Ketentuan Menyembelih Binatang Kurban
Ketentuan menyembelih hewan kurban
menurut hukum Indonesia dapat Anda simak dalam Permentan
114/2014. Pada dasarnya, secara hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permentan
114/2014 pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan
Ruminansia (“RPH-R”) dan memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan
kesejahteraan hewan.
Yang dimaksud RPH-R adalah suatu
bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang
memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih ternak ruminansia bagi konsumsi
masyarakat. Namun jika suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH-R atau
kapasitas pemotongan RPH-R yang ada belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat
dilakukan di luar RPH-R.
Selain ketentuan
menyembelih hewan kurban di atas, dalam melaksanakan penyembelihan hewan
kurban, juga perlu memperhatikan syarat penyembelihan hewan kurban.
Syarat Sah
Penyembelihan Hewan Kurban
Secara umum,
yang termasuk syarat-syarat sah dalam penyembelihan hewan kurban antara lain:
- Niat;
- Membaca basmalah ketika menyembelih;
- Memotong urat
leher, prosesnya cepat; dan
- Penyembelih adalah
seorang muslim (beragama Islam).
Selain
syarat-syarat sah dalam penyembelihan hewan kurban sebagaimana disebut di atas,
terdapat syarat lain yang harus dipenuhi dalam penyembelihan hewan kurban,
antara lain syarat penyembelih, syarat sembelihan, syarat waktu penyembelihan,
dan tata cara penyembelihan hewan kurban.
Syarat
Penyembelih Kurban
Permentan
114/2014 juga mengatur mengenai siapa yang bisa menjadi penyembelih hewan
kurban. Pengaturan itu terdapat di Pasal 24 Permentan 114/2014,
yaitu:
- Penyembelihan
hewan kurban di RPH-R harus dilakukan oleh juru sembelih halal.
- Penyembelihan
hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru
sembelih yang memenuhi syarat:
- beragama Islam dan
sudah akil balig;
- memiliki keahlian
dalam penyembelihan; dan
- memahami tata cara
penyembelihan secara syar’i.
Senada dengan
hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dalam artikel YLKI Imbau Masyarakat Cek Sertifikasi Kesehatan Hewan
Kurban juga
memberikan beberapa maklumat (imbauan), salah satunya adalah sebisa mungkin
hewan kurban disembelih oleh Juru Sembelih
Halal, yang juga bersertifikat. Ini sangat penting untuk memastikan
prosesi penyembelihan dilakukan secara benar (sesuai syariat) dan memuliakan
hewan kurban. Bahkan, sebisa mungkin prosesi penyembelihan dilakukan di RPH,
Rumah Pemotongan Hewan.
Dari Pasal 24
Permentan 114/2014 di atas dapat kita pahami, bahwa secara eksplisit memang
peraturan menteri ini didasari oleh hukum Islam. Sehingga penyembelih hewan
kurban di RPH-R maupun di luar RPH-R harus sesuai dengan kriteria yang telah
disebutkan sebelumnya.
Kriteria-kriteria
bagi penyembelih hewan kurban sifatnya kumulatif, sehingga tidak dapat
dipisahkan antara syarat satu dengan syarat lainnya.
Penting juga
untuk dipahami ketentuan dalam Pasal 25 Permentan 114/2014 sebagai
berikut:
- Pemotongan hewan kurban yang dilakukan di
fasilitas pemotongan hewan di luar rumah potong hewan ruminansia (RPH-R)
dilakukan oleh petugas di bawah pengawasan dokter hewan.
- Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tim yang bersifat kolektif terdiri atas panitia
penyelenggara, juru sembelih halal, dan petugas yang terlibat dalam proses
pemotongan hewan.
- Pada fasilitas pemotongan hewan kurban
yang tidak memiliki juru sembelih halal, penyembelihan hewan kurban dapat
dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang tidak
memiliki sertifikat kompetensi sebagai juru sembelih halal dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (2).
- Juru sembelih sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus memiliki pengetahuan dan keterampilan
tentang tata cara penyembelihan hewan yang halal dan higienis, serta telah mendapat
pelatihan juru sembelih hewan kurban dari instansi yang berwenang.