Peran Retainer dalam Perlindungan Hukum di Bidang Kuliner
Retainer
dapat membantu pelaku usaha meminimalisir masalah hukum yang akan terjadi di
masa depan, sehingga pelaku usaha bisa lebih fokus untuk menjalankan
pertumbuhan usahanya.
Industri
kuliner merupakan salah satu industri yang paling banyak berkembang di
Indonesia. Banyaknya orang-orang yang membuka usaha di bidang ini mulai dari
skala kecil, menengah, bahkan besar. Mendirikan bisnis kuliner ini pun tidak
harus diperlukan tempat yang besar, bahkan bisa dilakukan di rumah dengan
membuat area kecil atau hanya sekedar makanan dan minuman yang bisa dibawa
pulang tanpa harus makan di tempat. Target pasarnya pun menyentuh semua kalangan
bukan hanya orang dewasa, bahkan anak-anak kecil atau anak-anak sekolah sudah
menjadi konsumen aktif.
Seiring
dengan perkembangan teknologi, usaha di bidang kuliner juga ikut masuk di
dalamnya. Pengusaha menjajakan dagangannya hanya melalui aplikasi makanan
berbasis online atau dijual melalui aplikasi berbelanja.
Konsumen dimudahkan dengan hanya menggunakan telepon genggam dan bisa memesan
kapanpun dan dimanapun tanpa harus datang langsung ke tempat atau ikut dalam
barisan antrian.
Jika
dilihat dari gaya hidup sekarang, anak-anak muda seringkali dijumpai sedang
berkumpul bersama di kafe-kafe dengan nuansa estetik yang cocok dengan ciri
khas mereka. Hal ini menjadi perhatian bagi para pemilik usaha kuliner,
khususnya pemilik kafe untuk mengembangkan bisnisnya agar tetap menarik minat
konsumen.
Seperti
usaha di bidang lainnya, di bidang kuliner pun pengusaha akan menjumpai
beberapa permasalahan seperti ketenagakerjaan, perizininan, nama usaha, maupun
yang berkaitan dengan pihak ketiga. Dalam menghadapi masalah ini, tidak semua
pengusaha memiliki tim yang bisa menyelesaikan permasalahan di atas. Beberapa
pengusaha akan meminta bantuan orang tertentu untuk menyelesaikan masalah satu
dengan yang lainnya. Hal ini akan cukup memakan waktu dan biaya karena pelaku
usaha harus mencari orang-orang yang dapat mengurusi bidang tersebut. Biasanya,
jika di perusahaan, masalah tersebut bisa ditangani oleh tim legal. Tetapi,
tidak semua pelaku usaha di bidang kuliner memiliki tim legal sendiri. Beberapa
dari mereka hanya mempunyai tim inti untuk menjalankan produksinya saja.
Jika
pelaku usaha hanya membutuhkan tim legal untuk beberapa waktu saja, mereka bisa
mulai untuk merekrut tim retainer sebagai bagian dari legal mereka. Retainer
merupakan hubungan hukum antara pengacara dengan kliennya di mana hubungan
hukum tersebut berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan. Biasanya
perusahaan atau pelaku usaha melakukan perjanjian retainer untuk jangka waktu
tertentu, bisa untuk beberapa bulan atau dalam satu tahun, tergantung dari
kebutuhan klien.
Sebelumnya,
pelaku usaha akan berkonsultasi terlebih dahulu untuk hal-hal yang dibutuhkan
terkait usahanya, seperti contohnya dalam bidang ketenagakerjaan, bagaimana
menyusun dan membuat perjanjian kerja dengan karyawan ataupun menghadapi
permasalahan yang ditimbulkan akibat dari karyawan. Retainer juga bisa
mengurusi tentang kekayaan intelektual apabila pelaku usaha akan mendaftarkan
nama restoran/tempat makan/kafe, produk yang diproduksi, maupun resep rahasia
yang dimiliki pelaku usaha.
Permasalahan
lain yang bisa ditangani adalah mengenai izin operasional tempat makan. Dalam
menjalankan bisnis di bidang kuliner, ada beberapa prosedur yang harus
dilakukan, seperti izin usaha, izin lingkungan, Sertifikat Laik Higiene
Sanitasi, Sertifikasi Halal, izin penjualan minuman beralkohol, maupun
perizinan lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan kategori usaha yang dijalankan.
Mengerjakan semua hal tersebut tentu akan menguras waktu dan tenaga pelaku
usaha untuk mengurus semuanya, maka dengan merekrut tim retainer akan membantu
memudahkan penyelesaian perizinan dan pelaku usaha dapat lebih fokus pada
pengembangan inti bisnis, meningkatkan kualitas produk dan layanan, memperluas
jaringan pemasaran, dan membangun hubungan dengan para konsumen.
Menyoroti
terkait perjanjian kerja, ada beberapa pelaku usaha yang membuat perjanjian
kerja dengan karyawan, namun ada juga karyawan yang bekerja tanpa perjanjian.
Hal ini perlu menjadi perhatian pelaku usaha sebagai bagian dari kepatuhan
dalam menjalankan usahanya. Perjanjian kerja yang secara tertulis dibuat, dapat
membantu baik karyawan maupun pelaku usaha untuk menentukan status kerja
sebagai karyawan tetap, harian, atau karyawan tidak tetap. Dalam perjanjian
kerja juga dapat berisi tentang hak apa saja yang diterima oleh karyawan
apabila dia mengundurkan diri atau mendapat pemutusan hubungan kerja dari
pelaku usaha. Sehingga baik dari karyawan maupun pelaku usaha dapat terhindar
dari konflik mengenai ketenagakerjaan dan bisa diselesaikan tanpa harus melibatkan
instansi terkait untuk penyelesaian masalahnya.
Hal
yang biasanya terlewat oleh pelaku usaha, namun menjadi salah satu bagian
penting dalam menjalankan bisnis di bidang kuliner adalah pelaku usaha membuat
peraturan Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan ini untuk mengatur segala
hal yang berkaitan antara pelaku usaha dan karyawan secara tertulis di samping
dari perjanjian kerja, seperti mengatur hak dan kewajiban, hari dan jam kerja,
cuti, lembur, tunjangan hari raya, pelanggaran, tata tertib dan lain
sebagainya. Apabila pelaku usaha tidak mau membuat peraturan perusahaan, maka
retainer dapat membantu dalam membuat tata tertib, larangan/pelanggaran, maupun
SOP (Standar Operasional Prosedur).
Pelaku
usaha dapat dengan baik memanfaatkan retainer untuk mengawasi kepatuhan hukum
menjalankan usaha, mengecek dan menjadwalkan perizinan yang harus diperbaharui,
berkonsultasi dalam mengambil keputusan, maupun menyusun dokumen-dokumen hukum
yang diperlukan. Dengan demikian, retainer dapat membantu pelaku usaha
meminimalisir masalah hukum yang akan terjadi di masa depan, sehingga pelaku
usaha bisa lebih fokus untuk menjalankan pertumbuhan usahanya.