Penerimaan Kunjungan kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus

Rabu, 19 Juni 2024. Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo Menerima Kunjungan kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus terkait tentang Proses Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo (RAPERDA) NO 7 tAHUN 2017 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat pembelanjaan dan toko swalayan.

Proses Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo (RAPERDA) No 9 tahun 2019 Tentang Perkoperasian.

Bp. Nurhadi, SH. MH. Sebagai Ketua pasus III dan Kepala Rombongan Kunjungan Kerja di Kabupaten Sukoharjo, Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Pemerintahan Bp. Ari Hariyanto S.Pd. M.Si. dan Kepala Bagian Hukum Bp. Teguh Pramono SH. MH. serta didampingi OPD yang meliputi Koperasi dan UMKM, DPMPTSP.

Maksud dan tujuan kunjungan yaitu untuk memahami lebih dalam Proses Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo (RAPERDA) NO 7 tAHUN 2017 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat pembelanjaan dan toko swalayan. dan Proses Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo (RAPERDA) No 9 tahun 2019 Tentang Perkoperasian.

Chat Online

Hai, ada yang bisa dibantu?