Tinjauan Yuridis Terhadap Pengaturan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia dalam Konteks Daya Dukung Lingkungan

Suatu proses yang menyebabkan kenaikan pendapatan riil per kapita penduduk suatu Negara/Wilayah regional dalam jangka panjang yang disertai oleh perbaikan sistem kelembagaan bias kita sebut dengan pembangunan ekonomi. Terdapat beberapa strategi untuk membangun perekonomian, seperti: penyusunan kebijakan publik dan telah untuk meningkatkan kesejahteraan penduduknya, pengembangan struktur perekonomian dan memperbaiki struktur hukum serta sistemnya baik dari aspek bidang organisasi maupun regulasi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola daerahnya di bidang tertentu secara nyata dan diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola daerah wisata yang terdapat dalam daerah tersebut. (Agoes, 2014).
        Peran Pemerintah Dalam Pariwisata Menurut Subadra (2006) terdapat beberapa peran pemerintah dalam pengembangan pariwisata di suatu daerah, yaitu: 1). Perencana pariwisata yang mampu mengembangkan wisata berkelanjutan dan meminimalisir adanya dampak negative yang timbul. 2). Pembangunan pariwisata yang dapat dilakukan adalah pembangunan fasilitas dan infrastruktur, seperti: jalan, irigasi air, pusat informasi dan fasilitas umum lainnya. 3). Kebijakan pariwisata untuk menuju tujuan pengembangan ekonomi tersebut, melalui regulasi nasional bahkan internasional.
        Sesuai dengan Permenparekraf Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pariwisata Berkelanjutan bahwasannya, pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan yang tercantum dalam regulasi tersebut sudah sesuai dengan standar Global Sustainable Tourism Council (GSTC) dan telah terdapat pengakuan dari United Nation World Tourism Organization (UNWTO), dalam menjawab tantangan pengembangan sector wisata saat ini, khususnya penekanan pada isu kearifan local di Indonesia serta isu kebersihan (Cleanlines), Kesehatan (Health), Keamanan (Safety) dan Keberlanjutan Lingkungan (Environment Sustainability). Pedoman Pariwisata Berkelanjutan sangat fundamental dalam mengembangkan tradisi serta kearifan lokal yang dimiliki masyarakat daerah tersebut. Peraturan pariwisata tersebut dibuat oleh pemerintah yang terdiri dari peraturan perlindungan wisatawan terkait pembayaran, peraturan keamanan, peraturan makanan dan Kesehatan wisatawan dan peraturan standar kompentensi penyedia jasa, serta retribusi wisata yang diperlukan. (Budiani et al., 2018).
Faktor fundamental untuk menjaga wisata yang berkenlanjutan adalah peran dari struktur hukum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan regulasi yaitu: Undang- undang kepariwisataan, dan peraturan yang berhubungan dengan perlindungan wisatawan terutama bagi biro perjalanan wisata, peraturan tentang retribusi dan lainnya. Kegiatan kepariwisataan akan menjadi tertib dan lancar dalam pelaksanaanya.(Aprilia Kumaji et al., 2021) Peran pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan ekonomi sangatlah strategis. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa otonomi daerah di Pemerintahan Kabupaten dan Kota yang dimaksud adalah daerah dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai daerah otonom dengan melaksanakan sendiri segala urusan yang menjadi wewenangnya.(Pokdarwis Minang Rua Bahari Desa Kelawi & Yatmaja, 2019) Otonomi daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat sesuai dengan Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Urusan Pemerintahan terdiri atas Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren, dan Urusan Pemerintahan Umum.(Iswanto, 2024).

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Tinjauan Yuridis Terhadap Pengaturan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia dalam Konteks Daya Dukung Lingkungan
T.E.U. Orang/Badan : JDIH SUKOHARJO
Tempat Terbit : Surakarta
Tahun Terbit : 2025
Sumber : https://jurnal.uns.ac.id/shes
Subjek : PARIWISATA BERKELANJUTAN
Bahasa : INDONESIA
Bidang Hukum :
Lokasi : UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Lampiran : -

Berita Terbaru