Makna Asas Equality Before The Law Dan Contohnya
MAKNA ASAS EQUALITY
BEFORE THE LAW DAN CONTOHNYA
Oleh: Bernadetha
Aurelia Oktavira
Makna Asas Equality Before The Law
Mengenai asas equality
before the law, hal ini berkaitan dengan bunyi dari Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 yang menyebutkan:
“Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga
mengatur:
“Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Sederhananya, makna asas equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di
hadapan hukum.
Disarikan dari Prof. Ramly dan Equality Before the Law, makna asas equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi
negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Prof Ramly
Hutabarat dalam bukunya Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia menuliskan, jika dalam
konstitusi hal ini dicantumkan, maka konsekuensi logisnya penguasa dan penegak
hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan
bernegara.
Menurut Ramly, teori equality before the law dalam UUD 1945 adalah suatu mata rantai
antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya
masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum atau asas equality before the law mengandung makna setiap warga negara harus
diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, ditinjau dari hukum
tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum,
terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam
praktik.
Selain dicantumkan dalam konstitusi, asas equality before the law juga dapat Anda
temukan dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:
Konsiderans Menimbang
huruf a KUHAP:
bahwa negara Republik
Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segalawarga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajibmenjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
Pasal 4 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman:
Pengadilan mengadili
menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Selain itu, dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman,
asas equality before the law juga
terdapat dalam UU HAM dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (2) UU
HAM:
Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil
sertamendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 5 ayat (1) UU
HAM:
Setiap orang diakui
sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta
perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
Kemudian dalam International
Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) yang telah diratifikasi
melalui UU 12/2005 juga dinyatakan:
Pasal 16 ICCPR:
Setiap orang berhak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun. ia berada.
Pasal 26 ICCPR:
Semua orang
berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama
tanpadiskriminasi apapun.
Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi
apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektifbagi semua orang
terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin,
bahasa, agama,politik atau pendapat lain, asal-usul Kebangsaan atau sosial,
kekayaan, kelahiran atau status.
Contoh Penerapan Asas Equality Before The Law
Setelah mengetahui beberapa dasar hukum rujukan
tentang asas equality before the law,
berikutnya contoh asas equality before the law adalah pemberian bantuan hukum (legal aid) yang menjamin keadilan bagi
semua orang (justice for all).
Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin,
buta hukum dan tertindas ditujukan tidak lain dan tidak bukan adalah untuk
memberikan acces to justice merupakan refleksi asas equality before the law.
Dalam praktiknya, pendampingan bagi masyarakat miskin menjadi sebuah tugas yang
diharuskan dalam mencari keadilan bukan berdasarkan atas hati nurani.
Saat ini, asas equality
before the law belum dijadikan patokan utama dalam pemberian bantuan hukum.
Padahal, jika secara benar dan patut asas ini direfleksikan ke dalam penegakan
hukum di Indonesia, seyogyanya tidak ada lagi masyarakat miskin yang mengalami
diskriminasi dan ketidakadilan hukum.