Subjek Hukum yang Dapat Menggugat ke PTUN
Pengadilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara, yang
dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara dan Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, sengketa tata usaha negara adalah sengketa
yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum
perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di
daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun gugatan yang dapat diajukan ke
PTUN adalah gugatan tata usaha negara. Pasal 1 angka 11UU 51/2009 mendefinisikan gugatan yang diajukan ke PTUN
sebagai permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha
negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Subjek Hukum PTUN
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 51/2009, disebutkan
bawah tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan
keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan
kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Pasal 53 ayat (1)UU 9/2004 menambahkan seseorang
atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan.
Orang yang dimaksud dalam rumusan itu adalah seseorang dalam
pengertian alami (natuurlijke persoon). Tetapi apa yang dimaksud Badan
Hukum Perdata (BHP) masih mengandung persoalan.
Menurut Indroharto, persoalan tersebut dapat diatasi
jika merujuk ketentuan dalam KUH Perdata.
Ia berpendapat yang dimaksud BHP dalam rumusan itu adalah murni badan yang menurut
pengertian hukum perdata berstatus sebagai badan hukum seperti CV, PT, Firma,
Yayasan, Perkumpulan, Persekutuan Perdata (maatchap) dan lain-lain
sepanjang berstatus badan hukum perdata.
Dalam perkembangannya, organisasi advokasi lingkungan hidup juga
dianggap punya kualitas atau hak sebagai penggugat Keputusan Tata Usaha Negara,
namun organisasi tersebut tetap harus punya badan hukum.
Terdapat beberapa syarat agar suatu badan dapat disebut sebagai
badan hukum, yaitu:
- Adanya
harta kekayaan yang terpisah;
- Mempunyai
tujuan tertentu;
- Mempunyai
kepentingan sendiri; dan
- Adanya
organisasi yang teratur
Pasal 1654 KUH Perdata menyebutkan
semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang swasta,
berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi
peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau
ditundukkan pada cara tertentu.
Sesuai amanat Pasal 1653 KUH Perdata, selain
perseroan, diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai
perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai
diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak
bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.