Peran Retainer dalam Perlindungan Hukum di Bidang Kuliner

Retainer dapat membantu pelaku usaha meminimalisir masalah hukum yang akan terjadi di masa depan, sehingga pelaku usaha bisa lebih fokus untuk menjalankan pertumbuhan usahanya.

Industri kuliner merupakan salah satu industri yang paling banyak berkembang di Indonesia. Banyaknya orang-orang yang membuka usaha di bidang ini mulai dari skala kecil, menengah, bahkan besar. Mendirikan bisnis kuliner ini pun tidak harus diperlukan tempat yang besar, bahkan bisa dilakukan di rumah dengan membuat area kecil atau hanya sekedar makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang tanpa harus makan di tempat. Target pasarnya pun menyentuh semua kalangan bukan hanya orang dewasa, bahkan anak-anak kecil atau anak-anak sekolah sudah menjadi konsumen aktif.

Seiring dengan perkembangan teknologi, usaha di bidang kuliner juga ikut masuk di dalamnya. Pengusaha menjajakan dagangannya hanya melalui aplikasi makanan berbasis online atau dijual melalui aplikasi berbelanja. Konsumen dimudahkan dengan hanya menggunakan telepon genggam dan bisa memesan kapanpun dan dimanapun tanpa harus datang langsung ke tempat atau ikut dalam barisan antrian.

Jika dilihat dari gaya hidup sekarang, anak-anak muda seringkali dijumpai sedang berkumpul bersama di kafe-kafe dengan nuansa estetik yang cocok dengan ciri khas mereka. Hal ini menjadi perhatian bagi para pemilik usaha kuliner, khususnya pemilik kafe untuk mengembangkan bisnisnya agar tetap menarik minat konsumen.

Seperti usaha di bidang lainnya, di bidang kuliner pun pengusaha akan menjumpai beberapa permasalahan seperti ketenagakerjaan, perizininan, nama usaha, maupun yang berkaitan dengan pihak ketiga. Dalam menghadapi masalah ini, tidak semua pengusaha memiliki tim yang bisa menyelesaikan permasalahan di atas. Beberapa pengusaha akan meminta bantuan orang tertentu untuk menyelesaikan masalah satu dengan yang lainnya. Hal ini akan cukup memakan waktu dan biaya karena pelaku usaha harus mencari orang-orang yang dapat mengurusi bidang tersebut. Biasanya, jika di perusahaan, masalah tersebut bisa ditangani oleh tim legal. Tetapi, tidak semua pelaku usaha di bidang kuliner memiliki tim legal sendiri. Beberapa dari mereka hanya mempunyai tim inti untuk menjalankan produksinya saja.

Jika pelaku usaha hanya membutuhkan tim legal untuk beberapa waktu saja, mereka bisa mulai untuk merekrut tim retainer sebagai bagian dari legal mereka. Retainer merupakan hubungan hukum antara pengacara dengan kliennya di mana hubungan hukum tersebut berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan. Biasanya perusahaan atau pelaku usaha melakukan perjanjian retainer untuk jangka waktu tertentu, bisa untuk beberapa bulan atau dalam satu tahun, tergantung dari kebutuhan klien.

Sebelumnya, pelaku usaha akan berkonsultasi terlebih dahulu untuk hal-hal yang dibutuhkan terkait usahanya, seperti contohnya dalam bidang ketenagakerjaan, bagaimana menyusun dan membuat perjanjian kerja dengan karyawan ataupun menghadapi permasalahan yang ditimbulkan akibat dari karyawan. Retainer juga bisa mengurusi tentang kekayaan intelektual apabila pelaku usaha akan mendaftarkan nama restoran/tempat makan/kafe, produk yang diproduksi, maupun resep rahasia yang dimiliki pelaku usaha.

Permasalahan lain yang bisa ditangani adalah mengenai izin operasional tempat makan. Dalam menjalankan bisnis di bidang kuliner, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, seperti izin usaha, izin lingkungan, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Sertifikasi Halal, izin penjualan minuman beralkohol, maupun perizinan lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan kategori usaha yang dijalankan. Mengerjakan semua hal tersebut tentu akan menguras waktu dan tenaga pelaku usaha untuk mengurus semuanya, maka dengan merekrut tim retainer akan membantu memudahkan penyelesaian perizinan dan pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan inti bisnis, meningkatkan kualitas produk dan layanan, memperluas jaringan pemasaran, dan membangun hubungan dengan para konsumen.

Menyoroti terkait perjanjian kerja, ada beberapa pelaku usaha yang membuat perjanjian kerja dengan karyawan, namun ada juga karyawan yang bekerja tanpa perjanjian. Hal ini perlu menjadi perhatian pelaku usaha sebagai bagian dari kepatuhan dalam menjalankan usahanya. Perjanjian kerja yang secara tertulis dibuat, dapat membantu baik karyawan maupun pelaku usaha untuk menentukan status kerja sebagai karyawan tetap, harian, atau karyawan tidak tetap. Dalam perjanjian kerja juga dapat berisi tentang hak apa saja yang diterima oleh karyawan apabila dia mengundurkan diri atau mendapat pemutusan hubungan kerja dari pelaku usaha. Sehingga baik dari karyawan maupun pelaku usaha dapat terhindar dari konflik mengenai ketenagakerjaan dan bisa diselesaikan tanpa harus melibatkan instansi terkait untuk penyelesaian masalahnya.

Hal yang biasanya terlewat oleh pelaku usaha, namun menjadi salah satu bagian penting dalam menjalankan bisnis di bidang kuliner adalah pelaku usaha membuat peraturan Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan ini untuk mengatur segala hal yang berkaitan antara pelaku usaha dan karyawan secara tertulis di samping dari perjanjian kerja, seperti mengatur hak dan kewajiban, hari dan jam kerja, cuti, lembur, tunjangan hari raya, pelanggaran, tata tertib dan lain sebagainya. Apabila pelaku usaha tidak mau membuat peraturan perusahaan, maka retainer dapat membantu dalam membuat tata tertib, larangan/pelanggaran, maupun SOP (Standar Operasional Prosedur).  

Pelaku usaha dapat dengan baik memanfaatkan retainer untuk mengawasi kepatuhan hukum menjalankan usaha, mengecek dan menjadwalkan perizinan yang harus diperbaharui, berkonsultasi dalam mengambil keputusan, maupun menyusun dokumen-dokumen hukum yang diperlukan. Dengan demikian, retainer dapat membantu pelaku usaha meminimalisir masalah hukum yang akan terjadi di masa depan, sehingga pelaku usaha bisa lebih fokus untuk menjalankan pertumbuhan usahanya.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Peran Retainer dalam Perlindungan Hukum di Bidang Kuliner
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : Retainer - Hukum
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru