Subjek Hukum yang Dapat Menggugat ke PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun gugatan yang dapat diajukan ke PTUN adalah gugatan tata usaha negara. Pasal 1 angka 11UU 51/2009 mendefinisikan gugatan yang diajukan ke PTUN sebagai permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.

Subjek Hukum PTUN

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 51/2009, disebutkan bawah tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Pasal 53 ayat (1)UU 9/2004 menambahkan seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan.

Orang yang dimaksud dalam rumusan itu adalah seseorang dalam pengertian alami (natuurlijke persoon). Tetapi apa yang dimaksud Badan Hukum Perdata (BHP) masih mengandung persoalan.

Menurut Indroharto, persoalan tersebut dapat diatasi jika merujuk ketentuan dalam KUH Perdata. Ia berpendapat yang dimaksud BHP dalam rumusan itu adalah murni badan yang menurut pengertian hukum perdata berstatus sebagai badan hukum seperti CV, PT, Firma, Yayasan, Perkumpulan, Persekutuan Perdata (maatchap) dan lain-lain sepanjang berstatus badan hukum perdata.

Dalam perkembangannya, organisasi advokasi lingkungan hidup juga dianggap punya kualitas atau hak sebagai penggugat Keputusan Tata Usaha Negara, namun organisasi tersebut tetap harus punya badan hukum.

Terdapat beberapa syarat agar suatu badan dapat disebut sebagai badan hukum, yaitu:

  1. Adanya harta kekayaan yang terpisah;
  2. Mempunyai tujuan tertentu;
  3. Mempunyai kepentingan sendiri; dan
  4. Adanya organisasi yang teratur

Pasal 1654 KUH Perdata menyebutkan semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang swasta, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada cara tertentu. 

Sesuai amanat Pasal 1653 KUH Perdata, selain perseroan, diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.