Menurut Nafiatul Munawaroh (penulis sebelumnya), setidaknya terdapat 7 tahap dalam melaporkan tindak pidana ke kepolisian:
Menurut Pasal 4 ayat (1) PP 23/2007, daerah hukum kepolisian meliputi:
Adapun pada wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.
Misalnya jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, Anda juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
Menurut Perkapolri 6/2019, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:
Dengan telah melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman.
Berapa biaya lapor polisi? Perlu diketahui bahwa melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi tidak dipungut biaya. Bila ada oknum yang meminta bayaran, Anda dapat melaporkan oknum tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.
| Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
| Judul | : | Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya |
| T.E.U. Orang/Badan | : | Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum |
| Tempat Terbit | : | Sukoharjo |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| Sumber | : | Berita |
| Subjek | : | Laporan - Pidana |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Bidang Hukum | : | |
| Lokasi | : | JDIH Kabupaten Sukoharjo |
| Lampiran | : | - |
Aturan Penggunaan Senjata Api oleh Polisi
29 Mei 2026
Aturan Hukum Kenaikan Tarif Parkir
25 Mei 2026
Perlindungan Hak Cipta atas Logo berupa Gambar
20 Mei 2026
Melarang Nobar Film, Langgar Kebebasan Berekspresi?
18 Mei 2026
Bolehkah Menaikkan Jam Kerja karena Upah Minimum Naik?
15 Mei 2026
Selamat datang di Glosarium Hukum!
Silakan ketikkan kata pada kolom di bawah untuk menemukan istilah teknis (technical term) yang sering digunakan dalam bidang hukum.