Plea Bargain dalam KUHAP Baru
Apa itu Plea Bargain?
Menjawab pertanyaan Anda, UU 20/2025 tentang KUHAP baru memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Secara konseptual, plea bargaining merupakan mekanisme penanganan perkara pidana yang dilaksanakan dengan melalui persetujuan antara jaksa penuntut umum dan terdakwa, yang mana terdakwa menyatakan pengakuan atas kesalahannya untuk memperoleh konsekuensi tertentu, seperti keringanan tuntutan atau pidana.
Kemudian, mengutip artikel Pentingnya Pedoman Pelaksanaan Plea Bargaining oleh Jaksa, mekanisme plea bargaining bertujuan agar penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan secara signifikan.
Secara yuridis, Pasal 1 angka 16 UU 20/2025 mengatur bahwa pengakuan bersalah atau plea bargain adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya, dengan imbalan keringanan hukuman.
Pada dasarnya mekanisme plea bargaining bertumpu pada 2 unsur utama, yaitu guilty plea sebagai bentuk pengakuan kesalahan, serta proses negosiasi yang memungkinkan adanya konsesi berupa pengurangan tuntutan atau pidana.
Syarat Plea Bargain dalam KUHAP
Menurut Pasal 78 ayat (1) UU 20/2025, pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
- baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta; dan/atau
- bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa wajib didampingi oleh advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara. Kemudian, pengakuan bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai dan dilakukan oleh hakim tunggal.
Apabila tercapai kesepakatan antara terdakwa atau kuasa hukumnya dengan jaksa penuntut umum, kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dengan persetujuan hakim, sebagai berikut:
- terdakwa mengetahui konsekuensi dari pengakuan bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;
- pengakuan dilakukan secara sukarela;
- pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada terdakwa sebelum pengakuan bersalah dilakukan;
- hasil perundingan antara penuntut umum, terdakwa, dan advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman terdakwa;
- pernyataan bahwa perjanjian pengakuan bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti undang-undang; dan
- bukti dilakukannya tindak pidana oleh terdakwa untuk memastikan terdakwa melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, hakim wajib menilai pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari terdakwa, serta didukung dengan 2 alat bukti yang sah. Adapun, jenis alat bukti menurut Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025, sebagai berikut:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- keterangan terdakwa;
- barang bukti;
- bukti elektronik;
- pengamatan hakim; dan
- segala sesuatu dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Selanjutnya, hakim akan memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara setelah memperoleh keyakinan mengenai plea bargain tersebut.
Lantas, apa perbedaanplea bargain dengan restorative justice?
Perbedaan Plea Bargain dan Restorative Justice
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai restorative justice. Pada dasarnya, restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa dan/atau pihak lain yang terkait yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Baca juga: Restorative Justice dalam KUHAP Baru.
Kemudian, disarikan dari artikel Jangan Keliru! Ini Perbedaan Restorative Justice dan Plea Bargain, pada dasarnya, restorative justice konsepnya adalah berorientasi pada keadilan yang bertujuan memulihkan kondisi korban. Sementara itu, mekanisme plea bargaining lebih menitikberatkan pada efisiensi proses peradilan, bukan pada pemulihan korban.
Lebih lanjut, akan kami sajikan perbedaan mendasar antara plea bargain dan restorative justice dalam bentuk tabel berikut.
Aspek Pembeda
Plea Bargain
Restorative Justice
Tujuan utama
Efisiensi dan kepraktisan proses peradilan (mempercepat penyelesaian perkara di pengadilan).
Memulihkan kerugian korban dan mengembalikan keharmonisan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
Peran pihak lain
Hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa.
Penuntut umum, penasihat hukum, hakim mediasi, lembaga kemasyarakatan.
Kerugian
Memicu terjadinya pelanggaran asas non self incrimination apabila terdakwa mengakui perbuatan pidananya tersebut dengan paksaan.
Penyalahgunaan wewenang dengan menjadikan diversi sebagai komoditi dan menyebabkan melunaknya hukum di mata para pelaku kejahatan.
Keuntungan bagi terdakwa
Terdakwa mendapatkan keringanan
hukuman atas pengakuan bersalah tersebut sehingga tidak perlu melakukan persidangan yang panjang dan berbelit-belit di pengadilan.
Terdakwa terbebas dari hukuman penjara dan menghindarkan stigma buruk bagi terdakwa ketika kembali ke masyarakat.
Aspek Pembeda | Plea Bargain | Restorative Justice |
Tujuan utama | Efisiensi dan kepraktisan proses peradilan (mempercepat penyelesaian perkara di pengadilan). | Memulihkan kerugian korban dan mengembalikan keharmonisan sosial yang rusak akibat tindak pidana. |
Peran pihak lain | Hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa. | Penuntut umum, penasihat hukum, hakim mediasi, lembaga kemasyarakatan. |
Kerugian | Memicu terjadinya pelanggaran asas non self incrimination apabila terdakwa mengakui perbuatan pidananya tersebut dengan paksaan. | Penyalahgunaan wewenang dengan menjadikan diversi sebagai komoditi dan menyebabkan melunaknya hukum di mata para pelaku kejahatan. |
Keuntungan bagi terdakwa | Terdakwa mendapatkan keringanan hukuman atas pengakuan bersalah tersebut sehingga tidak perlu melakukan persidangan yang panjang dan berbelit-belit di pengadilan. | Terdakwa terbebas dari hukuman penjara dan menghindarkan stigma buruk bagi terdakwa ketika kembali ke masyarakat. |