
Bolehkah Mempekerjakan Kembali Pensiunan?
Pada dasarnya tidak
ada peraturan perundang-undangan yang melarang pengusaha untuk mempekerjakan
kembali pekerja yang telah mencapai usia pensiun, sepanjang pekerja yang
bersangkutan masih mampu melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
Sebaliknya, pengusaha justru diberikan hak untuk melakukan pemutusan hubungan
kerja bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun dengan diikuti pembayaran
hak-hak pekerja. Sehingga, bisa saja perusahaan mempekerjakan kembali pekerja
yang telah pensiun.
Selanjutnya,
mengingat pekerja telah memasuki usia pensiun, maka menurut hemat kami hubungan
hukum antara pengusaha dan pekerja pensiunan lebih tepat didasarkan pada
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan memperhatikan jangka waktu dan
selesainya pekerjaan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1)
dan (2) PP 35/2021, sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->PKWT berdasarkan jangka waktu,
untuk pekerjaan tertentu sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->pekerjaan yang bersifat musiman
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->pekerjaan yang berhubungan dengan
produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
atau penjajakan
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->PKWT berdasarkan selesainya suatu
pekerjaan, untuk pekerjaan tertentu sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->pekerjaan yang sekali selesai
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->pekerjaan yang sementara sifatnya
Selain pekerjaan
tertentu yang dimaksud di atas, PKWT juga dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan
tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
PKWT berdasarkan
jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam angka 1 di atas, dibuat untuk jangka
waktu paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang dengan ketentuan jangka waktu
keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun. Sedangkan
untuk PKWT yang dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu,
perpanjangannya dapat dilakukan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya
pekerjaan.
Dalam hal pekerja
pensiunan yang dimaksud tidak lagi mampu untuk mengikuti pola waktu kerja yang
diatur dalam Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat
(2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021 sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
maka kami
menyarankan agar PKWT dilaksanakan dengan perjanjian kerja harian berdasarkan
Pasal 10 PP 35/2021, dengan ketentuan waktu kerja kurang dari 21 hari dalam 1
bulan dan upah dihitung berdasarkan kehadiran pekerja.
Hal ini perlu
diperhatikan mengingat pada umumnya yang memasuki usia pensiun mengalami
keterbatasan fisik dan penurunan produktivitas kerja, sehingga penentuan jenis
PKWT tersebut dapat menjadi win-win solution bagi kepentingan kedua belah pihak.
Oleh: Renie Aryandani, S.H.