Mekanisme Pengawasan Terhadap Peraturan Desa

Desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul, adat, dan nilai sosial budaya. Pasal 8 UU 12/2011 secara eksplisit menjadi landasan bagi kepala desa untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 69 UU Desa yang menyatakan terdapat 3 jenis peraturan di desa terdiri atas peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan peraturan kepala desa. Sebagaimana pada suatu peraturan yang berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan, maka peraturan desa sebagaimana disebut pada Pasal 8 UU Desa, juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Untuk rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa harus mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa. Hal ini merupakan salah satu fungsi pengawasan dalam pembentukan peraturan desa.

Pemerintah kota/kabupaten melakukan pengawasan dengan menugaskan pemerintah desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten. Hal ini pun turut diatur dalam Pasal 115 huruf e UU Desa yang menyatakan bahwa pemerintah kota/kabupaten memiliki tugas untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap peraturan desa yang di dalamnya termasuk kewenangan untuk membatalkan peraturan desa. Secara teoritis, upaya kontrol terhadap peraturan desa tersebut dapat dimaknai sebagai model executive review karena pengawasan dilakukan oleh lembaga administrasi yang menjalankan fungsi bestuur di bidang eksekutif.

Pengawasan dan evaluasi terhadap pembentukan peraturan desa oleh pemerintah kota/kabupaten sejatinya telah dilakukan dari rancangan peraturan desa untuk mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota sebelum ditetapkan. Pengawasan pada rancangan peraturan desa oleh pemerintah kota/kabupaten ini dilakukan hanya untuk pengaturan mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa. Selain itu, saat peraturan desa telah diundangkan, pemerintah desa pun harus menyerahkan salinan peraturan desa kepada bupati/walikota sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan. Pada kewenangan tersebut, bupati/walikota bisa membatalkan peraturan desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai Pasal 115 huruf e UU Desa.

Dengan demikian, mekanisme penguatan pengawasan terhadap peraturan desa telah dilakukan dengan adanya kewenangan pemerintah kota/kabupaten untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Pengawasan ini memang diperlukan demi mendukung strategis nasional dan tidak diperuntukan untuk mencederai otonomi desa.