Hukumnya Menempati Rumah Kosong Tanpa Seizin Pemiliknya
Oleh: Rifdah
Rudi
Dasar Hukum Menghuni
Rumah Orang Lain
Perlu diketahui bahwa secara hukum setiap orang
berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah. Adapun berbagai cara dilakukannya penghunian
rumah dapat berupa:
a.
hak
milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
cara
sewa menyewa; atau
c.
cara
bukan sewa menyewa.
Apabila penghunian rumah dilakukan dengan cara sewa
menyewa atau dengan cara bukan sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan
atau izin pemilik rumah dan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara
pemilik dan penyewa.
Pada perjanjian tertulis sekurang-kurangnya harus
mencantumkan ketentuan mengenai:
a.
hak
dan kewajiban;
b.
jangka
waktu sewa menyewa;
c.
dan
besarnya harga sewa; dan
d.
kondisi
force majeure.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sebuah
rumah dapat dihuni oleh orang lain baik dengan cara sewa menyewa atau bukan
sewa menyewa yang tetap memerlukan persetujuan atau izin dari pemilik rumah dan
dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis.
Selanjutnya menurut Urip Santoso dalam bukunya Hukum
Perumahan, penghunian rumah oleh bukan pemilik rumah dengan cara bukan sewa
menyewa dapat terjadi pada rumah milik seseorang yang ditinggalkan oleh
pemiliknya karena suatu keperluan, misalnya pemilik rumah melaksanakan tugas
belajar atau bekerja di luar kota atau di luar negeri dalam jangka waktu
tertentu. Selama jangka waktu tersebut, pemilik rumah memperkenankan orang lain
untuk menghuni rumahnya tanpa membayar uang sewa (hal. 327).
Jerat Pidana Menghuni
Rumah Orang Lain Tanpa Izin
Mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang Anda
sebutkan, perlu diketahui bahwa delik perbuatan tidak menyenangkan telah
dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013. Penjelasan
selengkapnya dapat Anda simak Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini
Dasarnya.
Adapun dalam pengaturan pada KUHP lama yang saat
artikel ini diterbitkan masih berlaku atau UU 1/2023 tentang KUHP baru yang
berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 diatur mengenai
pidana bagi orang yang masuk ke dalam rumah orang lain dengan bunyi sebagai
berikut:
Pasal 167 ayat (1) KUHP
Barang siapa memaksa
masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain
dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas
permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam
dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak Rp 4,5 juta.
Pasal 257 ayat (1) UU
1/2023
Setiap orang yang
secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau
pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di
dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut
atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
yaitu Rp10 juta.
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya
disebut “huisvredebreuk” yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perbuatan yang diancam
hukuman dalam pasal ini adalah:
1.
Dengan
melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan tertutup, dan
sebagainya;
2.
Dengan
melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya, tidak dengan
segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama
orang yang berhak.
R. Soesilo menyatakan “masuk begitu saja” belum
berarti “masuk dengan paksa”. Yang artinya “masuk dengan paksa” ialah “masuk
dengan melawan kehendak yang dinyatakan lebih dahulu dari orang yang berhak”.
Lebih lanjut, Anda dapat juga membaca artikel Masuk Rumah Orang Lain Tanpa
Izin, Bisakah Dipidana?
Oleh karenanya, si pemilik rumah kosong dapat
mengambil langkah dengan melaporkan tindak pidana kepada kepolisian.
Jerat Hukum Perdata Jika Rumah Dihuni Tanpa Izin
Sementara dari segi hukum perdata, jika pemilik
rumah kosong itu merasa dirugikan dengan perbuatan orang yang menempati
rumahnya tersebut, maka pemilik rumah dapat mengajukan gugatan perdata ke
pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Adapun PMH ini diatur
dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH
Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa
Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur
PMH dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut:
1.
Harus
ada perbuatan (positif maupun negatif);
2.
Perbuatan
itu harus melawan hukum;
3.
Ada
kerugian;
4.
Ada
hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
5.
Ada
kesalahan.
Menurut Rosa Agustina (hal. 117) yang dimaksud
dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:
1.
Bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku;
2.
Bertentangan
dengan hak subjektif orang lain;
3.
Bertentangan
dengan kesusilaan;
4.
Bertentangan
dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Oleh karena itu, perbuatan menghuni rumah kosong
tersebut dapat dikatakan sebagai penghunian rumah dengan cara bukan sewa
menyewa dan harus dilakukan dengan izin pemilik rumah dengan perjanjian
tertulis. Adapun jika pemilik rumah
merasa terganggu dan dirugikan akan hal tersebut, maka pemilik rumah dapat
menuntut secara pidana serta mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan
penghunian rumah tanpa izin dengan dasar PMH.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus rumah kosong dapat kita lihat
dalam Putusan PN Sidoarjo No. 526/Pid.N/2011/PN.Sda, terdakwa telah terbukti
secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu tidak segera
pergi dari rumah, atas permintaan orang yang berhak atau pemilik rumah.
Dalam kurun waktu tertentu, terdakwa sudah menempati
rumah bukan milik terdakwa tanpa sewa. Sebelumnya pemilik rumah sudah melakukan
beberapa kali somasi agar terdakwa segera pergi dari rumah itu, tetapi terdakwa
tetap tidak menghiraukan somasi tersebut. Karena perbuatan terdakwa, akhirnya
majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan, tetapi pidana
tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang
telah berkekuatan hukum tetap karena terdakwa melakukan tindak pidana lain
sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan.