TENTANG TINDAK PIDANA ASUSILA: PENGERTIAN DAN UNSURNYA

TENTANG TINDAK PIDANA ASUSILA: PENGERTIAN DAN UNSURNYA

PENGERTIAN SUSILA DAN KESUSILAAN

Perlu diketahui terlebih dahulu mengenai definisi susila itu sendiri. Susila dalam KBBI berarti baik budi bahasanya, beradab, atau sopan. Sedangkan kesusilaan merupakan perihal susila yang berkaitan dengan adab dan sopan santun.

Definisi kesusilaan menurut Fudyartanta, yang dikutip dari jurnal yang ditulis oleh Surajiyo yang berjudul Manusia Susila di Indonesia dalam Perspektif Filosofis, kesusilaan adalah keseluruhan nilai atau norma yang mengatur atau merupakan pedoman tingkah laku manusia di dalam masyarakat untuk menyelenggarakan tujuan hidupnya. Sesuatu yang bertentangan dengan definisi susila dan kesusilaan adalah asusila. Arti asusila menurut KBBI adalah tidak susila atau tidak baik tingkah lakunya. Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma atau kaidah kesopanan yang cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Dilihat dari perspektif Pancasila, perbuatan asusila merupakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai moral manusia.

 UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA ASUSILA

S.R. Sianturi memberikan penjelasan bahwa perbuatan yang melanggar kesopanan merupakan pelanggaran kesusilaan. Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain. Adapun berdasarkan KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, ketentuan terkait tindakan asusila adalah sebagai berikut.

Pasal 281 KUHP

Pasal 406 UU 1/2023

Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta:

  1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
  2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

 

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,[4] setiap orang yang:

  1.  
    1. Melanggar kesusilaan di muka umum; atau
    2. Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

Penjelasan Pasal 406 huruf a

Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

Dari penjelasan diatas, dalam Pasal 281 KUHP maupun Pasal 406 UU 1/2023 unsur tindak asusila adalah:

  1. Barang siapa

Barang siapa adalah unsur pelaku atau subjek dari tindak pidana (delik). Dalam pengertian lain artinya pelaku dapat berupa siapa saja. Perlu diingat bahwa dalam sistem KUHP yang berlaku sekarang, yang dapat menjadi subjek tindak pidana hanya manusia saja (natuurlijk person). Dengan demikian, badan hukum (rechtspersoon) juga korporasi (berbadan hukum/tidak berbadan hukum) belum diakui sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2023 mengatur korporasi merupakan subjek tindak pidana. Korporasi ini mencakup:

  1. Badan hukum seperti PT, yayasan, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau yang disamakan dengan itu;
  2. Perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
  3. Badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Dengan sengaja

Unsur dengan sengaja (dolus/opzet) mencakup tiga maksud kesengajaan, yakni:

  1. Sengaja sebagai maksud di mana perbuatan yang dilakukan dan akibat yang terjadi merupakan tujuan pelaku.
  2. Sengaja sebagai sadar kepastian/keharusan di mana akibat yang terjadi bukan akibat yang menjadi tujuan pelaku, melainkan untuk mencapai akibat yang benar-benar dituju harus dilakukan perbuatan lain.
  3. Sengaja sebagai sadar kemungkinan/bersyarat di mana pelaku sadar kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki, namun kesadaran tersebut tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi.
  1. Terbuka (di muka umum)

Sedangkan, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “terbuka” atau “secara terbuka” (openbaar atau hampir sama dengan openlijk) ialah di suatu tempat di mana umum dapat mendatangi tempat itu atau di suatu tempat yang dapat dilihat, didengar, atau disaksikan oleh umum (yang berada di tempat itu atau di tempat lainnya). Jadi, pada dasarnya “tempat terbuka” atau “terbuka” atau “di muka umum” adalah suatu tempat di mana orang lain dapat melihat, mendengar, atau menyaksikan hal tersebut.

  1. Melanggar kesusilaan

Perbuatan melanggar kesusilaan adalah perbuatan berkenaan dengan hubungan seksual antara wanita dan pria untuk meningkatkan dan memuaskan nafsu atau gairah, yang dilakukan di muka umum dan dipandang sebagai perbuatan keterlaluan dan apabila orang lain melihat, dapat menimbulkan perasaan tidak senang dan malu.[6]

 Contoh Pelanggaran Norma Kesusilaan

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 204), mencontohkan kasus asusila adalah bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dan sebagainya.

Selain itu, berikut adalah beberapa contoh tindak pidana asusila mencakup:[8]

  1. seseorang tidak berbusana yang memperlihatkan diri di muka umum (disebut juga sebagai exhibitionism);
  2. sepasang suami istri melakukan perbuatan cabul di muka umum;
  3. sepasang muda-mudi berpeluk-pelukan sedemikian rupa di muka umum sehingga merangsang nafsu birahi bagi yang melihatnya.

Selanjutnya kami berikan beberapa contoh pelanggaran asusila adalah antara lain:

  1. voyeurisme, yakni perbuatan asusila dengan cara melihat langsung atau menonton aurat lawan jenis lewat alat perantara;
  2. zina, yakni hubungan seksual antara lelaki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan;
  3. homoseksual dan lesbian, yakni hubungan sejenis antara dua orang lelaki (homoseksual) atau hubungan sejenis antara dua orang perempuan (lesbian) yang saling mencintai satu sama lain;
  4. masturbasi, yakni pemuasan nafsu seksual seseorang dengan menggunakan lengan sebagai alatnya;
  5. fetisme, yakni pelaku meraih kepuasan seksual dengan cara memegang, melihat, atau memiliki benda kepunyaan lawan jenis;
  6. sodomi, yakni pelaku melakukan hubungan seksual melalui dubur;
  7. pemerkosaan, yakni perbuatan dimana pelaku melakukan hubungan seksual melalui pemaksaan;
  8. aborsi, yakni pengguguran kandungan;
  9. pelecehan seksual, yakni perbuatan menghina martabat lawan jenis dengan memegang, mencolek, meraba, dan lain- lain.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, tindak pidana asusila adalah perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, khususnya perbuatan yang berkaitan dengan kelamin, atau bagian badan yang membuat rasa malu, jijik atau merangsang birahi orang lain. Adapun unsur-unsurnya yaitu pelaku atau subjek tindak pidana, dengan sengaja, di tempat terbuka (muka umum), dan melanggar kesusilaan. Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, pelaku dapat dikenai sanksi pidana.

Renata Christha Auli, S.H. Hukumonline.com