Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 14 Oktober 2025
SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan mengusung tema “Meningkatkan Transparansi dan Integritas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.”
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk memperkuat pemahaman aparatur sipil negara mengenai hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Acara menghadirkan dua narasumber utama dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, yaitu:
Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo
Iwan Darmawan, S.H. — Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Peserta kegiatan terdiri dari unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo, Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pemaparannya, Dr. Titin Herawati Utara menjelaskan berbagai jenis dan dasar hukum tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta menekankan pentingnya sikap hati-hati dan berintegritas dalam setiap pengambilan keputusan di lingkungan perangkat daerah. Ia juga memperkenalkan teori GONE (Greed, Opportunity, Need, Exposure) sebagai faktor utama penyebab terjadinya korupsi.
Sementara itu, Iwan Darmawan, S.H. menyoroti pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik serta penguatan sistem pengawasan internal di masing-masing instansi. Menurutnya, keterbukaan informasi publik, audit yang transparan, dan partisipasi masyarakat adalah langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan anggaran. obat cytotec asli
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, para peserta mendapatkan pemahaman praktis mengenai upaya pencegahan korupsi melalui transparansi, akuntabilitas, dan penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berharap seluruh perangkat daerah semakin memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.