Penggolongan Narkotika di Indonesia

Penggolongan Narkotika di Indonesia

 

Dalam UU Narkotika, narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagai berikut. Melihat ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, berikut ini 3 golongan narkotika:

1.   Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;

2.   Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan; dan

3.   Narkotika Golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Penggolongan narkotika ke dalam tiga golongan sebagaimana diterangkan dicantumkan dalam Lampiran I UU Narkotika untuk pertama kalinya. Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, ketentuan mengenai perubahan penggolongan narkotika diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yaitu Menteri Kesehatan.

Yang dimaksud dengan “perubahan penggolongan narkotika” adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.

Untuk itu, perubahan yang berlaku saat ini mengenai penggolongan narkotika dapat dilihat dalam Permenkes 9/2022Dibandingkan penggolongan sebelumnya, ada sepuluh penambahan jenis narkotika dalam golongan 1. Dalam Permenkes 4/2021 diterangkan bahwa ada 191 narkotika yang masuk dalam kategori golongan I. Kemudian, dalam penggolongan terbaru ini jumlahnya menjadi 201 narkotika.

Penambahan sepuluh narkotika golongan I tersebut, adalah sebagai berikut.

1.   4F-MDMB-BUTICA, nama lain, 4F-MDMB-BICA, 4FBC, 4FBCA, 4F-MDMB-2201.

2.   5F-EMB-PICA, nama lain EMB-2201, 5F-EMB-2201.

3.   ADB-BUTINACA, nama lain ADB-BINACA, ADBB.

4.   4F-ABUTINACA, nama lain 4F-ABINACA, N-(4-fluorobutil) APINACA.

5.   5F-EDMB-PICA, nama lain 5F-EDMB-2201.

6.   2C-E.

7.   1P-LSD, nama lain 1-propionil LSD, 1P-LAD.

8.   3-METOKSIFENSIKLIDINA nama lain 3-MeO-PCP, 3-METOKSI PCP.

9.   ISOTONITAZENA.

10. CUMIL PEGAKLONA, nama lain SGT-151.

 

Contoh Jenis Narkotika

Jika melihat ke dalam Lampiran Permenkes 9/2022, berikut contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain:

1.   Narkotika golongan I: opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja;

2.   Narkotika golongan II: ekgonina, morfin metobromida, dan morfina;

3.   Narkotika golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Penggunaan Narkotika dalam Hukum

Penting untuk diketahui, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehubungan dengan hal ini, yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis.

Sedangkan yang dimaksud penggunaan narkotika untuk “pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah penggunaan narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Penggunaan narkotika untuk kepentingan pendidikan, pelatihan dan keterampilan ini termasuk untuk kepentingan melatih anjing pelacak narkotika dari pihak kepolisian, bea dan cukai, dan badan narkotika nasional serta instansi lainnya.

Namun, penting untuk diketahui bahwa terdapat pengecualian. Untuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Demikian jawaban kami terkait penggolongan narkotika terbaru, semoga bermanfaat.

 

Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.

Hukumonline.com