Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?

Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, patut dicatat salah satu alasan pemutusan hubungan kerja adalah karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat yaitu :

1.   mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2.   tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3.   tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Fenomena karyawan resign sebelum lebaran terulang setiap tahunnya. Pasalnya karyawan mengundurkan diri dapat THR. Apa dasar hukumnya? Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016:

Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

Namun untuk karyawan PKWT resign apakah dapat THR? Bagi karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang resign sebelum hari raya keagamaan tidak berhak mendapatkan THR.

Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, jika resign 1 bulan sebelum lebaran apakah dapat THR? Benar, karyawan tetap atau PKWTT yang mengundurkan diri terhitung 30 hari sebelum lebaran tetap berhak atas THR. Namun ketentuan ini dikecualikan bagi karyawan kontrak atau PKWT yang berakhir hubungan kerjanya sebelum lebaran tidak berhak menerima THR.

Jadi sekaligus meluruskan pertanyaan apakah resign sebelum lebaran tidak dapat THR? Ini bergantung pada kondisi status karyawan tersebut apakah PKWT atau PKWTT dan kapan waktu putusnya hubungan kerja akibat mengundurkan diri tersebut.

Contoh Kasus

Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami memberikan contoh karyawan PKWTT yang mengajukan resign dan putus hubungan kerjanya terhitung mulai tanggal 15 Maret 2024. Adapun tanggal 10-11 April 2024 ditetapkan sebagai Hari Raya Idulfitri sebagaimana disebutkan dalam Lampiran SKB 3 Menteri.

Dengan demikian, karyawan PKWTT tersebut tetap berhak menerima THR karena hubungan kerjanya berakhir masih dalam waktu 30 hari sebelum hari lebaran.

Oleh : Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.