TENTANG TINDAK PIDANA ASUSILA: PENGERTIAN DAN UNSURNYA
TENTANG TINDAK
PIDANA ASUSILA: PENGERTIAN DAN UNSURNYA
PENGERTIAN SUSILA DAN KESUSILAAN
Perlu diketahui terlebih dahulu mengenai definisi susila itu
sendiri. Susila dalam KBBI berarti baik
budi bahasanya, beradab, atau sopan. Sedangkan kesusilaan merupakan perihal
susila yang berkaitan dengan adab dan sopan santun.
Definisi kesusilaan menurut Fudyartanta, yang dikutip dari jurnal yang
ditulis oleh Surajiyo yang berjudul Manusia Susila di Indonesia dalam
Perspektif Filosofis, kesusilaan adalah keseluruhan nilai atau norma yang
mengatur atau merupakan pedoman tingkah laku manusia di dalam masyarakat untuk
menyelenggarakan tujuan hidupnya. Sesuatu
yang bertentangan dengan definisi susila dan kesusilaan adalah asusila.
Arti asusila menurut KBBI adalah tidak susila atau tidak baik tingkah
lakunya. Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma
atau kaidah kesopanan yang cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat.
Dilihat dari perspektif Pancasila, perbuatan asusila merupakan pelanggaran dan
menyimpang dari nilai moral manusia.
UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA ASUSILA
S.R. Sianturi memberikan penjelasan
bahwa perbuatan yang melanggar kesopanan merupakan pelanggaran kesusilaan.
Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan
tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik,
atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain. Adapun
berdasarkan KUHP yang
pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang
KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun
2026, ketentuan terkait tindakan asusila adalah sebagai berikut.
Pasal 281 KUHP |
Pasal 406 UU 1/2023 |
Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana
denda paling banyak Rp4,5 juta:
|
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,[4] setiap orang yang:
Penjelasan Pasal 406 huruf a Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan
perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual
yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat
dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. |
Dari penjelasan diatas, dalam Pasal 281 KUHP maupun Pasal 406 UU 1/2023
unsur tindak asusila adalah:
- Barang
siapa
Barang siapa adalah unsur pelaku atau subjek dari tindak pidana (delik).
Dalam pengertian lain artinya pelaku dapat berupa siapa saja. Perlu diingat
bahwa dalam sistem KUHP yang berlaku sekarang, yang dapat menjadi subjek tindak
pidana hanya manusia saja (natuurlijk person). Dengan demikian, badan
hukum (rechtspersoon) juga korporasi (berbadan hukum/tidak berbadan
hukum) belum diakui sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 45 ayat
(1) UU 1/2023 mengatur korporasi
merupakan subjek tindak pidana. Korporasi ini mencakup:
- Badan
hukum seperti PT, yayasan, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau yang disamakan dengan itu;
- Perkumpulan
baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
- Badan
usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan
dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dengan
sengaja
Unsur dengan sengaja (dolus/opzet) mencakup tiga maksud kesengajaan,
yakni:
- Sengaja
sebagai maksud di mana perbuatan yang dilakukan dan akibat yang terjadi
merupakan tujuan pelaku.
- Sengaja
sebagai sadar kepastian/keharusan di mana akibat yang terjadi bukan akibat
yang menjadi tujuan pelaku, melainkan untuk mencapai akibat yang
benar-benar dituju harus dilakukan perbuatan lain.
- Sengaja
sebagai sadar kemungkinan/bersyarat di mana pelaku sadar kemungkinan
terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki, namun kesadaran
tersebut tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang
tidak dituju tersebut benar-benar terjadi.
- Terbuka
(di muka umum)
Sedangkan, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak
Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
“terbuka” atau “secara terbuka” (openbaar atau hampir sama
dengan openlijk) ialah di suatu tempat di mana umum dapat
mendatangi tempat itu atau di suatu tempat yang dapat dilihat, didengar, atau
disaksikan oleh umum (yang berada di tempat itu atau di tempat lainnya). Jadi, pada dasarnya “tempat terbuka” atau “terbuka”
atau “di muka umum” adalah suatu tempat di mana orang lain dapat melihat,
mendengar, atau menyaksikan hal tersebut.
- Melanggar
kesusilaan
Perbuatan melanggar kesusilaan adalah perbuatan berkenaan dengan hubungan
seksual antara wanita dan pria untuk meningkatkan dan memuaskan nafsu atau
gairah, yang dilakukan di muka umum dan dipandang sebagai perbuatan keterlaluan
dan apabila orang lain melihat, dapat menimbulkan perasaan tidak senang dan
malu.[6]
Contoh Pelanggaran Norma Kesusilaan
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.
204), mencontohkan kasus asusila adalah bersetubuh,
meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan
anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dan sebagainya.
Selain itu, berikut adalah beberapa contoh tindak pidana asusila mencakup:[8]
- seseorang
tidak berbusana yang memperlihatkan diri di muka umum (disebut juga
sebagai exhibitionism);
- sepasang
suami istri melakukan perbuatan cabul di muka umum;
- sepasang
muda-mudi berpeluk-pelukan sedemikian rupa di muka umum sehingga
merangsang nafsu birahi bagi yang melihatnya.
Selanjutnya kami berikan beberapa contoh pelanggaran asusila
adalah antara lain:
- voyeurisme,
yakni perbuatan asusila dengan cara melihat langsung atau menonton aurat
lawan jenis lewat alat perantara;
- zina,
yakni hubungan seksual antara lelaki dan perempuan tanpa ikatan
pernikahan;
- homoseksual
dan lesbian, yakni hubungan sejenis antara dua orang lelaki (homoseksual)
atau hubungan sejenis antara dua orang perempuan (lesbian) yang saling
mencintai satu sama lain;
- masturbasi,
yakni pemuasan nafsu seksual seseorang dengan menggunakan lengan sebagai
alatnya;
- fetisme,
yakni pelaku meraih kepuasan seksual dengan cara memegang, melihat, atau
memiliki benda kepunyaan lawan jenis;
- sodomi,
yakni pelaku melakukan hubungan seksual melalui dubur;
- pemerkosaan,
yakni perbuatan dimana pelaku melakukan hubungan seksual melalui
pemaksaan;
- aborsi,
yakni pengguguran kandungan;
- pelecehan
seksual, yakni perbuatan menghina martabat lawan jenis dengan memegang,
mencolek, meraba, dan lain- lain.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, tindak pidana asusila adalah
perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, khususnya perbuatan yang berkaitan
dengan kelamin, atau bagian badan yang membuat rasa malu, jijik atau merangsang
birahi orang lain. Adapun unsur-unsurnya yaitu pelaku atau subjek tindak
pidana, dengan sengaja, di tempat terbuka (muka umum), dan melanggar
kesusilaan. Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, pelaku dapat dikenai sanksi
pidana.
Renata Christha
Auli, S.H. Hukumonline.com