Tahap dan Penyelesaian Masalah PHK karena Efisiensi

Tahapan Pemutusan Hubungan Kerja

Pada dasarnya, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”).

Adapun pengertian PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Tahapan PHK karena efisiensi menurut UU Cipta Kerja baru dapat dilakukan apabila segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, serta maksud dan alasan PHK telah diberitahukan kepada pekerja.[3] Pemberitahuan PHK diberitahukan kepada pekerja/buruh dengan surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.

Kemudian, jika pekerja telah diberi tahu namun menolak PHK, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dan pekerja dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Jika perundingan bipartit benar-benar tidak menghasilkan kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena Anda tidak menerangkan jenis perjanjian kerja Anda, kami mengambil contoh: apabila terjadi PHK pada pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Jika perjanjian kerja yang Anda maksud adalah perjanjian kerja waktu tertentu, simak artikel Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak untuk mengetahui hak Anda ketika di-PHK.

PHK karena Efisiensi

Salah satu alasan PHK, sebagaimana yang telah Anda uraikan, adalah efisiensi. Namun, hal ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Salah satu tujuan efisiensi adalah penghematan, yakni penyelamatan keuangan perusahaan; salah satu contohnya adalah adanya restrukturisasi di perusahaan tersebut.

Dalam Pasal 43 PP 35/2021 dan penjelasannya, diterangkan bahwa PHK karena efisiensi dilakukan untuk dua kondisi, yaitu ketika perusahaan mengalami kerugian dan mencegah terjadinya kerugian. Perusahaan yang mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal. Sementara efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai, antara lain, dengan adanya potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan.

PHK karena efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka pekerja/buruh berhak atas:

  1. uang pesangon sebesar 0,5 kali;
  2. uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) 1 kali; dan
  3. uang penggantian hak.

Sementara itu, PHK karena efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, maka pekerja/buruh berhak atas:

  1. uang pesangon sebesar 1 kali;
  2. UPMK sebesar 1 kali; dan
  3. uang penggantian hak.

Baca juga: Bedanya Uang Pesangon, UPMK, dan UPH

Sebagai informasi, menurut Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 154A ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan, PHK dapat terjadi karena salah satunya perusahaan melakukan efisiensi, diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan oleh perusahaan yang mengalami kerugian.

Kemudian, penting untuk diperhatikan perihal pesangon bahwa saat ini terdapat Putusan MK. No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengubah frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” menjadi frasa “paling sedikit” pada Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pasal tersebut saat ini berbunyi:

Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:

  1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
  8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
  9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Adapun berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, besaran uang pesangon dalam PHK karena efisiensi mengacu pada ketentuan peraturan yang lebih tinggi (UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Perppu Cipta Kerja yang telah diundangkan menjadi UU Cipta Kerja). Oleh karena itu, baik PHK yang dilakukan karena efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian maupun untuk mencegah terjadinya kerugian, pekerja berhak memperoleh uang pesangon yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja.

Mengenai cara menentukan besaran uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak, selengkapnya dapat Anda simak dalam Hitungan Pesangon 2026 Berdasarkan UU Cipta Kerja.

Selain itu, dalam Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011 pemohon berpendapat dengan mendasarkan pada SE Menaker 907/2004 bahwa perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya sebagai berikut (hal. 57):

  1. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
  2. mengurangi shift;
  3. membatasi/menghapuskan kerja lembur;
  4. mengurangi jam kerja;
  5. mengurangi hari kerja;
  6. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
  7. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
  8. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Penyelesaian Perselisihan PHK karena Efisiensi

Apabila Anda keberatan dengan keputusan perusahaan yang melakukan PHK atas alasan efisiensi tersebut, hal tersebut dapat dipandang sebagai perselisihan hubungan industrial, khususnya perselisihan PHK.

Perselisihan PHK terjadi ketika tidak ada kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Perselisihan PHK wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

Perundingan bipartit dapat dilakukan oleh pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh.

Apabila perundingan itu gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan telah dilakukan.

Dalam konteks perselisihan PHK, para pihak dapat memilih langkah mediasi atau konsiliasi untuk menyelesaikan perselisihannya setelah dicatatkan pada instansi yang dimaksud.

Apabila penyelesaian tersebut gagal mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.