Perbedaan Replik Dan Duplik Dalam Hukum Acara Pidana Dan Perdata

PERBEDAAN REPLIK DAN DUPLIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA DAN PERDATA

Chrisman Reynold Silaen

 

Pengertian Replik dan Duplik

Apa itu replik dan duplik? Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang perbedaan replik dan duplik, kami akan menjelaskan pengertian replik dan duplik sebagai berikut.

Secara etimologis, istilah replik berasal dari kata re yang berarti ‘kembali’ dan pliek yang berarti ‘menjawab’. Dengan demikian, replik adalah sebagai jawaban atas jawaban. Sedangkan duplik sedikit berbeda dengan replik, secara etimologis berasal dari kata du yang berarti ‘dua’ dan pliek yang berarti ‘jawaban’. Jika diartikan, duplik adalah jawaban tergugat atas replik penggugat.

Sementara itu, dalam Kamus Hukum Kontemporer, M. Firdaus Sholihin dan Wiwin Yulianingsih memberikan definisi replik adalah jawaban atas jawaban yang diucapkan atau diajukan secara tertulis oleh pihak penggugat setelah ia mendengarkan jawaban tergugat atas gugatannya (hal. 160).

Sedangkan duplik adalah jawaban kedua sebagai penjelasan dalam proses sidang di pengadilan. Duplik disebut juga sebagai jawaban atas replik (terutama dalam acara peradilan yang uraian-uraian pihak yang berperkara baik yang tertulis maupun yang lisan, dilakukan menurut urutan gugatan, jawaban, replik, duplik) (hal. 40).

 

Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana

Pada dasarnya, KUHAP secara implisit tidak memuat ketentuan mengenai pengertian replik ataupun duplik. Pengertian replik dan duplik sendiri dapat dilihat melalui doktrin hukum.

Monang Siahaan berpendapat, bahwa replik adalah jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum. Sementara duplik adalah jawaban penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum.

Adapun pengaturan replik dan duplik dapat ditemukan di dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP yang menyatakan:

“Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.”

Senada dengan itu R. Soesilo dalam bukunya Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Bagi Penegak Hukum) mengatakan bahwa tertuduh dapat memberikan perlawanan atas tuntutan itu, setelah mana jaksa dan tertuduh satu sama lain masih dapat lagi masing-masing menerangkan tentang uraian tuntutan dan pembelaan (replik), tetapi ditegaskan oleh Pasal 290 ayat (1) HIR, bahwa tertuduh atau pembelanya senantiasa mendapat giliran berbicara yang terakhir maka selesailah pemeriksaan perkara dan hakim tinggal menjatuhkan putusannya pada hari itu juga atau hari kemudian yang ditentukan (hal. 125).

Mengacu pada penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa replik dan duplik di dalam hukum acara pidana disampaikan setelah melewati proses pembuktian dan tuntutan di persidangan.

 

Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Perdata

Pada hakikatnya, HIR dan RBG tidak secara eksplisit memuat ketentuan mengenai replik dan duplik di dalam hukum acara perdata. Kendati demikian, secara implisit pengertian replik dan duplik dapat dilihat di dalam Pasal 142 RV yang berbunyi:

“Dalam tenggang waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) yang dengan cara yang sama bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan ke panitera.”

Sehubungan dengan replik dan duplik dalam hukum acara perdata, Djamanat Samosir dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, berpendapat bahwa replik merupakan hak penggugat untuk membantah atau menyanggah jawaban tergugat. Bantahan atau sanggahan tersebut bertujuan untuk menyangkal dalil-dalil jawaban tergugat yang bermaksud mematahkan dalil-dalil gugatan penggugat.

Kemudian, dalam sumber sayang sama, diterangkan bahwa duplik adalah tanggapan terhadap replik dari penggugat. Duplik diajukan oleh tergugat sebagai bantahan terhadap replik penggugat dan diajukan sebelum memasuki tahapan pemeriksaan bukti.

Selanjutnya menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan berpendapat bahwa replik merupakan jawaban atas jawaban tergugat. Dalam sistem common law disebut dengan counter plea atau reply sebagai defense terhadap counterclaim. Sedangkan duplik dapat diartikan jawaban kedua, dalam common law disebut rejoinder berupa jawaban balik dari tergugat terhadap replik penggugat (hal. 201).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa replik dan duplik di dalam hukum acara perdata merupakan proses jawab-menjawab sebelum memasuki proses pembuktian di persidangan.

 

Perbedaan Replik dan Duplik

Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan di atas, berikut beberapa perbedaan antara replik dan duplik.

Pidana:

Replik: Diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum/terdakwa.

Duplik: Diajukan oleh penasihat hukum/terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan (replik penuntut umum).

Perdata:

Replik: Diajukan oleh penggugat terhadap jawaban tergugat.

Duplik: Diajukan oleh tergugat terhadap tanggapan penggugat.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Perbedaan Replik Dan Duplik Dalam Hukum Acara Pidana Dan Perdata
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : Replik Dan Duplik
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : Lihat

Berita Terbaru