Ketentuan Menyembelih Binatang Kurban

Ketentuan menyembelih hewan kurban menurut hukum Indonesia dapat Anda simak dalam Permentan 114/2014. Pada dasarnya, secara hukum sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 ayat (1) Permentan 114/2014 pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (“RPH-R”) dan memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

Yang dimaksud RPH-R adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih ternak ruminansia bagi konsumsi masyarakat. Namun jika suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH-R atau kapasitas pemotongan RPH-R yang ada belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.

Selain ketentuan menyembelih hewan kurban di atas, dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban, juga perlu memperhatikan syarat penyembelihan hewan kurban.

Syarat Sah Penyembelihan Hewan Kurban

Secara umum, yang termasuk syarat-syarat sah dalam penyembelihan hewan kurban antara lain:

  1. Niat;
  2. Membaca basmalah ketika menyembelih;
  3. Memotong urat leher, prosesnya cepat; dan
  4. Penyembelih adalah seorang muslim (beragama Islam).

Selain syarat-syarat sah dalam penyembelihan hewan kurban sebagaimana disebut di atas, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi dalam penyembelihan hewan kurban, antara lain syarat penyembelih, syarat sembelihan, syarat waktu penyembelihan, dan tata cara penyembelihan hewan kurban.

Syarat Penyembelih Kurban

Permentan 114/2014 juga mengatur mengenai siapa yang bisa menjadi penyembelih hewan kurban. Pengaturan itu terdapat di Pasal 24 Permentan 114/2014, yaitu:

  1. Penyembelihan hewan kurban di RPH-R harus dilakukan oleh juru sembelih halal.
  2. Penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat:
  1. beragama Islam dan sudah akil balig;
  2. memiliki keahlian dalam penyembelihan; dan
  3. memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.

Senada dengan hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dalam artikel YLKI Imbau Masyarakat Cek Sertifikasi Kesehatan Hewan Kurban juga memberikan beberapa maklumat (imbauan), salah satunya adalah sebisa mungkin hewan kurban disembelih oleh Juru Sembelih Halal, yang juga bersertifikat. Ini sangat penting untuk memastikan prosesi penyembelihan dilakukan secara benar (sesuai syariat) dan memuliakan hewan kurban. Bahkan, sebisa mungkin prosesi penyembelihan dilakukan di RPH, Rumah Pemotongan Hewan.

Dari Pasal 24 Permentan 114/2014 di atas dapat kita pahami, bahwa secara eksplisit memang peraturan menteri ini didasari oleh hukum Islam. Sehingga penyembelih hewan kurban di RPH-R maupun di luar RPH-R harus sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Kriteria-kriteria bagi penyembelih hewan kurban sifatnya kumulatif, sehingga tidak dapat dipisahkan antara syarat satu dengan syarat lainnya.

Penting juga untuk dipahami ketentuan dalam Pasal 25 Permentan 114/2014 sebagai berikut:

  1. Pemotongan hewan kurban yang dilakukan di fasilitas pemotongan hewan di luar rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) dilakukan oleh petugas di bawah pengawasan dokter hewan.
  2. Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang bersifat kolektif terdiri atas panitia penyelenggara, juru sembelih halal, dan petugas yang terlibat dalam proses pemotongan hewan.
  3. Pada fasilitas pemotongan hewan kurban yang tidak memiliki juru sembelih halal, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai juru sembelih halal dan memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (2).
  4. Juru sembelih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang tata cara penyembelihan hewan yang halal dan higienis, serta telah mendapat pelatihan juru sembelih hewan kurban dari instansi yang berwenang.
Chat Online

Hai, ada yang bisa dibantu?