Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya
Pengertian Perlindungan Hukum dan
Cara Memperolehnya
Perlindungan hukum adalah upaya melindungi yang dilakukan pemerintah
atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Berikut pengertian dan cara
memperolehnya. Semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum. Lalu,
apa yang dimaknai sebagai perlindungan hukum? Lalu, bagaimana macam-macam
penerapannya di Indonesia? Berikut ulasan selengkapnya.
Pengertian Perlindungan Hukum
Secara
terminologi, perlindungan hukum dapat
diartikan dari gabungan dua definisi, yakni “perlindungan” dan “hukum”. KBBI
mengartikan perlindungan sebagai hal atau perbuatan yang melindungi. Lalu,
hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Merujuk
definisi tersebut, perlindungan hukum dapat diartikan dengan upaya melindungi
yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada.
Singkatnya, perlindungan hukum adalah fungsi dari hukum itu sendiri; memberikan
perlindungan.
Beranjak dari definisi sederhana tersebut, Kamus Hukum mengartikan perlindungan hukum sebagai
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat. Peraturan ini dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan menyebabkan
pengambilan tindakan.
Macam-macam Perlindungan Hukum dan Contohnya
Di
Indonesia, Perlindungan hukum diwujudkan dalam kehadiran berbagai undang-undang
dan peraturan. Bentuk perlindungan atau kategorinya beragam, contoh
perlindungan hukum, antara lain perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum
konsumen, perlindungan anak, dan lain sebagainya.
Secara
tersirat, perlindungan hukum di Indonesia secara perdata tergambar dalam KUH
Perdata. Dalam KUH Perdata, diatur
perlindungan untuk korban atau pihak yang mengalami kerugian, yakni berupa
ganti rugi.
Perlindungan hukum adalah upaya melindungi yang dilakukan pemerintah
atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Berikut pengertian dan cara
memperolehnya.
Hal tersebut
sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa orang
yang melanggar hukum dan membawa kerugian wajib mengganti kerugian yang timbul
karenanya.
Selanjutnya,
perlindungan konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Arti perlindungan konsumen sebagaimana
termaktub di Pasal 1 Angka 1 UU Perlindungan Konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen.
Dalam undang-undang
ini diterangkan pula sejumlah hak dari konsumen dan kepastian hukumnya. Pasal 4 UU
Perlindungan Konsumen menerangkan
bahwa seorang konsumen berhak atas delapan hak sebagai berikut.
1.
hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.
hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.
hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.
hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
6.
hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.
hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; dan
8.
hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.
Persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak diatur dalam UU
Perlindungan Anak dan perubahannya. Pasal 1 Angka 2 UU Perlindungan Anakjo. UU 35/2014 menyatakan bahwa
perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan hukum dan diskriminasi.
Pentingnya
Perlindungan Hukum
Mengapa
perlindungan hukum penting? Tujuannya pentingnya perlindungan dan penegakan
hukum tidak lain untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya.
Kemudian, apabila ada pelanggaran akan hak-hak tersebut, adanya perlindungan
hukum dapat memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum yang menjadi
korban.
Upaya
perlindungan hukum telah dilakukan dengan perumusan sejumlah undang-undang dan
kebijakan. Akan tetapi, sejauh ini perlindungan yang diberikan belum optimal.
Hal ini berkaitan dengan upaya penegakan hukumnya.
Perlindungan hukum adalah upaya melindungi yang dilakukan
pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Berikut pengertian
dan cara memperolehnya.
Mengapa
perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak
dilaksanakan? Sebab, keduanya berkaitan dan tidak dapat dilepaskan.
Perlindungan hukum yang diwujudkan dalam undang-undang adalah instrumen dan
penegak hukum adalah langkah untuk merealisasikan instrumen tersebut.
Simanjuntak
merumuskan 4 unsur perlindungan hukum. Jika unsur berikut terpenuhi, barulah
upaya perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum.
1.
Adanya perlindungan dari pemerintah terhadap warganya.
2.
Jaminan kepastian hukum.
3.
Berkaitan dengan hak-hak warga negaranya.
4.
Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Cara
Mendapatkan Perlindungan Hukum
Siapa
yang berhak mendapatkan perlindungan hukum? Semua orang sebagaimana dinyatakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa
setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang
sama di mata hukum.
Untuk
mendapatkan perlindungan hukum, seseorang dapat melaporkan segala bentuk tindak
pidana atau perbuatan yang merugikan kepada polisi. Aparat kepolisian berwenang
dan bertugas untuk melindungi warga negara.
Hal
tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kepolisian yang
menerangkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.