
Intip Gaji DPR dan DPRD serta Dasar Hukumnya
Intip Gaji DPR dan DPRD serta Dasar Hukumnya
Ketentuan Gaji dan Tunjangan DPR
Baik pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) maupun anggota DPR mempunyai hak keuangan dan administratif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 226 UU MD3, yang berbunyi:
Pimpinan DPR dan anggota DPR mempunyai hak keuangan dan administratif.
Hak keuangan dan administratif pimpinan DPR dan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\
Hak keuangan dan administratif diatur lebih lanjut pada UU 12/1980. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 12/1980, pimpinan dan anggota DPR diberikan gaji pokok setiap bulan. Berkaitan dengan besaran gaji DPR ditetapkan dengan peraturan pemerintah,[1] yang terdapat dalam PP 75/2000.
Jika dirinci, besaran gaji pokok pimpinan dan anggota DPR adalah sebagai berikut:[2]
ketua DPR sebesar Rp5.040.000 sebulan;
wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 sebulan;
anggota DPR sebesar Rp4.200.000 sebulan.
Selain gaji pokok, DPR juga mendapat tunjangan yang meliputi:[3]
tunjangan jabatan;
tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil;
tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan jabatan dapat ditemukan pada Keppres 59/2003, yang diberikan setiap bulan dengan besaran:[4]
ketua DPR sebesar Rp18.900.000;
wakil ketua DPR sebesar Rp15.600.000;
anggota DPR sebesar Rp9.700.000.
Kemudian terdapat juga uang paket yang diberikan kepada DPR setiap bulannya sebesar Rp2.000.000.[5]
Lalu, pimpinan DPR juga disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya, di mana biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor, ditanggung oleh negara.[6]
Ketentuan Gaji DPRD
Sama halnya seperti DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) provinsi dan kabupaten/kota juga mempunyai hak keuangan dan administratif,[7] yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[8]
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) PP 18/2017 menerangkan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD“), meliputi:
uang representasi;
tunjangan keluarga;
tunjangan beras;
uang paket;
tunjangan jabatan;
tunjangan alat kelengkapan; dan
tunjangan alat kelengkapan lain.
Pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
tunjangan komunikasi intensif; dan
tunjangan reses.
Uang representasi diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD,[9] dengan ketentuan:
Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur dan uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.[10]
Uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80?ri uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80?ri uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.[11]
Uang representasi anggota DPRD provinsi adalah sebesar 75?ri uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75?ri uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.[12]
Ketentuan gaji pokok gubernur dan bupati/walikota sendiri diatur dengan besaran:[13]
kepala daerah provinsi adalah Rp. 3.000.000,00 sebulan;
wakil kepala daerah provinsi adalah Rp. 2.400.000,00 sebulan;
kepala daerah kabupaten/kota adalah Rp. 2.100.000,00 sebulan;
wakil kepala daerah kabupaten/kota adalah Rp. 1.800.000,00 sebulan.
Berdasarkan penjelasan di atas, untuk DPRD tidak dikenal istilah gaji pokok seperti halnya DPR, melainkan menggunakan istilah uang representasi.
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.