Bolehkah Mempekerjakan Kembali Pensiunan?


Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja yang telah mencapai usia pensiun, sepanjang pekerja yang bersangkutan masih mampu melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Sebaliknya, pengusaha justru diberikan hak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun dengan diikuti pembayaran hak-hak pekerja. Sehingga, bisa saja perusahaan mempekerjakan kembali pekerja yang telah pensiun.

 

Selanjutnya, mengingat pekerja telah memasuki usia pensiun, maka menurut hemat kami hubungan hukum antara pengusaha dan pekerja pensiunan lebih tepat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan memperhatikan jangka waktu dan selesainya pekerjaan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP 35/2021, sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->1.       <!--[endif]-->PKWT berdasarkan jangka waktu, untuk pekerjaan tertentu sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama

<!--[if !supportLists]-->b.      <!--[endif]-->pekerjaan yang bersifat musiman

<!--[if !supportLists]-->c.       <!--[endif]-->pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan

<!--[if !supportLists]-->2.       <!--[endif]-->PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, untuk pekerjaan tertentu sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->pekerjaan yang sekali selesai

<!--[if !supportLists]-->b.      <!--[endif]-->pekerjaan yang sementara sifatnya

Selain pekerjaan tertentu yang dimaksud di atas, PKWT juga dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam angka 1 di atas, dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun. Sedangkan untuk PKWT yang dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, perpanjangannya dapat dilakukan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.

Dalam hal pekerja pensiunan yang dimaksud tidak lagi mampu untuk mengikuti pola waktu kerja yang diatur dalam Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021 sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->1.       <!--[endif]-->7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu

<!--[if !supportLists]-->2.       <!--[endif]-->8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

maka kami menyarankan agar PKWT dilaksanakan dengan perjanjian kerja harian berdasarkan Pasal 10 PP 35/2021, dengan ketentuan waktu kerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan dan upah dihitung berdasarkan kehadiran pekerja.

Hal ini perlu diperhatikan mengingat pada umumnya yang memasuki usia pensiun mengalami keterbatasan fisik dan penurunan produktivitas kerja, sehingga penentuan jenis PKWT tersebut dapat menjadi win-win solution bagi kepentingan kedua belah pihak.

 Oleh: Renie Aryandani, S.H.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Bolehkah Mempekerjakan Kembali Pensiunan?
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : Pensiun
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Indonesia
Lampiran : -

Berita Terbaru