Apa Bedanya Perda Kabupaten/Kota dengan Peraturan Bupati/Walikota?

Apa Bedanya Perda Kabupaten/Kota dengan Peraturan Bupati/Walikota?

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota
Secara prinsip, peraturan daerah (“Perda”) tingkat kabupaten/kota dan peraturan bupati atau peraturan walikota merupakan peraturan perundang-undangan yang diakui kedudukannya di Indonesia. Perbedaan yang muncul kemudian dari kedua jenis peraturan ini terletak dari pengertian, proses pembentukan, serta materi muatan yang diatur dalam peraturan dimaksud.
Jika merujuk pada Pasal 1 angka 8 UU 15/2019, Perda kabupaten/kota merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Sedangkan, peraturan bupati/walikota tidak didefinisikan secara tegas dalam UU 12/2011 dan perubahannya, namun diakui eksistensinya sebagai peraturan perundnag-undangan melalui Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yang menyebutkan bahwa:

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Selain perbedaan definisi, kedua jenis peraturan ini juga dapat dibedakan dalam dua hal lain, yakni dari proses pembentukan dan materi muatan yang dapat diatur oleh peraturan dimaksud.

Proses Pembentukan
Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati atau peraturan walikota memiliki perbedaan dari tahapan proses pembentukannya. Perda kabupaten/kota merupakan peraturan yang dibentuk oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Proses penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota pun perlu direncanakan dalam program legislasi daerah (Prolegda) yang dilaksanakan bersama antara DPRD kabupaten/kota dengan bupati/walikota.

Sedangkan, dalam pembentukan peraturan bupati atau peraturan walikota, DPRD kabupaten/kota tidak perlu dilibatkan dalam setiap prosesnya. Artinya, pembentukan peraturan bupati atau peraturan walikota dibentuk hanya oleh pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, proses pengundangan Perda kabupaten/kota dengan peraturan bupati atau peraturan walikota juga memiliki perbedaan. Merujuk pada Pasal 86 ayat (1) UU 12/2011, Perda kabupaten/kota diundangkan dalam lembaran daerah. Sedangkan, peraturan bupati atau peraturan walikota berdasarkan Pasal 86 ayat (2) UU 12/2011 diundangkan dalam berita daerah.

Materi Muatan
Merujuk pada ketentuan Pasal 14 UU 12/2011, materi muatan Perda kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sedangkan, sepanjang penelusuran kami, materi muatan peraturan bupati atau peraturan walikota terbatas dengan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Selain itu, perbedaan materi muatan Perda kabupaten/kota dengan peraturan bupati atau peraturan walikota terletak pada pengaturan materi muatan yang memuat sanksi pidana. Peraturan bupati atau peraturan walikota sama sekali tidak dapat mengatur sanksi pidana. Sebab, bila merujuk pada Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang, Perda provinsi, atau Perda kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU 12/2011 mengatur bahwa:

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Sandy Yudha Pratama Hulu, S.H.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Apa Bedanya Perda Kabupaten/Kota dengan Peraturan Bupati/Walikota?
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : Peraturan Perundang-undangan
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru