Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

Bagaimana Cara Lapor Polisi?

Menurut Nafiatul Munawaroh (penulis sebelumnya), setidaknya terdapat 7 tahap dalam melaporkan tindak pidana ke kepolisian:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, Anda perlu tahu bahwa daerah hukum kepolisian dibagi berdasarkan kepentingan penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian.[1] Selain itu, pembagian daerah hukum kepolisian ini dapat dilakukan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.[2]

Menurut Pasal 4 ayat (1) PP 23/2007daerah hukum kepolisian meliputi:

  1. daerah hukum kepolisian markas besar (MABES POLRI) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  3. daerah hukum kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  4. daerah hukum kepolisian sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Adapun pada wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

Misalnya jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, Anda juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

  1. Melapor baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok dan memiliki tugas memimpin dan mengendalikan dalam memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan tugas kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
  1. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
  1. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
  1. Setelah dibuat laporan polisi, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
  2. Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.
  3. Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Prosedur Penyidikan

Menurut Perkapolri 6/2019, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

  1. Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”);[4]
  2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan;[5]
  3. Jika tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya;[6]
  4. Apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada jaksa penuntut umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP;[7]
  5. Sebelum melakukan penyidikan, penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang.[8]

Dengan telah melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman.

Berapa biaya lapor polisi? Perlu diketahui bahwa melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi tidak dipungut biaya. Bila ada oknum yang meminta bayaran, Anda dapat melaporkan oknum tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.


Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : Laporan - Pidana
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru