Syarat Membuat SKCK: Panduan Pembuatan, Biaya, hingga Prosedur
Apa itu SKCK?
Sebelum membahas syarat membuat SKCK, mari kenali arti dan fungsinya lebih detail. SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Pasal 1 angka 1 Perpol 6/2023 menerangkan bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.
Adapun, penerbitan SKCK dilakukan minimal untuk keperluan:
- Melamar pekerjaan;
- Melanjutkan pendidikan;
- Pencalonan pejabat publik;
- Pendaftaran prajurit TNI, anggota Polri, atau ASN;
- Pengangkatan anggota organisasi profesi;
- Penerbitan visa; atau
- Pindah kewarganegaraan
Perlu diketahui bahwa penerbitan SKCK digunakan untuk 1 jenis keperluan dan penerbitannya diajukan oleh pemohon yaitu seorang WNI maupun WNA.
Kewenangan penerbitan SKCK berada pada lembaga Polri yang dilakukan dalam lingkup wilayah hukum pada tingkat:
- Markas Besar Polri, untuk keperluan tingkat pusat dan luar negeri;
- Kepolisian Daerah, untuk keperluan pada tingkat provinsi dan keluar negeri;
- Kepolisian Resor, untuk keperluan pada tingkat kabupaten/kota; atau
- Kepolisian Sektor, untuk keperluan pada tingkat kecamatan.
Syarat Membuat SKCK
Ada sejumlah syarat administrasi membuat SKCK yang wajib dipenuhi seseorang. Persyaratan membuat SKCK tersebut disesuaikan dengan pemohonnya, apakah WNI atau WNA.
Bagi WNI, syarat administrasi buat SKCK yang perlu dilengkapi adalah:
- fotokopi kartu tanda penduduk (ktp);
- fotokopi kartu keluarga;
- fotokopi akta lahir/kenal lahir;
- pas foro berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
- fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
- fotokopi identitas lain seperti kartu pelajar atau kartu identitas anak bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk; dan
- tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
Bagi WNA, syarat administrasi buat SKCK yang perlu dilengkapi, meliputi:
- surat permohonan dari penjamin;
- fotokopi paspor yang masih berlaku;
- fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap;
- pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar; dan
- tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Setelah melengkapi sejumlah syarat SKCK, lalu bagaimana cara membuatnya?
Cara Membuat SKCK
Setelah melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan, Anda akan melalui beberapa tahapan sebagai tata cara penerbitan SKCK, yaitu sebagai berikut:
- pendaftaran;
- pencatatan;
- identifikasi;
- penelitian;
- koordinasi;
- pencetakan; dan
Mengenai tahap pendaftaran, dapat diajukan oleh pemohon dengan dua cara, yaitu:
- secara elektronik melalui laman resmi Polri; atau
- secara langsung pada loket pelayanan SKCK.
Terdapat perbedaan antara pendaftaran dengan cara elektronik melalui laman resmi Polri dan langsung pada loket pelayanan SKCK. Pendaftaran elektronik melalui laman resmi Polri yaitu pada aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI diajukan oleh pemohon dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi yang selanjutnya diterbitkan bukti pendaftaran secara elektronik.
Sedangkan, pendaftaran langsung pada loket pelayanan SKCK diajukan oleh pemohon dengan mengisi formulir daftar pertanyaan dan menyerahkan kembali kepada petugas pelayanan SKCK beserta dokumen persyaratan administrasi. Jika sudah melakukan pendaftaran, maka pemohon melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK.
Pada tahap selanjutnya maka akan dilakukan pencatatan yang dilakukan secara elektronik dan/atau manual oleh petugas loket pelayanan SKCK.[17] Lalu, setelah itu akan dilakukan identifikasi dengan kegiatan:
- pengisian formulir sidik jari;
- pengambilan sidik jari; dan
- pengisian kartu TIK.
Selanjutnya, tahap penelitian dilakukan terhadap lima hal, yaitu;
- keperluan dari SKCK yang dimohonkan;
- keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan administrasi;
- daftar pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon;
- identitas pemohon; dan
- data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana.
Tahap koordinasi sendiri dilakukan apabila terdapat keragu-raguan terhadap persyaratan administrasi dan/atau catatan kepolisian. Tahap ini dilakukan secara internal dan eksternal. Koordinasi secara internal dilakukan dengan saturan kerja polri yang mengemban fungsi penegakan hukum dan pengelola sistem informasi kriminal nasional nasional. Sementara itu, koordinasi eksternal dilakukan minimal kepada:[22]
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri;
- Pengadilan;
- Kejaksaan;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Badan Narkotika Nasional;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan/atau
- Badan Pengelolaan Jaminan Sosial Kesehatan.
Tahap selanjutnya adalah pencetakan yang dilakukan dengan ketentuan:
- Ditulis dalam 2 bahasa yaitu bahasa Indonesia dan inggris;
- Pada kolom catatan kepolisian, mencantumkan:
- Apabila pemohon tidak ditemukan catatan kepolisian dituliskan “bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kasus kriminal apapun”; dan
- Apabila pemohon memiliki catatan kepolisian dituliskan status hukum, jenis dan pasal tindak pidana yang dilakukan.
- Mencantumkan pasfoto pemohon yang direkatkan pada bagian tengah bawah formulir SKCK;
- Ditandatangani pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap stempel dinas atau tanda tangan elektronik sebagai autentikasi;s
- Pada sudut kiri bawah formulir SKCK, mencantumkan tulisan “apabila di kemudian hari yang bersangkutan terlibat kejahatan/pelanggaran, SKCK ini dinyatakan tidak berlaku”; dan
- Dicetak dan diterbitkan paling lama 2 jam setelah berkas diterima secara lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat.
Pencetakan SKCK bagi pemohon yang mendaftarkan secara elektronik dapat dilakukan di seluruh kantor Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Terakhir, tahap penyerahan yang dilakukan oleh petugas loket pelayanan SKCK kepada pemohon setelah pemohon menunjukkan bukti pembayaran biaya penerbitan SKCK. Penyeran SKCK kepada pemohon dilakukan dengan menandatangani tanda terima. Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa dan menandatangani tanda terima.
- Apabila pemohon tidak ditemukan catatan kepolisian dituliskan “bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kasus kriminal apapun”; dan
- Apabila pemohon memiliki catatan kepolisian dituliskan status hukum, jenis dan pasal tindak pidana yang dilakukan.