Tugas dan Wewenang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

BPK adalah singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945, BPK diatur dalam BAB VIIA yaitu Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G.

Lantas, apa tugas dan wewenang BPK?

Tugas BPK

Merujuk Pasal 6 ayat (1) UU 15/2006, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara (“BUMN”), badan layanan umum, badan usaha milik daerah (“BUMD”), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Tugas pemeriksaan yang dimiliki BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang dilakukan berdasarkan UU 15/2004. Selain itu, pelaksanaan pemeriksaan ini juga dapat dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan dari pemeriksaan oleh akuntan publik wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

Lalu, kepada siapa BPK melaporkan tugasnya? Terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ini, maka BPK mempunyai kewajiban untuk melaporkannya ke pihak-pihak tertentu, antara lain yaitu:

  1. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
  2. Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada presiden, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
  3. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 bulan sejak diketahui adanya unsur pidana. Adapun, yang dimaksud dengan instansi berwenang di sini adalah pejabat penyidik. Laporan BPK ini dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh presiden, gubernur, bupati/wali kota dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta pemerintah.

Berdasarkan penjelasan di atas, selain kepada DPR, DPD, dan DPRD, pelaporan tugas juga dilakukan kepada presiden, gubernur, bupati/wali kota untuk keperluan tidak lanjut hasil pemeriksaan. Lalu, jika terdapat unsur pidana dalam temuan pemeriksaan, maka BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang.

Wewenang BPK

Menurut bunyi Pasal 9 UU 15/2006, dalam melaksanakan tugasnya, BPK memiliki kewenangan untuk:

  1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, badan layanan umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tangggungjawab keuangan negara;
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. membina jabatan fungsional pemeriksa;
  9. memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan; dan
  10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.

BPK juga dapat menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMN, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian ditetapkan dengan keputusan BPK.

Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau:

  1. penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
  2. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
  3. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hasil pemantauan ini nantinya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, BPK juga dapat memberikan:

  1. pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah pusat/pemerintah daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, BUMN, badan layanan umum, BUMD, yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  2. pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/ daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah; dan/atau
  3. keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.