak berupa rumah susun yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah umum dari pemerintah yang dibuktikan dengan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran, dapat dipersamakan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dijelaskan sebelumnya.[3]
Rumah susun yang mendapatkan pembebasan pengenaan PPN hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni dan memenuhi ketentuan kriteria sebagai berikut:[4]
luas bangunan minimal 21 m2 sampai dengan 36 m2;
luas tanah minimal 60 m2 sampai dengan 200 m2;
harga jual tidak melebihi batasan harga jual sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 60/2023;
merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.
Harga jual sebagaimana dimaksud di atas termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan karena penyerahan rumah umum atau rumah pekerja, tidak termasuk PPN.[5] Namun, tidak termasuk biaya-biaya yang diminta pihak ketiga selain pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah umum diantaranya biaya transaksi jual beli dan biaya transaksi pembiayaan.[6]
Terkait dengan perolehannya, rumah umum dapat diperoleh dengan dilakukan secara tunai maupun kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah.[7]
Terhadap rumah umum ini wajib memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat.[8]
Selain harus memenuhi ketentuan kriteria di atas, untuk mendapatkan pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum, masyarakat berpenghasilan rendah harus:[9]
telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan 2 tahun pajak terakhir dan surat pemberitahuan masa PPN 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki nomor pokok wajib pajak; dan
tidak memiliki utang pajak.
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, pembebasan pengenaan PPN terhadap penyerahan rumah umum dapat diberikan selama memenuhi ketentuan yang sudah dijelaskan.
Selanjutnya, Anda juga menanyakan terkait kriteria harga rumah umum atau rumah bersubsidi. Terkait hal tersebut dapat dilihat pada Lampiran PMK 60/2023. Sebagai contoh dalam Lampiran PMK 60/2023, diatur bahwa batasan harga jual rumah umum yang dibebaskan dari pengenaan PPN di Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mula pada tahun 2024 sebesar Rp166 juta.
Sebagai informasi, pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan rumah umum kepada orang pribadi yang telah kawin hanya dapat diberikan untuk 1 unit dalam 1 keluarga.[10] Perlu dicatat, fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum ini tidak dapat diberikan kepada orang pribadi yang tidak kawin yang:[11]
berusia di bawah 18 tahun; dan/atau
masih menjadi tanggungan keluarga.
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.