Perlindungan Hukum bagi Tim Medis dalam Aksi Demonstrasi

Perlindungan Hukum bagi Tim Medis dalam Aksi Demonstrasi

Lantas adakah payung hukum yang dapat melindungi tenaga medis yang membantu dalam aksi demo? Terkait hal tersebut, beberapa regulasi sudah mengatur terkait perlindungan tenaga medis, ketika sedang menjalankan tugasnya, khususnya ketika dalam demonstrasi.
Perlindungan hukum untuk tim medis seperti dokter, perawat, atau relawan paramedis yang bertugas dalam aksi demonstrasi, meskipun bukan berupa kekebalan mutlak terhadap penangkapan atau tuntutan pidana, namun terdapat hak-hak yang harus dilindungi seperti hak untuk tidak mengalami kekerasan saat menjalankan tugas kemanusiaan, berdasarkan prinsip hak asasi manusia dan hukum nasional maupun internasional.
Beberapa peraturan berkenaan dengan aturan hukum bagi tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya dalam demonstrasi antara lain:

Pasal 273 ayat (1) huruf a UU Kesehatan yang menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.
Selain itu, Pasal 273 ayat (1) huruf f jo. ayat (2) UU Kesehatan menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.Pasal tersebut menurut kami menekankan bahwa tim medis yang sedang memberikan bantuan darurat misalnya menolong korban luka dalam demonstrasi harus dilindungi dari kekerasan aparat.

UU 9/1998 yang mengatur demonstrasi secara umum, termasuk hak peserta untuk keamanan. Pasal 13 ayat (2) UU 9/1998mengatur bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta demonstrasi. Meskipun tidak spesifik mengatur mengenai tim medis, namun Polri wajib menjamin keamanan keselamatan semua pihak, termasuk yang memberikan bantuan medis.
UU 12/2005 tentang ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”). Kovenan ini mengatur perlindungan hak-hak sipil dan politik secara umum, salah satunya terkait hak untuk tidak ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang[4] ataupun hak untuk tidak dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.Ketentuan ini juga berlaku untuk melindungi tenaga medis yang menjalankan tugasnya dalam suatu demonstrasi.

Masda Greisyes Nababan, S.H.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Perlindungan Hukum bagi Tim Medis dalam Aksi Demonstrasi
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : Tim Medis
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru