Pendirian Suporter Olahraga berdasarkan UU Keolahragaan

Pembuatan Organisasi Suporter Olahraga dalam UU Keolahragaan

Pada dasarnya, UU Keolahragaan memberikan suatu terobosan baru bagi hukum keolahragaan, yakni dengan adanya suporter sebagai salah satu subjek yang diatur dalam UU Keolahragaan. Suporter menurut UU Keolahragaan adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang olahraga tertentu. Suporter juga merupakan pihak yang berperan aktif dalam memberikan semangat, motivasi, dan dukungan dalam penyelenggaraan suatu kejuaraan olahraga, baik di dalam maupun di luar pertandingan. Dalam hal ini, UU Keolahragaan mewajibkan suporter olahraga untuk membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga agar dapat menjadi subjek yang dilindungi oleh undang-undang.

Tata Cara Pembuatan Organisasi Suporter Olahraga

Menjawab pertanyaan Anda tentang bagaimana tata cara membuat organisasi suporter olahraga? Organisasi atau badan hukum suporter olahraga dapat didirikan dalam bentuk perkumpulan berbadan hukum yang berlandaskan Staatsblad 64/1870 tentang perkumpulan-perkumpulan berbadan hukum. Sehingga dalam pendiriannya, pendirian suporter olahraga akan tunduk pada prosedur pendirian perkumpulan berbadan hukum.

Selain tunduk pada prosedur pendirian perkumpulan berbadan hukum, pendiri organisasi suporter olahraga perlu mendapatkan rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga untuk pendiriannya. Misalnya, untuk cabang olahraga esports maka dalam mendirikan organisasi atau badan hukum suporter olahraga, pendiri perlu mendapatkan rekomendasi dari klub esports atau Pengurus Besar Esports Indonesia (“PB ESI”) selaku induk organisasi cabang olahraga esports di Indonesia.

Sebagai informasi, dalam pendiriannya, organisasi suporter olahraga juga diwajibkan memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga, serta memiliki anggota yang terdaftar.

Keuntungan Membuat atau Menjadi Anggota dari Organisasi Suporter Olahraga

Selanjutnya, apakah ada keuntungan yang didapat jika membuat atau menjadi anggota organisasi suporter olahraga?

Agar dapat diberikan hak yang dijamin oleh UU Keolahragaan, suporter olahraga perlu membuat atau menjadi anggota suatu organisasi suporter olahraga. Suporter olahraga yang demikian memiliki hak sebagai berikut:

  1. mendapatkan perlindungan hukum di dalam dan di luar pertandingan olahraga;
  2. mendapatkan pembinaan dari organisasi suporter olahraga yang menaunginya;
  3. mendapatkan kesempatan prioritas untuk memiliki klub olahraga yang disupport melalui kepemilikan saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

Selain hak-hak tersebut, suporter olahraga juga diberikan kesempatan oleh undang-undang untuk mendukung pengembangan industri olahraga dengan menjalankan kemitraan yang saling menguntungkan bersama pelaku industri olahraga lain.

Sanksi Tidak dibuatnya Organisasi Suporter Olahraga

Berkaitan dengan sanksi, sepanjang penelusuran kami, meskipun UU Keolahragaan tidak menetapkan sanksi atas tidak dibuatnya organisasi suporter olahraga, namun hal tersebut berpotensi merugikan para suporter olahraga itu sendiri.

Dengan adanya organisasi suporter olahraga, para suporter olahraga yang menjadi anggota dapat menerima perlindungan hukum baik di dalam dan di luar pertandingan olahraga, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (5) huruf a UU Keolahragaan.

Sebagai contoh, dalam artikel Proses Hukum Lamban, Suporter Desak Tragedi Kanjuruhan Harus Diselesaikan, pada kasus tragedi Kanjuruhan, ketua The Jakmania turut mendesak dituntaskannya kasus tragedi kemanusiaan yang terjadi usai laga Arema FC dan Persebaya Surabaya pada stadion tersebut. Dalam hal ini maupun dalam kasus-kasus penganiayaan yang sering terjadi terhadap suporter olahraga, menurut hemat kami anggota dari organisasi suporter olahraga dapat meminta bantuan dari organisasi suporter olahraga dalam mengusut permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Oleh : Yudistira Adipratama, S.H., LL.M.

 

Chat Online

Hai, ada yang bisa dibantu?