Debt Collector Pinjol Menyita Barang Milik Debitur, bolehkah?
Oleh: Fikri
Mursyid Salim
Wewenang Pinjol
Mengeksekusi Harta Debitur
Petugas penagihan utang atau debt collector pada dasarnya diberikan kuasa oleh penyelenggara
layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau dikenal
juga dengan penyelenggara fintech atau pinjaman online (“pinjol”) untuk
melakukan penagihan utang kepada debitur ketika kualitas pinjaman sudah macet.
Namun, apakah pinjaman online bisa sita barang atau mengeksekusi barang milik
debitur untuk melunasi utangnya?
Umumnya, pada layanan kredit perbankan dibutuhkan
objek jaminan atas suatu utang. Jaminan tersebut dapat berupa fidusia untuk
benda bergerak, hak tanggungan untuk tanah dan/atau rumah, dan hipotik untuk
kapal. Dalam hal ini, pihak perbankan selaku kreditur dapat melakukan penyitaan
atau eksekusi atas objek jaminan milik debitur dengan prosedur tertentu seperti
dengan putusan pengadilan apabila kredit debitur macet.
Sementara itu, layanan pinjol memang dimungkinan
untuk menerima objek jaminan seperti perbankan sebagaimana diatur di dalam POJK
10/2022. Namun, layanan pinjol acap kali tidak memerlukan agunan atau benda
untuk dijaminkan. Selain itu, pada umumnya nilai utang debitur pinjol tidak
begitu besar sehingga tidak memerlukan objek jaminan.
Dalam hal utang pinjol yang tidak ada jaminan atas
utang, maka penyelenggara pinjol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
penyitaan atau melakukan eksekusi terhadap barang milik debitur.
Hal ini ditegaskan di dalam artikel Panduan Hukum Menghadapi Debt collector bahwa debt collector sebagai kuasa dari
kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik
debitur. Sebab pada prinsipnya penyitaan barang-barang milik debitur yang
wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
Lain halnya apabila pinjaman tersebut disertai
dengan jaminan, maka penyelenggara pinjol diberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi objek jaminan melalui parate executie pada sertifikat jaminan fidusia,
hak tanggungan, dan lain-lain.
Dalam hal debitur tidak membayar utangnya,
sebetulnya pinjol dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan
wanprestasi ke pengadilan negeri dan kemudian dapat meminta sita jaminan atas
harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur. Pinjol melalui debt collector tidak dapat melakukan eksekusi atas benda-benda
milik debitur seperti kedudukan bank sebagai kreditur preferen yang ada jaminan
kebendaan.
Hukumnya Pinjol yang
Mengambil Barang Debitur untuk Lunasi Utang
Sebagaimana dijelaskan dalam Panduan Hukum
Menghadapi Debt collector, tindakan debt collector pinjol yang mengambil
paksa barang atau harta debitur tanpa hak merupakan suatu perbuatan melawan
hukum dimana debitur dapat mengajukan gugatan perdata atasnya.
Masih dalam artikel yang sama, debt collector yang mengambil barang debitur secara paksa juga
dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP
atau Pasal 365 ayat (1) KUHP apabila disertai dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan.
Jika dipadankan dengan KUHP baru yaitu UU 1/2023
yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, maka dapat
dikenakan Pasal 476 UU 1/2023 tentang tindak pidana pencurian atau Pasal 479
ayat (1) UU 1/2023 jika tindak pidana pencurian dilakukan dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan.
Adapun, penyelenggara pinjol selaku perusahaan yang
memberikan kuasa kepada debt collector
dalam melakukan penagihan utang, juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana
atas tindak pidana yang dilakukan oleh debt
collector. Hal didasarkan pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selain
itu, perusahaan pinjol sebagai korporasi termasuk sebagai subjek hukum yang
dapat dipidana menurut ilmu pidana.
Pertanggungjawaban penyelenggara pinjol ini juga
diatur lebih lanjut di dalam POJK 10/2022 bahwa pinjol harus bertanggung jawab
penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain (debt collector) dalam hal penagihan
utang. Apabila pinjol tidak bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan
tersebut, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis,
pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin yang dapat disertai dengan
pemblokiran sistem elektronik penyelenggara.
Langkah Hukum Debitur
Jika Hartanya Diambil Paksa Debt collector
Pinjol
Dengan demikian, apabila barang atau harta debitur
diambil secara paksa oleh debt collector
pinjol untuk melunasi utang, padahal perjanjian utang piutang yang disepakati
tidak menggunakan jaminan, maka debitur dapat melaporkan tindakan tersebut kepada
pihak kepolisian atas dasar tindak pidana pencurian.
Selain itu, debitur juga dapat mengajukan gugatan
perdata perbuatan melawan hukum sebab penyitaan barang oleh debt collector pinjol kepada debitur
bukanlah tindakan yang diizinkan tanpa melalui proses hukum yang tepat. Debt collector tidak memiliki kewenangan
untuk melakukan eksekusi terhadap barang debitur, sehingga tindakan debt collector tersebut melawan hukum.
Debitur juga dapat melaporkan tindakan tersebut
kepada Otoritas Jasa Keuangan agar penyelenggara pinjol dikenai sanksi
administratif.
Perlu kami sampaikan bahwa tindakan yang dapat
dilakukan oleh debt collector pinjol
dalam menagih utang hanya sebatas mengingatkan debitur tanpa disertai dengan
ancaman, kekerasan, maupun pengambilan paksa harta debitur.