Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Sebelum menjawab inti pertanyaan
Anda, patut dicatat salah satu alasan pemutusan hubungan kerja
adalah karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan
harus memenuhi syarat yaitu :
1. mengajukan permohonan pengunduran
diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas;
dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya
sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Fenomena karyawan resign sebelum lebaran terulang setiap tahunnya.
Pasalnya karyawan mengundurkan diri dapat THR. Apa dasar hukumnya? Pasal 7 ayat
(1) Permenaker 6/2016:
Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja
waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30
(tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Namun untuk karyawan PKWT resign apakah
dapat THR? Bagi karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT) yang resign sebelum
hari raya keagamaan tidak berhak mendapatkan THR.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, jika resign 1
bulan sebelum lebaran apakah dapat THR? Benar, karyawan tetap atau PKWTT yang
mengundurkan diri terhitung 30 hari sebelum lebaran tetap berhak atas THR.
Namun ketentuan ini dikecualikan bagi karyawan kontrak atau PKWT yang berakhir
hubungan kerjanya sebelum lebaran tidak berhak menerima THR.
Jadi sekaligus meluruskan pertanyaan apakah resign sebelum
lebaran tidak dapat THR? Ini bergantung pada kondisi status karyawan tersebut
apakah PKWT atau PKWTT dan kapan waktu putusnya hubungan kerja akibat
mengundurkan diri tersebut.
Contoh Kasus
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami memberikan contoh
karyawan PKWTT yang mengajukan resign dan
putus hubungan kerjanya terhitung mulai tanggal 15 Maret 2024. Adapun tanggal
10-11 April 2024 ditetapkan sebagai Hari Raya Idulfitri sebagaimana disebutkan
dalam Lampiran SKB
3 Menteri.
Dengan demikian, karyawan PKWTT tersebut tetap berhak
menerima THR karena hubungan kerjanya berakhir masih dalam waktu 30 hari
sebelum hari lebaran.
Oleh : Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.