Ketua RT Diskriminasi Warga, Ini Jerat Hukumnya
Apa itu Diskriminasi?
Pertama-tama, kami akan menerangkan bahwa perihal diskriminasi, setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. Perlindungan atas perbuatan diskriminatif ini dapat ditemukan dalam konstitusi, khususnya Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sebagai berikut:
Setiap orang berhak bebas dari perlakuannya yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Kemudian, menurut Pasal 1 angka 3 UU HAM, yang dimaksud dengan diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau pun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia (“HAM”) dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dengan bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Selain definisi di atas, UU HAM juga mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Jadi, peraturan perundang-undangan menjamin setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif. Dengan demikian, setiap perbuatan yang bersifat diskriminatif merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum, termasuk apabila dilakukan oleh ketua rukun tetangga (“RT”).
Tugas dan Kewajiban Ketua RT
Sebelum menjelaskan mengenai sanksi jika ketua RT diskriminatif, kami akan menerangkan dasar hukum ketua RT. Pada dasarnya, RT merupakan salah satu bentuk dari lembaga kemasyarakatan desa (“LKD”), yaitu wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Menurut Pasal 169 ayat (2) PP 16/2026, bentuk LKD berupa:
- RT;
- rukun warga (“RW”);
- pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
- karang taruna;
- pos pelayanan terpadu; dan
- lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain.
Lalu, kepengurusan LKS terdiri dari pembina dan pengurus. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018, pengurus LKD terdiri atas:
- ketua;
- sekretaris;
- bendahara; dan
- bidang sesuai dengan kebutuhan.
Pengurus LKD di atas memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Secara umum, LKD bertugas untuk:
- melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
- ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
- meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugas, LKD berfungsi untuk:
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakt;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Sedangkan RT memiliki tugas untuk:
- membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Aturan mengenai RT lebih lanjut diatur dalam peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh, di DKI Jakarta terdapat Pergub DKI Jakarta 22/2022 tentang RT dan RW.
Dalam ketentuan tersebut, tugas ketua RT di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang ketua RT;
- mengelola keuangan dan aset RT;
- mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga;
- menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya;
- membantu dan mendukung tugas dan fungsi lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan;
- membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT; dan
- membuat kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT.
Lebih lanjut, pengurus RT di DKI Jakarta berkewajiban untuk:
- melaksanakan tugas sesuai kedudukan dalam kepengurusan; dan
- memberikan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan kepada penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat pula hal yang dilarang bagi pengurus RT di DKI Jakarta yaitu:
- melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan sebagai pengurus RT;
- melanggar atau tidak menjalankan tugas dan kewajibannya;
- melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat.
Lantas, jika melakukan tindakan tersebut, bisakah RT diberhentikan? Jawabannya bisa. Menurut hemat kami, tindakan diskriminasi berdasarkan ras atau etnis dapat dikualifikasikan sebagai tindakan tercela atau tidak terpuji serta tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma kehidupan masyarakat.
Dalam konteks pertanyaan Anda, apabila ketua RT melakukan diskriminasi, maka ketua RT tersebut dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, karena telah melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan masyarakat.