Penggolongan Narkotika di Indonesia
Penggolongan
Narkotika di Indonesia
Dalam
UU Narkotika, narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagai berikut.
Melihat ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika,
berikut ini 3 golongan narkotika:
1.
Narkotika Golongan I adalah
narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi
mengakibatkan ketergantungan;
2.
Narkotika Golongan II adalah
narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan; dan
3.
Narkotika Golongan
III adalah
narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan.
Penggolongan
narkotika ke dalam tiga golongan sebagaimana diterangkan dicantumkan dalam
Lampiran I UU Narkotika untuk pertama kalinya. Kemudian, menjawab
pertanyaan Anda, ketentuan mengenai perubahan penggolongan narkotika diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan yaitu Menteri Kesehatan.
Yang dimaksud dengan “perubahan penggolongan narkotika” adalah
penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan
pertimbangan kepentingan nasional.
Untuk itu, perubahan yang berlaku saat ini
mengenai penggolongan narkotika dapat dilihat dalam Permenkes 9/2022. Dibandingkan
penggolongan sebelumnya, ada sepuluh penambahan jenis narkotika dalam golongan
1. Dalam Permenkes 4/2021 diterangkan bahwa ada 191 narkotika yang masuk
dalam kategori golongan I. Kemudian, dalam penggolongan terbaru ini jumlahnya
menjadi 201 narkotika.
Penambahan sepuluh narkotika golongan I tersebut, adalah sebagai
berikut.
1.
4F-MDMB-BUTICA, nama lain, 4F-MDMB-BICA, 4FBC, 4FBCA,
4F-MDMB-2201.
2.
5F-EMB-PICA, nama lain EMB-2201, 5F-EMB-2201.
3.
ADB-BUTINACA, nama lain ADB-BINACA, ADBB.
4.
4F-ABUTINACA, nama lain 4F-ABINACA, N-(4-fluorobutil) APINACA.
5.
5F-EDMB-PICA, nama lain 5F-EDMB-2201.
6.
2C-E.
7.
1P-LSD, nama lain 1-propionil LSD, 1P-LAD.
8.
3-METOKSIFENSIKLIDINA nama lain 3-MeO-PCP, 3-METOKSI PCP.
9.
ISOTONITAZENA.
10. CUMIL
PEGAKLONA, nama lain SGT-151.
Contoh
Jenis Narkotika
Jika melihat ke dalam Lampiran Permenkes
9/2022, berikut contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain:
1.
Narkotika golongan I: opium mentah, tanaman koka, daun koka,
kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja;
2.
Narkotika golongan II: ekgonina, morfin metobromida, dan
morfina;
3.
Narkotika golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan
propiram.
Penggunaan
Narkotika dalam Hukum
Penting untuk diketahui, narkotika hanya
dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehubungan dengan hal ini, yang dimaksud
dengan “pelayanan kesehatan” adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis.
Sedangkan yang dimaksud penggunaan
narkotika untuk “pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah penggunaan
narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk
untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta
keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan
fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan
peredaran gelap narkotika.
Penggunaan narkotika untuk kepentingan
pendidikan, pelatihan dan keterampilan ini termasuk untuk kepentingan melatih
anjing pelacak narkotika dari pihak kepolisian, bea dan cukai, dan badan
narkotika nasional serta instansi lainnya.
Namun, penting untuk diketahui bahwa terdapat pengecualian.
Untuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia
diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan
Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Demikian jawaban kami terkait penggolongan
narkotika terbaru, semoga bermanfaat.
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.
Hukumonline.com