Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 13 Oktober 2025
SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025, pada Senin, 13 Oktober 2025, bertempat di Aula Lantai 2 Gedung Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Transparansi dan Integritas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.” Melalui penyuluhan tersebut, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pemahaman aparatur terhadap hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan publik yang transparan dan akuntabel.
Acara dibuka secara resmi oleh pembawa acara Zein El Fath Agha, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh moderator Chairul Saleh, S.H., yang memimpin jalannya sesi penyampaian materi dan diskusi interaktif.
Hadir sebagai narasumber utama yaitu:
Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo,
Ahmad Rizki Ferdian, S.H., M.H. — Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Dalam paparannya, Dr. Titin Herawati Utara menjelaskan secara komprehensif mengenai Jenis dan Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beliau menegaskan pentingnya kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan daerah agar setiap proses kegiatan, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa, perencanaan, maupun perjalanan dinas, dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Sementara itu, Ahmad Rizki Ferdian menyoroti pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah. Ia menekankan bahwa pengawasan internal, keterbukaan informasi publik, serta partisipasi masyarakat merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya mencegah praktik korupsi. “Integritas dan disiplin aparatur merupakan pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai perangkat daerah, di antaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo, RSUD Sukoharjo, serta Bagian Hukum Setda Sukoharjo. Mereka mengikuti kegiatan dengan antusias, terutama dalam sesi tanya jawab yang membahas langkah-langkah praktis pencegahan penyimpangan keuangan dan tata cara pendampingan hukum oleh Kejaksaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. obat penggugur kandungan
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi dan penyimpangan, menuju Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo yang Berintegritas dan Melayani.