
Pendirian Suporter Olahraga berdasarkan UU Keolahragaan
Pembuatan Organisasi
Suporter Olahraga dalam UU Keolahragaan
Pada dasarnya, UU
Keolahragaan memberikan suatu terobosan baru
bagi hukum keolahragaan, yakni dengan adanya suporter sebagai salah satu subjek
yang diatur dalam UU Keolahragaan. Suporter menurut
UU Keolahragaan adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan
memiliki perhatian khusus terhadap cabang olahraga tertentu. Suporter juga
merupakan pihak yang berperan aktif dalam memberikan semangat, motivasi, dan
dukungan dalam penyelenggaraan suatu kejuaraan olahraga, baik di dalam maupun
di luar pertandingan. Dalam hal ini, UU Keolahragaan mewajibkan suporter
olahraga untuk membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga agar
dapat menjadi subjek yang dilindungi oleh undang-undang.
Tata Cara Pembuatan Organisasi Suporter
Olahraga
Menjawab
pertanyaan Anda tentang bagaimana tata cara membuat organisasi suporter
olahraga? Organisasi atau badan hukum suporter olahraga dapat didirikan dalam
bentuk perkumpulan berbadan hukum yang
berlandaskan Staatsblad 64/1870 tentang
perkumpulan-perkumpulan berbadan hukum. Sehingga dalam pendiriannya, pendirian
suporter olahraga akan tunduk pada prosedur pendirian perkumpulan berbadan
hukum.
Selain tunduk
pada prosedur pendirian perkumpulan berbadan hukum, pendiri organisasi suporter
olahraga perlu mendapatkan rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang
olahraga untuk pendiriannya. Misalnya, untuk cabang olahraga esports maka
dalam mendirikan organisasi atau badan hukum suporter olahraga, pendiri perlu mendapatkan
rekomendasi dari klub esports
atau Pengurus Besar
Esports
Indonesia (“PB ESI”) selaku
induk organisasi cabang olahraga esports di Indonesia.
Sebagai
informasi, dalam pendiriannya, organisasi suporter olahraga juga diwajibkan
memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga, serta memiliki anggota yang
terdaftar.
Keuntungan Membuat atau Menjadi Anggota dari
Organisasi Suporter Olahraga
Selanjutnya,
apakah ada keuntungan yang didapat jika membuat atau menjadi anggota organisasi
suporter olahraga?
Agar dapat
diberikan hak yang dijamin oleh UU Keolahragaan, suporter olahraga perlu membuat
atau menjadi anggota suatu organisasi suporter olahraga. Suporter
olahraga yang demikian memiliki hak sebagai berikut:
- mendapatkan perlindungan hukum di
dalam dan di luar pertandingan olahraga;
- mendapatkan pembinaan dari
organisasi suporter olahraga yang menaunginya;
- mendapatkan kesempatan prioritas
untuk memiliki klub olahraga yang disupport melalui kepemilikan saham,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan dukungan langsung atau
tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
Selain hak-hak
tersebut, suporter olahraga juga diberikan kesempatan oleh undang-undang untuk
mendukung pengembangan industri olahraga dengan menjalankan kemitraan yang
saling menguntungkan bersama pelaku industri olahraga lain.
Sanksi Tidak dibuatnya Organisasi Suporter
Olahraga
Berkaitan dengan
sanksi, sepanjang penelusuran kami, meskipun UU Keolahragaan tidak
menetapkan sanksi atas tidak dibuatnya organisasi suporter olahraga,
namun hal tersebut berpotensi merugikan para
suporter olahraga itu sendiri.
Dengan adanya
organisasi suporter olahraga, para suporter olahraga yang menjadi
anggota dapat menerima perlindungan hukum baik di dalam dan di luar pertandingan
olahraga, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (5) huruf a UU
Keolahragaan.
Sebagai contoh,
dalam artikel Proses
Hukum Lamban, Suporter Desak Tragedi Kanjuruhan Harus Diselesaikan,
pada kasus tragedi Kanjuruhan,
ketua The Jakmania turut mendesak
dituntaskannya kasus tragedi kemanusiaan yang terjadi usai laga Arema FC dan Persebaya Surabaya pada
stadion tersebut. Dalam hal ini maupun dalam kasus-kasus penganiayaan yang
sering terjadi terhadap suporter olahraga, menurut hemat kami anggota dari
organisasi suporter olahraga dapat meminta bantuan dari organisasi suporter
olahraga dalam mengusut permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Oleh
: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M.