Hukum Judi Online Kian Berat, Ini Aturan Terbarunya!
Oleh: Nafiatul
Munawaroh
Hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang.
Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara
judi online saat ini semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam slot,
togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.
Kemudahan akses internet saat ini tentu jadi
penyebabnya. Namun, menurut Hadiyanto Kenneth dalam tesisnya yang berjudul
Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet (hal. 2–3), ada dua
faktor lain yang melatarbelakangi perkembangan judi online di tanah air.
Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah
masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi
online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan
berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. Kedua, penyalahgunaan
fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini
disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya.
Perjudian dan Hukum
Judi Online di Indonesia
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang
mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang masih berlaku pada
saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang
KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Perjudian Menurut KUHP
Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal
sebagai berikut:
Diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh
lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau
memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,
atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi
kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut
serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan
kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan
judi sebagai pencarian.
Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman
penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk
main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. barangsiapa ikut serta permainan judi
yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat
dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari
penguasa yang berwenang.
Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi
adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung
karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang
juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau
permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau
bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan
dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana Anda jelaskan dalam
pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang
mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang
ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Perjudian Menurut KUHP
Baru atau UU 1/2023
Ketentuan Pasal
426 UU 1/2023
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2
miliar), Setiap Orang yang tanpa izin:
a. menawarkan
atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian
atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan
atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam
perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara
yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan
turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Kemudian, ketentuan Pasal 427 UU 1/2023 selengkapnya
berbunyi:
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi
yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).
Hukum Judi Online
Menurut UU ITE
Adapun mengenai hukum judi online secara spesifik
diatur dalam UU ITE yang diubah terakhir kalinya dengan UU 1/2024.
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 menerangkan
bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian adalah masuk sebagai perbuatan yang
dilarang.
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024
menerangkan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal
menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikannya sebagai
mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk
bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam
Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan perjudian dipidanapenjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp10 miliar.
Dapat kami simpulkan bahwa kegiatan lelang online
dikatakan sebagai perjudian. Pelaku judi online tersebut dapat dipidana
berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo.
Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10 miliar.