Penggolongan Narkotika Terbaru Di Indonesia
PENGGOLONGAN
NARKOTIKA TERBARU DI INDONESIA
Bernadetha
Aurelia Oktavira
Narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam peraturan perundang-undangan.
Penggolongan
Narkotika di Indonesia
Dalam UU Narkotika,
narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagai berikut. Melihat pengaturan
dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika,
narkotika digolongkan ke dalam:
a.
narkotika golongan I adalah narkotika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan;
b.
narkotika golongan II adalah
narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan; dan
c.
narkotika golongan III adalah
narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan.
Penggolongan narkotika ke
dalam tiga golongan sebagaimana diterangkan, pertama kali tercantum
dalam Lampiran I UU Narkotika. Kemudian, menjawab pertanyaan Anda,
ketentuan mengenai perubahan penggolongan narkotika diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yaitu
Menteri Kesehatan.
Adapun, yang dimaksud
dengan “perubahan penggolongan narkotika” adalah penyesuaian penggolongan
narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan
nasional.
Untuk itu, perubahan yang
berlaku saat ini mengenai penggolongan narkotika dapat dilihat dalam Permenkes
30/2023. Lebih lanjut, dalam peraturan sebelumnya, yakni Permenkes 36/2022 diterangkan bahwa ada 209
narkotika yang masuk dalam kategori golongan I. Namun, dalam aturan terbaru
ini, narkotika yang masuk dalam kategori golongan I berjumlah 217.
Penambahan delapan
narkotika golongan I tersebut, adalah sebagai berikut.
1.
BENZILPIPERAZIN (BZP), N-BENZILPIPERAZIN.
2.
METILBENZILPIPERAZIN, nama lain MBZP.
3.
DIBENZILPIPERAZIN, nama lain DBZP.
4.
2-METILMETKATINONA, nama lain 2-MMC.
5.
3-METILMETKATINONA, nama lain 3-MMC.
6.
N,N-DIMETILPENTLON, nama lain DIPENTILON,
bk-DIMETIL-K, bk-DMBDP.
7.
MDMB-5Br-INACA.
8.
5F-MDA-19, nama lain 5F-BZO-HEXOXIZID.
Lebih lanjut, sebelumnya
dalam Permenkes 36/2022, BENZILPIPERAZIN (BZP), N-BENZILPIPERAZIN masuk dalam
daftar narkotika golongan II, yang mana kini dalam Permenkes 30/2023
kategorinya diubah menjadi narkotika golongan I.
Contoh
Jenis Narkotika
Jika melihat ke
dalam Lampiran Permenkes 30/2023, berikut contoh jenis narkotika
berdasarkan golongannya, antara lain:
1.
Narkotika golongan I: opium mentah, opium
masak, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan
tanaman ganja;
2.
Narkotika golongan II: ekgonina, morfin
metobromida, dan morfina;
3.
Narkotika golongan III: etilmorfina,
kodeina, polkodina, dan propiram.
Penggunaan
Narkotika dalam Hukum
Penting untuk diketahui,
narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehubungan dengan hal ini,
yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” adalah termasuk pelayanan
rehabilitasi medis.
Sedangkan yang dimaksud
penggunaan narkotika untuk “pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah
penggunaan narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi,
termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan
serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan
fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan
peredaran gelap narkotika.
Penggunaan narkotika
untuk kepentingan pendidikan, pelatihan dan keterampilan ini termasuk untuk
kepentingan melatih anjing pelacak narkotika dari pihak Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional serta instansi
lainnya.
Namun, penting untuk diketahui bahwa terdapat pengecualian. Untuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.