Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Internet
Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang
berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus
pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir
setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabakan semakin
bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal
ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus
penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.
Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang
pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai
berikut :
1.
Pasal 310 KUH Pidana,
yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik
seseorang dengan jalan menuduh dia
melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan
itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini
dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum
atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan
dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau
tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau
dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena
penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Setelah adanya internet maka diatur dalam
ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”,
Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung
maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu
delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari
korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan
atas kasus tersebut.
Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan
ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu
6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka
waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui
media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya
bagia nda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun
melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.