
Perbedaan Replik Dan Duplik Dalam Hukum Acara Pidana Dan Perdata
PERBEDAAN REPLIK DAN DUPLIK DALAM
HUKUM ACARA PIDANA DAN PERDATA
Chrisman Reynold Silaen
Pengertian Replik dan Duplik
Apa
itu replik dan duplik? Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang perbedaan
replik dan duplik, kami akan menjelaskan pengertian replik dan duplik sebagai
berikut.
Secara
etimologis, istilah replik berasal dari kata re yang berarti ‘kembali’ dan
pliek yang berarti ‘menjawab’. Dengan demikian, replik adalah sebagai jawaban
atas jawaban. Sedangkan duplik sedikit berbeda dengan replik, secara etimologis
berasal dari kata du yang berarti ‘dua’ dan pliek yang berarti ‘jawaban’. Jika
diartikan, duplik adalah jawaban tergugat atas replik penggugat.
Sementara
itu, dalam Kamus Hukum Kontemporer, M. Firdaus Sholihin dan Wiwin Yulianingsih
memberikan definisi replik adalah jawaban atas jawaban yang diucapkan atau
diajukan secara tertulis oleh pihak penggugat setelah ia mendengarkan jawaban
tergugat atas gugatannya (hal. 160).
Sedangkan
duplik adalah jawaban kedua sebagai penjelasan dalam proses sidang di
pengadilan. Duplik disebut juga sebagai jawaban atas replik (terutama dalam
acara peradilan yang uraian-uraian pihak yang berperkara baik yang tertulis
maupun yang lisan, dilakukan menurut urutan gugatan, jawaban, replik, duplik)
(hal. 40).
Replik dan Duplik dalam Hukum Acara
Pidana
Pada
dasarnya, KUHAP secara implisit tidak memuat ketentuan mengenai pengertian
replik ataupun duplik. Pengertian replik dan duplik sendiri dapat dilihat
melalui doktrin hukum.
Monang
Siahaan berpendapat, bahwa replik adalah jawaban penuntut umum atas pledoi
penasihat hukum. Sementara duplik adalah jawaban penasihat hukum atau pembelaan
terdakwa atas replik penuntut umum.
Adapun
pengaturan replik dan duplik dapat ditemukan di dalam Pasal 182 ayat (1) huruf
b KUHAP yang menyatakan:
“Selanjutnya
terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh
penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu
mendapat giliran terakhir.”
Senada
dengan itu R. Soesilo dalam bukunya Hukum
Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Bagi Penegak Hukum)
mengatakan bahwa tertuduh dapat memberikan perlawanan atas tuntutan itu,
setelah mana jaksa dan tertuduh satu sama lain masih dapat lagi masing-masing
menerangkan tentang uraian tuntutan dan pembelaan (replik), tetapi ditegaskan
oleh Pasal 290 ayat (1) HIR, bahwa tertuduh atau pembelanya senantiasa mendapat
giliran berbicara yang terakhir maka selesailah pemeriksaan perkara dan hakim
tinggal menjatuhkan putusannya pada hari itu juga atau hari kemudian yang
ditentukan (hal. 125).
Mengacu
pada penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa replik dan duplik di dalam
hukum acara pidana disampaikan setelah melewati proses pembuktian dan tuntutan
di persidangan.
Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Perdata
Pada
hakikatnya, HIR dan RBG tidak secara eksplisit memuat ketentuan mengenai replik
dan duplik di dalam hukum acara perdata. Kendati demikian, secara implisit
pengertian replik dan duplik dapat dilihat di dalam Pasal 142 RV yang berbunyi:
“Dalam tenggang
waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban
(replik) dan jawaban balik (duplik) yang dengan cara yang sama bersama-sama
dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan ke panitera.”
Sehubungan
dengan replik dan duplik dalam hukum acara perdata, Djamanat Samosir dalam
bukunya Hukum Acara Perdata: Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata,
berpendapat bahwa replik merupakan hak penggugat untuk membantah atau
menyanggah jawaban tergugat. Bantahan atau sanggahan tersebut bertujuan untuk
menyangkal dalil-dalil jawaban tergugat yang bermaksud mematahkan dalil-dalil
gugatan penggugat.
Kemudian,
dalam sumber sayang sama, diterangkan bahwa duplik adalah tanggapan terhadap
replik dari penggugat. Duplik diajukan oleh tergugat sebagai bantahan terhadap
replik penggugat dan diajukan sebelum memasuki tahapan pemeriksaan bukti.
Selanjutnya
menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum
Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan
Pengadilan berpendapat bahwa replik merupakan jawaban atas jawaban
tergugat. Dalam sistem common law disebut dengan counter plea atau reply
sebagai defense terhadap counterclaim. Sedangkan duplik dapat diartikan jawaban
kedua, dalam common law disebut rejoinder berupa jawaban balik dari tergugat
terhadap replik penggugat (hal. 201).
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa replik dan duplik di dalam hukum acara perdata
merupakan proses jawab-menjawab sebelum memasuki proses pembuktian di
persidangan.
Perbedaan Replik dan Duplik
Berdasarkan
uraian yang telah dijabarkan di atas, berikut beberapa perbedaan antara replik
dan duplik.
Pidana:
Replik: Diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan
(pleidoi) dari penasihat hukum/terdakwa.
Duplik: Diajukan oleh penasihat hukum/terdakwa terhadap
tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan (replik penuntut umum).
Perdata:
Replik: Diajukan oleh penggugat terhadap jawaban tergugat.
Duplik: Diajukan oleh tergugat terhadap tanggapan penggugat.