
Studi Tiru Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan JDIH dari Bagian Hukum Kota Pekalongan
Penerimaan Studi Tiru Bagian Hukum Kota Pekalongan ke Kabupaten Sukoharjo
Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Oktober 2025 di Ruang Rapat JDIH Lantai 1 Gedung Menara Wijaya Kabupaten Sukoharjo
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menerima kunjungan Studi Tiru tentang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekalongan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Bapak Pizza Samudera, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bagian Hukum Kota Pekalongan untuk melakukan studi tiru sebagai langkah memperkuat sinergi dan peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di daerah.
Selanjutnya, Ibu Yuliana Widya P., A.Md., selaku Pengolah Data dan Informasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan, yaitu untuk bertukar informasi dan pengetahuan mengenai pengelolaan JDIH, serta menggali inovasi yang telah dikembangkan di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Pizza Samudera, S.H., M.H. memaparkan beberapa poin utama, di antaranya:
1. Penyampaian fasilitas sarana dan prasarana JDIH Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025, meliputi ruang kerja, ruang baca, ruang koleksi, hingga sarana elektronik dan penunjang lainnya.
2. Pengenalan aplikasi inovatif “PizA HuD (Pusat Informasi Arsip Hukum dan Dokumentasi)”, sebagai sistem pelayanan terpadu JDIH berbasis digital yang memudahkan masyarakat mengakses produk hukum daerah dan nasional.
3. Penjelasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Produk Hukum Daerah berbasis QR-Code, yang menjadi bagian dari upaya digitalisasi dan transparansi pelayanan hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai aspek pengelolaan JDIH, seperti struktur organisasi, mekanisme pengumpulan dan penyimpanan dokumen hukum, penggunaan aplikasi pembuat QR-Code, media penyimpanan digital Sukodrive”, hingga rencana inovasi JDIH Kabupaten Sukoharjo untuk tahun 2026.
Kegiatan studi tiru ditutup dengan harapan agar kerja sama dan komunikasi antara kedua daerah dapat terus terjalin guna mendukung penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang transparan, inovatif, dan mudah diakses oleh masyarakat.